Kabareskrim Polri Komjen Sutarman bicara mengenai penanganan kasus Bank Century di hadapan Tim Pengawas Penanganan Kasus Century DPR, kemarin.
Sutarman menyampaikan, notaris Yohanes Sarwono diÂsangÂka ikut menggasak dana Century Rp 5 miliar lewat modus penÂjuaÂlan reksadana bodong. Yohanes juga disangka terlibat pencucian uang hasil pembobolan Bank CenÂÂtury, dengan cara membeli aset Yayasan Fatmawati melalui PT Graha Nusa Utama (GNU) senilai Rp 25 miliar.
Sutarman yang hadir bersama Wakil Jaksa Agung Darmono meÂnegaskan, tersangka Yohanes SarÂwono terlibat tindak pidana peÂniÂpuan, penggelapan dan penÂcucian uang. Pencucian uang itu disangka terkait kasus Bank Century.
Kasus penipuan nasabah dan penggelapan aset Century ini, kata Sutarman, menyangkut penÂjualan produk reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas. HaÂsil penjualan tersebut, menuÂrutÂnya, ditempatkan tersangka Sarwono dan tersangka lain yang bernama Totok Kuntjoro di rekening mereka.
Dari identifikasi kepolisian, seÂbut Sutarman, aliran dari Century melalui Antaboga, totalnya menÂcapai Rp 25 miliar. “Rp 20 miliar masuk ke Totok dan Rp 5 miliar ke Yohanes Sarwono,†kata bekas Kapolda Jabar ini.
Sejauh ini, berkas perkara kaÂsus tersebut sudah masuk ke KeÂjaksaan Agung. Bahkan, untuk perkara atas nama Totok, kaÂsusÂnya sudah masuk persidangan. SuÂtarman menambahkan, berkas perkara pencucian uang atas nama Sarwono juga sudah dilimÂpahkan ke kejaksaan.
Menurut Sutarman, keterÂliÂbatan Sarwono terungkap setelah Direktorat II Ekonomi Khusus BaÂreskrim memeriksa tersangka Direktur PT GNU Totok KunÂtjoÂro. Selaku Direktur PT GNU, ToÂtok diduga bekerjasama dengan peÂmilik PT GNU, Robert TanÂtuÂlar untuk melakukan pencucian uang.
Salah satu modus pencucian uang dilakukan dengan cara memÂbeli aset tanah milik YayaÂsan Fatmawati seluas 22 hektar. Di sinilah, peran Sarwono terÂungÂkap. Sutarman menjelaskan, pemÂbelian aset yayasan berjalan mulus setelah Sarwono berhasil menghubungkan PT GNU deÂngan Yayasan Fatmawati.
Lantaran itu, kepolisian sempat memasukkan nama Sarwono daÂlam daftar pencarian orang (DPO). Dalam operasinya, keÂpolisian akhirnya menangkap dan menahan Sarwono pada 3 SepÂtember lalu.
Kepolisian menyangka, notaris yang berkantor di bilangan KebaÂyoran Baru itu, memiliki peran menghubungkan PT GNU deÂngan Yayasan Fatmawati. Atas upaya Sarwono, PT GNU meÂnguÂcurkan dana Rp 25 miliar ke Yayasan Fatmawati.
Belakangan, usaha menguasai aset yayasan kandas. Andreas Doni, kuasa hukum Yayasan FatÂmaÂwati menyatakan, pihak yayaÂsan melaporkan usaha pengalihan aset tersebut ke kepolisian. LaÂpoÂran pihak yayasan, didasari duÂgaÂan adanya dana Century yang dipergunakan PT GNU dalam pembelian aset Fatmawati.
Selain itu, katanya, yayasan berÂpatokan pada putusan peÂngaÂdilan yang memutuskan PT GNU gagal bayar. “Perjanjian pemÂbaÂyaÂran aset yayasan batal karena ada putusan pengadilan,†tandasnya.
Menyikapi perkembangan yang ada, pihak yayasan memilih melaporkan kasus dugaan penÂcucian uang Century ini ke MaÂbes Polri. “Kami menyimpulkan, uang PT GNU berasal dari dana Century,†jelasnya.
Lebih jauh, Kabareskrim SuÂtarÂman mengaku belum menyita aset tersangka Sarwono. “Masih kami proses,†ucapnya.
Dia tak menampik bila perkara atas nama Sarwono diklasifikasi dalam dua berkas perkara. PerÂtaÂma, terkait kasus penipuan nasaÂbah dan penggelapan aset AnÂtaÂboga Delta Securitas. Kedua, meÂnyangkut persoalan pencucian uang terkait pembelian aset YaÂyasan Fatmawati. Sutarman meÂnambahkan, keÂpolisian masih memÂburu terÂsangka lain. “BebeÂrapa nama DPO kasus ini masih kami cari,†katanya.
Menurut Kabareskrim, dalam peÂngusutan skandal Century, piÂhaknya telah menetapkan 38 terÂsangka. Tersangka itu ada yang suÂdah divonis di pengadilan, maÂsih dalam proses persidangan, ada pula yang masih dalam proÂses pemberkasan perkara. Selain itu, kata Sutarman, pihaknya teÂlah menyita sekurangnya Rp 350 miliar dana Century.
REKA ULANG
Ujung-ujungnya Robert Tantular
Polri tengah melacak keberaÂdaan tiga orang yang diduga mÂeÂlakukan pencucian uang dalam kasus Bank Century.
Pencucian uang, salah satunya dengan cara mengalirkan dana meÂlalui PT Graha Nusa Utama (GNU) untuk membeli aset YayaÂsan Fatmawati.
Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, untuk melacak keberadaan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang itu, Polri sudah berkoordinasi dengan piÂhak terkait lainnya. “Termasuk dengan Interpol,†ucapnya.
Dia berharap, kepolisian mamÂpu menangkap tiga DPO kasus Century yang menyeret nama YaÂyasan Fatmawati ini. Dengan begitu, kerugian negara akibat kasus tersebut bisa diminimalisir.
Boy melanjutkan, ketiga buÂroÂnan tersebut diduga menerima dana Century lewat PT GNU. DaÂlam kasus ini, tak hanya nama ketiga DPO itu yang diduga memÂbobol dan melakukan penÂcucian uang.
“Masih ada nama lain yang telah diidentifikasi polisi terkait pencucian uang Century. Nama-nama itu antara lain, tersangka Sarwono, Totok Kuntjoro, RoÂbert Tantular dan Yayasan FatÂmaÂwati,†katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman di haÂdapan Timwas Century beberapa waktu lalu menyebutkan, dana CenÂtury yang ada di tangan SarÂwono, Robert, Totok dan Yayasan Fatmawati, sudah disita kepoÂliÂsian. “Sudah diblokir dan diÂsita,†ucapnya seraya menambahkan, total dana Century yang disita dari GNU Rp 176 miliar.
Sementara kuasa hukum YaÂyasan Fatmawati Andreas Doni menyebutkan, para DPO kepoÂliÂsian itu antara lain, Umar MucÂkÂsin, Febby dan Stefanus Farok. Dia berharap, perburuan kepoÂliÂsian segera membawa hasil optiÂmal. “Hal itu ditujukan agar perÂkara pencucian uang yang meÂnyeÂret Yayasan Fatmawati segera tuntas,†katanya.
Menurut Sutarman, penetapan status tersangka pada Sarwono dilakukan sejak 13 Agustus 2012. Tersangka diduga menyalurkan letter of credit (L/C) fiktif untuk meÂngeruk uang nasabah AntaÂboga. Hal itu dilakukan Sarwono dan koleganya dengan menÂgaÂlirÂkannya ke 11 perusahaan. IroÂnisnya, 11 perusahaan tersebut seÂluruhnya diduga terkait dengan Robert Tantular.
Salah satunya diduga mencuci uang dengan cara mengalirkan dana untuk membeli tanah YaÂyasan Fatmawati. Kabareskrim Polri Komjen Sutarman meÂnyaÂtakan, dugaan pencucian uang ini teridentifikasi dari laporan YaÂyasan Fatmawati.
Pengurus yayasan menilai, ada kejanggalan pada pengalihan aset mereka ke tangan bekas bos CenÂtury, Robert Tantular lewat terÂsangka Totok Kunjtoro. Kata SuÂtarman, setelah diselidiki, Totok merupakan salah satu direktur PT Graha Nusa Utama.
Tidak Ada Alasan Untuk Ulur-ulur Waktu
Yenti Garnasih, Pengamat Pencucian Uang
Dosen hukum tindak pidana pencucian uang Universitas TriÂsakti Yenti Garnasih meÂnyaÂtaÂkan, kepolisian punya piranti unÂtuk mengusut tuntas kasus pencucian uang.
Jadi, tegas Yenti, tidak seÂmesÂÂtinya pengusutan perkara penÂcucian uang berjalan lamÂbÂan. “Tidak ada alasan bagi keÂpoÂliÂsian untuk mengulur-ulur waktu penuntasan kasus seperti ini,†katanya.
Karena pada prinsipnya, lanÂjut Yenti, pencucian uang bisa ditelusuri dengan mudah jika ada tindak kejahatan atau tindak pidana asalnya. Dengan kata lain, siapa pun yang terindikasi akan mudah teridentifikasi.
Hanya persoalannya, meÂnuÂrut Yenti, terkadang kepolisian masih enggan menyingkap aliÂran dana suatu kasus secara makÂsimal. Banyak alasan yang mendasari hal tersebut. “KeÂmauÂan sangat menentukan keÂberhasilan mengungkap kasus penÂcucian uang ini,†ucapnya.
Kemauan keras kepolisian, kaÂtanya, akan membuahkan efek yang positif. Keberhasilan-keberhasilan menyingkap perÂkara pencucian uang, dengan sendirinya membuat para peÂlaku kasus ini jera. “Bisa meÂnimÂbulkan efek jera,†tandasnya.
Dia menilai, secara umum peÂlaku kasus pencucian uang berasal dari kelompok elit. DeÂngan kemampuan menguasai seluk beluk perbankan, mereka acap melakukan kejahatannya dengan beragam pola.
Lebih jauh Yenti meÂngiÂngatÂkan, pola pembobolan Bank Century oleh Robert Tantular dan kroninya menjadi contoh nyata. Karena itu, diharapkan, regulasi maupun piranti peÂngawasan sektor perbankan diÂperketat.
Janganlah Buru-buru Berpuas Diri
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR DeÂding Ishak mengapresiasi langÂkah kepolisian dalam meÂneÂlusuri kasus Bank Century.
Dia mengharapkan, selain berÂupaya optimal meÂngemÂbaÂliÂkan kerugian negara, kepolisian juga mesti maksimal memburu para DPO kasus ini. “KoÂmitÂmen polisi saya rasa sudah saÂngat jelas,†katanya.
Deding menyatakan, peneÂtaÂpan tersangka, penahanan dan pelimpahan berkas perkara terÂsangka Sarwono, idealnya diÂlakukan secara cepat. Hal itu diÂtujukan supaya kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang menjadi domain keÂpolisian bisa terbuka secara gamblang.
Ia mengibaratkan, kasus Century yang terkait dengan YaÂyaÂsan Fatmawati ini memÂiÂliki potensi menyeret keterÂliÂbaÂtan pihak lain. Karenanya, duÂgaan-dugaan adanya keÂterÂlibatan sejumlah pihak di sini, perlu segera diklarifikasi.
“Lakukan penyelidikan dan penyidikan yang proporsional. Jangan sampai ada pihak yang loÂlos dari jerat hukum,†tandasnya.
Dia menambahkan, sekaliÂpun sudah ada tersangka, terÂdakwa dan terpidana di kasus ini, kepolisian tidak boleh puas. Soalnya, saat ini masih ada seÂjumlah nama yang masih buron. Untuk itu, intensitas perburuan para buronan ini juga harus diÂmaksimalkan. “Peranan mereka yang buron itu saya rasa besar dan signifikan,†tuturnya.
Karena alasan itulah, lanÂjutnya, para pihak yang diduga terÂlibat kasus Century memilih lari dari tanggungjawab hukum. “Polisi lewat jaringan Interpol, hendaknya mampu melacak dan menangkap mereka,†kata politisi Partai Golkar ini.
Kemampuan melacak dan meringkus para DPO tersebut, sambungnya, bisa jadi alat untuk membangun kepercayaan publik pada kepolisian yang kini ambruk. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: