PK & GRASI GEMBONG NARKOBA

Pengabulan PK oleh MA dan Grasi SBY Terus Dipersoalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 19 Oktober 2012, 09:54 WIB
Pengabulan PK oleh MA dan Grasi SBY Terus Dipersoalkan
amirsyah tambunan
rmol news logo Pengabulan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung yang diajukan terpidana mati gembong narkoba Henky Gunawan terus disesalkan. Apalagi tak berselang lama, Presiden SBY juga memberikan grasi kepada dua orang yang tersangkut kasus yang sama, Deni Setia Maharwan alias Rafi Muhammad Majid dan Merika Pranola alias Tania.

Karena, situasi dan kondisi terkait peredaran, penggunaan dan efek negatif narkoba di Indonesia telah membahayakan generasi muda.

"Narkoba tergolong kejahatan serius dan kejahatan luar biasa. Untuk itu, pemberantasannya harus dilakukan secara  luar biasa serta tidak lagi dilakukan dengan upaya biasa-biasa saja apalagi ala kadarnya," tegas Angggota Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba, Amirsyah Tambunan, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 19/10).

Karena itulah menurut Amir, panggilannya, putusan Peninjauan Kembali Hakim Agung Imron Anwari, Achmad Yamanie, dan Hakim Nyak Pha-Putusan Nomor : 39 PK/Pid.Sus/2011- itu mengusik rasa keadilan dan pada saat yang sama semakin menumbuhkan rasa ketidakpercayaan masyarakat  terhadap aparat penegak hukum.

"Menurut hemat kami, Putusan PK MA yang dimaksud tidak memperhatikan  rasa keadilan masyarakat, dan melemahkan semangat pemberantasan kejahatan narkoba yang mendapat dukungan dari MUI," ujar Amir yang juga Wakil Sekjen MUI Pusat ini.

Amir pun menolak alasan Majelis Hakim PK, yang mengambulkan PK atas pertimbangan hukum bahwa hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU 39/1999 tentang HAM.

"Perihal apakah hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 adalah mengada ada dan bukan kompetensi hakim PK aquo. Namun sudah sangat terang dan jelas merupakan kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga MK tidak menganulir hukuman mati tersebut," jelasnya.

Semestinya, Amir menambahkan, bangsa dan negara Indonesia ini tidak kalah dengan kejahatan narkoba dan segala upaya melemahkan komitmen gerakan nasional pemberantasan kejahatan narkoba, terutama lembaga terkait, BNN, Kepolisian, dan Peradilan sebagai benteng terakhir.

Amir menambahkan, kemarin MUI telah mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait pengabulan PK kepada gembong narkoba itu.

Pertama, MUI mendesak MA untuk memeriksa majelis hakim PK yang terdiri dari Imron Anwari dengan anggota majelis hakim Achmad Yamanie dan hakim Nyak Pha dari aspek substansi putusannya, rekam jejaknya dan aspek lain sesuai kewenangan MA.

Kedua, MUI meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim PK tersebut untuk mendalami dan mengetahui segala sesuatu yang terkait sikap dan perilaku hakim tersebut. Ketiga, MUI mendorong dan mendukung Kejaksaan Agung agar mengajukan PK kedua terhadap perkara tersebut, walaupun MA sudah mengambil sikap untuk tidak lagi menerima PK kedua.

Keempat, MUI meminta MA untuk meningkatkan pengetahuan, profesionalisme dan integritas para hakim agung agar menguasai perkembangan terkini berbagai pemikiran, isu hukum dan konstitusi serta mampu berdiri tegak untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, selain kepastian hukum. Kelima, MUI mengharapkan kepolisian, kejaksaan dan BNN agar tetap bersemangat untuk melakukan pemberantasan narkoba di seluruh penjuru tanah air.

Keenam MUI meminta agar lembaga-lembaga peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga MA mempunyai kesamaan sikap dan kebijakan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, kepada seluruh pelaku kejahatan narkoba tanpa kecuali. Dan ketujuh, MUI meminta pemerintah untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus narkoba.[zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA