WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Ada Kepala Daerah Lakukan Transaksi Mencurigakan...

Minggu, 11 November 2012, 09:26 WIB
Gamawan Fauzi: Ada Kepala Daerah Lakukan Transaksi Mencurigakan...
Gamawan Fauzi

rmol news logo Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekas narapidana kasus korupsi terus didata. Jumlahnya masih bisa bertambah.

“Sekarang ini jumlahnya 153 PNS. Ini bisa bertambah,” ujar Ga­mawan Fauzi kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Menurut bekas Gubernur Su­ma­tera Barat itu, biro­krasi se­benarnya memiliki aturan yang sa­ngat tegas.  Bahkan ada pemecatan.

“Kalau masih saja diberi jaba­tan kepada orang yang sudah per­nah kena pidana, itu harus dico­pot,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kira-kira berapa penamba­han­nya?

Kami telusuri dulu.  Tanggal 8 No­vember saja saya juga sudah me­nerima surat dari kepolisian bahwa ada satu kepala daerah lagi dipanggil untuk diperiksa tentang transaksi mencurigakan.


Siapa itu?

Tidak usah saya bocorkan biar nanti diproses hukum.


Di daerah mana saja PNS itu?

Tidak usah dibeberkan daerah mana saja, nanti mereka malu.


Siapa yang backup mereka agar tetap bisa menjadi pe­ja­bat?

Kita tidak tahu apakah sebab-se­babnya dan harus didalami satu per satu. Bisa saja setelah di da­lami ketahuan semua.

Pokoknya yang jelas Men­da­gri memiliki kesungguhan untuk me­negakkan hukum. Kami juga ber­­sungguh-sungguh dalam pem­berantasan korupsi. Maka da­ri itu kita sangat serius me­na­ngani hal ini.


Ah, jangan-jangan penci­traan saja?

Siapa bilang. Tidak begitu. Se­jak awal jadi menteri saya ber­sung­guh-sungguh agar pemerin­ta­han kita semakin baik.


Mengenai surat edaran bagaimana?

Memang saya sudah buat eda­ran kalau sudah terpi­dana,  ja­ngan diberi jabatan.

Surat edaran itu nomor 4329 tanggal 29 Oktober 2012.


Memangnya ada aturannya?

Edaran itu  saya berikan de­ngan merujuk aturan Perun­dang-Undangan yang ada.

Apa saja Undang-undang dan aturannya?

Ada Undang-Undang pokok pe­­ga­wai Nomor 43, ada Pera­tu­ran Pemerintah (PP) 100, PP 32, dan PP53. Bahkan saya sebut­kan pasal dan ayat-ayatnya.


Ada yang menilai  edaran itu kayak macan ompong, apa benar?

Tidak juga. Saat ini banyak ju­ga yang sudah menindaklajuti edaran saya itu. Kemarin saja ada Provinsi Maluku Utara yang men­copot dua PNS.

Dalam pemecatan tentu meka­nis­menya dan itu ditentukan oleh ma­­jelis pertimbangan pegawai. Se­lain itu penggantinya juga kan ha­rus di­siapkan juga. Kan nggak mung­kin po­sisi PNS itu dibiarkan kosong. 

Mekanismenya kok rumit seperti itu?

Memberhentikan buruh saja ada mekanismenya, apalagi PNS. Kita juga harus memikirkan ba­gai­mana pensiunnya dan pem­buatan SK badan hukumnya.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA