Ketua KPU Bantah Jadi Jurubicara Sembilan Partai di Senayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 03 September 2012, 09:37 WIB
Ketua KPU Bantah Jadi Jurubicara Sembilan Partai di Senayan
kpu/ist
rmol news logo . Komisi Pemlihan Umum (KPU) memastikan dan berjanji akan independen serta menjaga netralitas, baik dalam mengambil keputusan maupun dalam menjalankan tugasnya.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik pun membantah tuduhan bila KPU seakan-akan merangkap jadi jurubicara sembilan partai yang ada di Senayan.

"Kalau menerima usul dari partai lain (non-parlemen), apa gak disebut pula menjadi juru bicara partai tersebut?" kata Husni kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 3/9).

Sebelumnya, keputusan Komisi Pemlihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran bagi partai politik yang ada di Senayan terus menuai kecaman. Apalagi KPU mau menambah masa pendaftaran selama tiga pekan agar parpol yang ada di Senayan bisa melengkapi persyaratan kartu tanda anggota (KTA) dan administrasi lainnya. Tidak heran bila Wakil Sekjen DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Tumpal Daniel, mempertanyakan posisi Ketua KPU yang seakan-akan merangkap jadi jurubicara sembilan parpol di Senayan.

Husni mengatatakan rencana KPU untuk memperpanjang pendaftaran yang semestinya berakhir 7 September, hingga ditambah 22 hari adalah kebijakan dan keputusan internal KPU. Kebijakan itu pun dibuat tanpa tekenan dari siapapun, dan  merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 8 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu yang berisi ketentuan verifikasi parpol. Keputusan MK mewajibkan KPU melakukan verifikasi terhadap semua parpol tanpa kecuali, termasuk parpol yang selama ini ada di parlemen.

"Rancangan perubahan jadwal, dibahas secara internal KPU," demikian Husni. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA