REVISI UU KPK

Anis Matta: Yang Tidak Setuju Bisa Gugat ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 24 September 2012, 20:16 WIB
Anis Matta: Yang Tidak Setuju Bisa Gugat ke MK
anis matta/ist
rmol news logo Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajar direvisi, mengingat usia KPK sudah relaif lama, yaitu 10 tahun.

"Memang diperlukan suatu revisi," ungkap Wakil Ketua DPR, Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/9).
 
Meski begitu dikatakan dia, revisinya harus dilakukan sacar komperhensif, tidak dilakukan atas dasar like and dislike terhadap KPK.  Tapi, revisi mesti dilihat dari sisi wujud eksistensi dan peranan KKPK secara keseluruhan dalam tata kelola negara, khususnya terkait upaya pemberantasan korupsi.

Dia menambahkan, jangan terlalu khawatir kalau revisi UU KPK sebagai upaya melemahkan KPK.

"Jangan khawatir, ada MK nanti. Anda bisa mengajukan Judicial riview kalau nanti tidak setuju," pungkas Sekjen DPP PKS ini.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA