"Memang diperlukan suatu revisi," ungkap Wakil Ketua DPR, Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/9).
Meski begitu dikatakan dia, revisinya harus dilakukan sacar komperhensif, tidak dilakukan atas dasar like and dislike terhadap KPK. Tapi, revisi mesti dilihat dari sisi wujud eksistensi dan peranan KKPK secara keseluruhan dalam tata kelola negara, khususnya terkait upaya pemberantasan korupsi.
Dia menambahkan, jangan terlalu khawatir kalau revisi UU KPK sebagai upaya melemahkan KPK.
"Jangan khawatir, ada MK nanti. Anda bisa mengajukan Judicial riview kalau nanti tidak setuju," pungkas Sekjen DPP PKS ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: