Omi ditangkap aparat Polres Metropolitan Tangerang dan dipenjarakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang atas tuduhan menyebarkan pesan singkat (SMS) berisi teror bom kepada manajemen PT Panarub atas laporan manajamen perusahaan.
"Pihak manajemen PT Panarub dan Polres Metropolitan Tangerang seharusnya memperhatikan latar belakang Omi berkirim SMS," kata Peompida dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (5/10).
Yang perlu diperhatikan, kata politisi Partai Golkar itu, Omi mengirimkan SMS teror bom karena kesal pihak perusahaan tidak memberikan izin cuti kepada dirinya. Padahal alasannya cuti adalah untuk merawat anaknya, Felinda Putri (11 bulan) yang tengah sakit. Bahkan akibat sakitnya itu, Felinda meninggal dunia sebagaimana disampaikan Rudi, kaka Omi.
Peompida mengaku, permintaan tersebut sudah disampaikan kepada pihak PT Panarub melalui sepucuk surat bernomor 106/PH/A182/X/2012/MENDESAK hari ini, Jumat (5/10).
"Saya mengimbau kepada manajemen PT Panarub agar memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan di dalam menyikapi kasus Omi. Selaku anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi bidang ketenagakerjaan, saya siap menjadi mediator untuk menjembatani penyelesaian kasus ini," tandas dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: