Ketua KPU, Husni Kamil Manik pun membantah tuduhan bila KPU seakan-akan merangkap jadi jurubicara sembilan partai yang ada di Senayan.
"Kalau menerima usul dari partai lain (non-parlemen), apa gak disebut pula menjadi juru bicara partai tersebut?" kata Husni kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 3/9).
Sebelumnya, keputusan Komisi Pemlihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran bagi partai politik yang ada di Senayan terus menuai kecaman. Apalagi KPU mau menambah masa pendaftaran selama tiga pekan agar parpol yang ada di Senayan bisa melengkapi persyaratan kartu tanda anggota (KTA) dan administrasi lainnya. Tidak heran bila Wakil Sekjen DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Tumpal Daniel, mempertanyakan posisi Ketua KPU yang seakan-akan merangkap jadi jurubicara sembilan parpol di Senayan.
Husni mengatatakan rencana KPU untuk memperpanjang pendaftaran yang semestinya berakhir 7 September, hingga ditambah 22 hari adalah kebijakan dan keputusan internal KPU. Kebijakan itu pun dibuat tanpa tekenan dari siapapun, dan merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 8 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu yang berisi ketentuan verifikasi parpol. Keputusan MK mewajibkan KPU melakukan verifikasi terhadap semua parpol tanpa kecuali, termasuk parpol yang selama ini ada di parlemen.
"Rancangan perubahan jadwal, dibahas secara internal KPU," demikian Husni.
[ysa]
BERITA TERKAIT: