Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tidak sepakat UU 30/2002 tentang KPK direvisi.
"Belum kami setujui dan belum ditandatangani (draf revisi UU KPK)," jelas Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) saat dihubungi wartawan sesaat lalu, Kamis, (27/9).
Menurut Hidayat, UU KPK sekarang sudah memadai. Selan itu, penolakan PKS atas usulan revisi itu juga setelah mempertimbangkan masukan dari kader dan basis partai dari bawah.
"Kan sudah berjalan dengan baik, tanpa harus ada revisi dan polemik yang diributkan," ungkap Hidayat.
Mantan ketua MPR dan Presiden PKS menambahkan, partainya akan tetap fokus dan berkomitmen memberantas korupsi. "Kami mendorong kehadiran KPK dan mendukung penguatan KPK," pungkasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: