Komisi Pemelihan Umum (KPU) diingatkan agar benar-benar mengamankan proses verifikasi administrasi partai politik jilid kedua. Karena waktu yang terbatas dan sulitnya memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan UU, serta jumlah parpol yang seluruhnya belum memenuhi ketentuan administrasi pencalonan, merupakan pintu dan peluang besar untuk melakukan ‘negosiasi’.Demikian disampaikan Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Selasa, 9/10).
"Prinsip utamanya agar tak mempersulit yang mudah dan sebaliknya jangan mempermudah yang sulit. Harus ada kontrol dan sistem yang kuat untuk membendung tim verifikator atau bahkan anggota KPU sendiri dari kemungkinan ‘rayuan’ pihak luar," ungkap Ray.
Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan hasil verifikasi sementara partai politik kemarin. Dinyatakan bahwa 34 partai politik yang mendaftar tidak dapat memenuhi ketentuan 17 persaratan adaministrasi yang ditentukan oleh peraturan. Parpol itu diberikan kesempatan satu kali lagi untuk memperbaiki kekurangannya. Yakni mulai 9 hingga 15 Oktober 2012.
LIMA Indonesia juga mendesak KPU agar membuat kriteria minimal dalam verifikasi ini. Kriteria minimal tersebut diperlukan agar tidak ada selisih paham antara anggota KPU dengan tim verifikator, antara KPU dengan partai politik. Persaratan yang sangat rumit ini pada akhirnya membuat partai politik kesulitan sendiri.
"Apakah misalnya, karena kurang 0,sekian persen KTA atau struktur kepengurusan maka itu akan dapat menggugurkan persaratan atau tidak. Ada banyak hal tekhnis yang kecil-kecil, kalau tak ada kesepahaman bersama, maka akan berpotensi menimbulkan masalah dan kesalahpahaman yang berakibat fatal," ungkap Ray.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: