Namun apa yang dilakukan SBY dalam divestasi Newmont adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Mayoritas saham Newmont jatuh ke swasta. Dengan rincian, 24 persen dikuasai Group Bakrie dan oknum Pemda NTB, 20 persen kepada Fukuafu dan 7 persen kepada Perusahaan Investasi Negara (PIP).
"Proses divestasi telah berlangsung sejak 2006, namun sampai saat ini belum juga rampung. Padahal kontrak karya (KK) mengamanatkan harus rampung pada tahun 2010. Kelalaian SBY yang mau diperdaya Group Bakrie, merupakan penyebab utama gagalnya negara menguasai 51 persen atau mayoritas saham Newmont," kata Direktur Insitute Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (26/8).
Kini, sebagian saham Newmont telah jatuh ke tangan imperialis lainnya, yakni Fukuafu. Sementara itu Bumi Resources yang merupakan induk dari semua perusahaan Bakrie, nyatanya berada dibawah kontrol asing.
Sebanyak 81 persen aset Bumi Resources adalah utang kepada asing. Rothschild asal Inggris membeli 2,1 miliar dollar AS atau 75 persen. Bumi Resources juga memiliki utang 1,9 miliar dollar AS ke China Investment Corp (CIC). Group Bakrie juga memiliki utang dari Credit Suisse senilai 1,35 miliar dollar AS.
"Seluruh utang Bakrie Group membuat Indonesia harus menjaminan. Salah satunya adalah dengan menjaminkan sumber tambang di Pulau Sumbawa NTB," sambungnya.
Sementara itu, imbuh Daeng, rencana pembelian saham 7 persen saham oleh pemerintah melalui PIP -yang kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)- adalah kesalahan yang memalukan. Seharusnya divestasi dilakukan melalui BUMN sepeti Antam dan Bank Pemerintah. Kesalahan ini membuat untung pihak swasta seperti Bakrie Gorup, Fukuafu dan Newmont.
"Sejarah kembali mencatat untuk kesekian kali rezim SBY melakukan pengkhianatan terhadap filosofi, konstitusi dan kepentingan nasional," tandasnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: