Proses Hukum Novel Dilakukan Setelah Masa Bakti di KPK Selesai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/muhammad-q-rusydan-1'>MUHAMMAD Q RUSYDAN</a>
LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN
  • Selasa, 16 Oktober 2012, 23:15 WIB
Proses Hukum Novel Dilakukan Setelah Masa Bakti di KPK Selesai
novel baswedan/ist
rmol news logo Mabes Polri memastikan akan transparan dalam menyidik Kompol Novel Baswedan, penyidik KPK yang didakwa terlibat kasus penganiyaiyaan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.

Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam konferensi pers di Gedung Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (16/10).

"Kita akan transparan, terbuka, sehingga masyarakat bisa mengikuti terus sebenarnya kejadiannya itu seperti apa," ujar Timur.

Untuk memulai penyidikan, polisi akan berangkat dari olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.

Namun, Timur mengatakan, akan memproses Novel setelah masa baktinya di KPK selesai.

"Kita tidak melakukan itu sekarang. Kita memberikan kesempatan kepada Novel untuk menyelesaikan tugasnya," lanjut Timur. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA