KPU Telah Jelaskan Panjang Lebar tentang Sipol ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 24 Oktober 2012, 09:56 WIB
KPU Telah Jelaskan Panjang Lebar tentang Sipol ke DPR
HUSNI KAMIL MALIK
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menjelaskan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu 2014 dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin sore (Selasa, 23/10).

Hadir dalam RDP tersebut Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, anggota KPU Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay dan jajaran sekretariat jenderal KPU di antaranya Sekjen KPU RI Suripto Bambang Setyadi, Wasekjen Asrudi Trijono, para kepala biro, wakil kepala biro dan staf.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu, KPU selalu menerapkan prinsip kepastian hukum, transparansi, efektif dan efisien.

Sebelum tahapan dimulai, KPU menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"PKPU itu dibuat untuk menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) verifikasi partai politik sebagai panduan bagi penyelenggara, peserta dan publik,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima pagi ini (Rabu, 24/10).

Rujukan utama PKPU 8/2012 adalah UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 48 ayat 1 UU itu menyebutkan bahwa KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

"Jika pada tahapan penyelenggaraan pendaftaran pemilih, sistem informasi bukan hanya boleh dipakai tetapi menjadi keharusan, menurut hemat kami pada tahapan yang lain pun KPU dapat menggunakan sistem informasi sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Untuk mengimplementasikan hal itu, kata Husni, KPU mencantumkan peluang penggunaan sistem informasi partai politik pada PKPU 8/2012. Pasal 32 menyebutkan untuk keperluan verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berkenaan dengan keakuratan hasil verifikasi, KPU dalam pelaksanaan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan jaringan teknologi untuk keperluan pelaksanaan verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dalam proses pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik KPU sudah melakukan sosialisasi peraturan, pelaksanaan dan penggunaan sistem informasi tersebut sebanyak 4 kali dengan pertemuan tatap muka,” jelas Husni.

Pertemuan pertama digelar di kantor KPU RI, Kamis, 19 Juli 2012 dengan agenda penyuluhan peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pertemuan kedua, Selasa, 7 Agustus 2012 yakni sosialisasi PKPU 8/2012 yang mengundang 73 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol.

Pertemuan ketiga dilaksanakan Jumat, 21 September 2012 yakni penjelasan kelengkapan persyaratan dan verifikasi administrasi parpol. Pertemuan keempat, Senin, 8 Oktober 2012 di kantor KPU RI yakni pemberitahuan hasil verifikasi administrasi tahap I.

"KPU juga menyediakan gugus kerja untuk memberi informasi sekaligus melaksanakan pendampingan bagi parpol yang membutuhkan keterangan, kejelasan dan informasi atau help desk,” lanjut Husni.

Dalam proses pendaftaran sebanyak 46 parpol menyerahkan berkas. Dari 46 parpol itu, sebanyak 12 parpol dinyatakan tidak diterima pendaftarannya karena tidak memenuhi atau tidak menyertakan 17 jenis persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2012. Sebanyak 34 parpol dinyatakan terdaftar dan berhak mengikuti proses verifikasi administrasi.

“KPU menyediakan 170 orang petugas untuk melakukan verifikasi atau penelitian berkas. Tim verifikator telah mencermati dan mencatat (input data dan penilaiannya ke dalam aplikasi excel) semua persyaratan yang diserahkan parpol tersebut,” terang Husni.

Aplikasi excel merupakan aplikasi generik yang tersedia secara bebas. Namun aplikasi ini tidak dapat memeroses data sesuai kebutuhan verifikasi. Karenanya, KPU membutuhkan aplikasi khusus untuk mengolah data lebih lanjut.  Namun KPU dihadapkan pada tiga keterbatasan ; (1) KPU tidak punya cukup waktu untuk menyediakan sistem informasi dengan cara swakelola, (2) Anggaran untuk pengadaan sistem informasi tersebut tidak tersedia, dan (3) KPU kekurangan sumberdaya manusia untuk membuat sistem informasi tersebut.

"Oleh karena itu, KPU mencari mitra kerja yang mampu menyediakan aplikasi sistem informasi partai politik tersebut,” kata Husni.

Pada awalnya KPU berkoordinasi dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), tapi pihak BPPT menyatakan tidak siap jika waktunya terbatas. Sementara mitra kerja KPU yang terdaftar pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yaitu International Foundation for Election System (IFES) menyatakan kesediaannya untuk menyediakan sistem informasi partai politik tersebut.

Aplikasi sistem informasi partai politik digunakan untuk mengolah data yang terlebih dahulu terekam pada aplikasi excel. Aplikasi sistem informasi partai politik dapat menerima data secara online dari parpol dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

Husni juga menegaskan untuk mencermati data parpol yang jumlahnya puluhan juta tidak mungkin tanpa alat jika ingin hasilnya akurat. Jika tetap dilakukan secara manual, akurasinya tidak akan bisa mencapai 100 persen dan akhirnya parpol dirugikan. “Itu yang tidak kita inginkan. Makanya kita gunakan sistem informasi partai politik sebagai alat bantu untuk membaca puluhan juta data yang diserahkan parpol,” tegasnya. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA