OC Kaligis: Semua Pengacara Bersih, Kecuali Sedang Disidik Perkara Korupsi

Minggu, 02 September 2012, 08:49 WIB
OC Kaligis: Semua Pengacara Bersih, Kecuali Sedang Disidik Perkara Korupsi
OC Kaligis
rmol news logo Permintaan maaf Wamenkumham Denny Indrayana tidak membuat  advokat senior OC Kaligis menarik pengaduannya ke Polda Metro Jaya yang sudah disampaikannya Kamis (23/8) lalu.

“Saya tetap teruskan pengaduan itu. Tidak bakal menariknya wa­lau sudah meminta maaf kepada ad­vokat. Kalau tidak diteruskan pengaduan itu, nanti menjadi ke­biasaan buruk,” kata OC Ka­ligis ke­pada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Bekas pengacara Prita Mul­yasari itu berharap, polisi segera menindaklanjuti  pengaduan itu dengan meminta keterangan Den­ny Indrayana. Apalagi, banyak per­kara penghinaan yang me­nyang­kut kejahatan in­formasi tek­nologi yang me­li­batkan orang ke­cil langsung di­si­dangkan.

“Orang kecil membuat tulisan langsung di-mejahijaukan, masak orang besar dibiarkan. Apalagi, Denny Indrayana di twitter jelas-jelas menghina advokat karena me­nuduh advokat yang membela koruptor adalah advokat korup­tor,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bukankah sudah cukup Denny meminta maaf?

Tidak.

Memangnya dia yang paling mulia. Kalau Denny Indrayana bi­lang kita koruptor, jangan me­lempar fitnah seperti ini di jeja­ring sosial.

Seharusnya bagaimana?

Kalau kita para advokat diang­gap ada yang melakukan korupsi, ya laporkan saja. Jangan melem­par fitnah seperti itu di twitter. Ka­lau ada bukti,  dipenjara saja ad­vokat itu. Jangan main tuduh se­perti itu dong.

Kalau ada advokat korupsi, bi­sa juga dilaporkan  ke  badan ko­de etik advokat. Setelah terbukti bisa dimasukkan ke penjara, se­lesai. Ini kan bukan zamannya fitnah menfitnah.

Anda tidak memaafkan Denny ya?

Nggak apa-apa Denny minta maaf. Tapi saya beri pelajaran du­lu baru saya maafkan. Dia pernah pukul sipir penjara, lalu dimaaf­kan. Kemudian menghina advo­kat, kalau dimaafkan lagi kapan ada pelajaran bagi Denny. Kalau tidak diadukan seperti ini, nanti menjadi kebiasaan buruk.

Di lain waktu nanti ada lagi sta­­temen yang menyinggung orang lain. Padahal, substansi­nya setiap orang tidak boleh se­enaknya me­lakukan fitnah. Se­bab, itu me­langgar hukum.

Barangkali Anda dan sege­lin­tir advokat  saja yang ter­singgung dengan pernyataan Denny itu?

Ah, tidak kok. Saya ini penga­ca­ra bersih. Saya kira semua penga­cara bersih, kecuali dia tengah disidik perkara korupsi.

Advokat ini kan sama seperti pro­fesi wartawan. Kalau ada yang disinggung tentu semua akan merasa tersinggung. Dalam kasus ini, advokat pastinya akan ter­singgung semua.

Advokat melakukan pembe­laan hukum terhadap terdakwa ka­sus korupsi, itu berdasarkan pe­rintah Undang-Undang. Ada atu­rannya kok.

Sebab, terdakwa ko­rupsi tidak punya pengacara dalam sidang perkara korupsi, karena tidak ada yang menyiap­kan pengacara. Padahal, dalam hukum acara, terdakwa wajib di­dampingi pengacara.

Lagi pula dalam menjalankan profesi sebagai advokat tentu­nya harus berdasarkan Pasal 54, 69, 70, 71 dan 72 KUHAP bah­wa se­tiap orang berhak men­dapatkan ban­tuan hu­kum, meski diduga me­laku­kan tindakan ko­rupsi. Ki­ta kan pu­nya har­ga diri siapapun yang me­min­ta di­dam­pingi tentu akan kita lakukan.

Apa seharusnya Denny ditegur Menkumham?

Kayak dia disayang-sayang Amir Syamsuddin (Menkum­ham). Buktinya saat Denny tam­par sipir, tidak diapa-apain, ma­lah dibela. Padahal, perbua­tan­nya itu akan merepotkan men­terinya.

Anda melihat tidak ada kebe­ra­nian Amir Syamsuddin tegur Denny?

Saya tidak tahu itu. Tapi kok ka­yaknya wamen dan menteri ke­tukar deh. Denny Indrayana ter­­kesan dominan dari Amir Syam­suddin. Saya merasa aneh juga ya. Kasihan Amir Syam­suddin.

Makanya saya laporin ke ke­polisian supaya ada perbaikan. Ka­lau tidak, ini tidak akan be­ru­bah.

Materi laporannya ke kepo­lisian apa?

Saya sebelumnya sudah me­­la­porkannya ke kepolisian. La­­po­ran di Polda Metro Jaya de­ngan nomor TBL/2919/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 23 Agus­tus 2012 yang diterima Kom­pol M Nezim Yu­suf. Lapo­ran itu terkait pernya­taan Denny Indra­yana di jeja­ring sosial Twitter pada 17 Agus­tus 2012. Denny tulis: Ad­­­vo­kat yang mem­­bela ko­rup­tor adalah ko­ruptor.  Arti­nya, Denny diduga me­­langgar pa­sal 310, 311, dan 315 KUHP junto pasal 22 dan 23 UU No­mor 11 tahun 2008 ten­tang In­formasi dan Transaksi Elek­tronik (ITE). Cui­tan di twiter itu jadi buktinya.

Berapa ancaman huku­mannya?

Menurut prediksi saya,  kurang lebih hukuman penjara lima tahun.

Anda tidak takut kasus ini dipetieskan?

Ah tidak. Saya rasa polisi akan be­­kerja secara profesional. Saya yakin penyidik Polda Metro Jaya segera menindak­lan­juti penga­duan soal penyataan Denny yang telah leceh­kan profesi advokat. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA