BP MIGAS BUBAR

Sebetulnya Kami Berharap MK Membatalkan UU Migas Secara Keseluruhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 13 November 2012, 17:24 WIB
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pasal-pasal yang mengatur tentang tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, BP Migas harus bubar.

"Sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan pengujian Undang-Undang (UU) Migas di Jakarta, Selasa (13/11).

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 dalam UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Judicial Review UU No. 22/2001 tentang Migas diajukan oleh sejumlah organisasi dan perorangan. Mereka terdiri atas tokoh-tokoh nasional dan aktivis. Antara lain PP Muhammadiyah, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Adhie Massardi, dan M Hatta Taliwang. Para penggugat menghadirkan sejumlah saksi ahli, di antaranya mantan Menko Perekonomian Dr Rizal Ramli, Kwik Kian Gie, pakar migas Dr Kurtubi, pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis, dan lainnya.

Rizal Ramli yang juga Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) menyambut gembira keputusan MK ini. Menurut dia, lewat keputusan ini, MK telah menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konstitusi. Dia juga berterima kasih kepada para hakim MK yang telah mengambil keputusan tepat. Dengan keputusan MK ini, ke depan bisa diharapkan sumber daya alam, khususnya Migas, dapat lebih bermanfaat buat rakyat banyak.

"Sebetulnya kami berharap MK membatalkan UU Migas secara keseluruhan. Tapi mungkin untuk sementara biarlah kita terima keputusan ini. Nanti, di bawah pemerintahan yang baru, kita susun UU Migas yang lebih sesuai dengan konstitusi, yaitu pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan kedaulatan energi seperti yang menjadi cita-cita para pendiri bangsa," kata Rizal Ramli.

Terkait BP Migas, para penggugat berpendapat BP Migas tidak banyak memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia. Pada praktiknya, BP Migas justru lebih banyak menguntungkan kontraktor-kontraktor asing. Lewat perannya yang tidak jelas, BP Migas justru menjadi 'kepanjangan tangan' kontraktor asing, khususnya dalam soal persetujuan pembayaran recovery cost yang jumlahnya amat besar.

"Soal sumber daya alam adalah persoalan besar bangsa Indonesia. Pantaskah untuk hal-hal besar seperti ini diserahkan kepada sebuah badan yang tidak jelas tugas dan tanggung jawabnya seperti BP Migas ini? Apakah kualitas sumber daya manusia Kementerian ESDM sudah demikian parahnya, hingga tugas penting seperti ini diserahkan kepada pihak lain?" tukas Margarito.

Menguntungkan Asing

Kurtubi melihat kehadiran BP Migas telah menggerogoti kedaulatan negara. Seperti diketahui,  lanjut dia, BP tidak punya asset. Dengan demikian aset BP Migas adalah aset pemerintah. Di sisi lain, BP Migas mewakili Pemerintah dalam menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to government (B to G). Artinya, kedudukan pemerintah dan kontraktor asing jadi setara. Jika terjadi sengketa hukum, bisa membahayakan negara.

Berbeda dengan UU 8/1971 yang mengatur Pertamina yang menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to business (B to B). Menurut UU, aset Pertamina jelas terpisah dengan aset Pemerintah. Dengan demikian, pemerintah berada di atas kontrak sehingga kedaulatan negara tetap terjaga.

"UU Migas mengarah untuk melegalkan penguasaan kekayaan migas nasional oleh perusahaan asing/swasta. Hal ini tampak pada pasal 12 ayat 3, yang menyatakan Kuasa Pertambangan oleh menteri diserahkan kepada perusahaan asing/swasta. Sementara itu, implementasi kepemilikan atas sumber daya migas alam (SDA) migas sengaja dikaburkan dengan tidak adanya pihak yang membukukannya karena BP Migas tidak punya neraca. Pendeknya, dengan kehadiran BP Migas, tata kelola migas Indonesia menjadi yang paling buruk di  Asia Oceania. Hal ini ditandai dengan produksi anjlok, cost recovery melonjak, karyawan BP Migas melonjak 10 kali lipat, merugikan negara dan melanggar Konstitusi," papar Kurtubi.

Marwan Batubara menambahkan, UU Migas pada dasarnya  melegalkan penguasaan kekayaan migas melalui desain BP Migas yang tanpa komisaris. Selain itu, UU Migas disusun dengan tujuan untuk memecah belah Pertamina dengan memaksakan penerapan pola unbundling/devide et empera agar mudah dijual.  Pendeknya, dengan kehadiran BP Migas, tata kelola migas Indonesia menjadi yang paling buruk di  Asia Oceania. Hal ini ditandai dengan produksi anjlok, cost recovery melonjak, karyawan BP Migas melonjak 10 kali lipat, merugikan negara dan melanggar Konstitusi.

Saat sidang digelar hakim konstitusi Hamdan Zoelva Soal juga menyoroti terus membengkaknya cost recovery dari waktu ke waktu yang harus dibayar pemerintah. Ironisnya, jumlah produksi lifting justru terus merosot dalam jumlah yang signifikan. Dia minta pemerintah menjelaskan mengapa cost recovery melonjak sekitar 200% namun lifting produksi justru turun. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA