Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, mengatakan, mobilisasi kebencian sosial harus dicegah secepatnya. Maka itu, dia minta agar seluruh jajaran Panwaslu pro-aktif mencegah dan menindak setiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi menjelang tanggal 20 September.
"Polri harus tidak segan melakukan langkah hukum berdasarkan KUHP terhadap setiap bentuk tindakan yang nyata-nyata merupakan tindak pidana. Misalnya, bila terjadi mobilisasi kebencian sosial," tegasnya dalam penjelasan pers yang diterima beberapa saat lalu (Jumat, 24/8).
Selain itu, KPU Provinsi DKI Jakarta perlu secara ekstensif melakukan sosialisasi pilkada damai dan demokratik. Menurut Girindra, sampai saat ini sosialisasi pilkada putaran kedua pun nampak sangat minim.
KIPP sangat mengharapkan, tim sukses pasangan calon perlu menerapkan pola-pola pemenangan secara elegan, dengan lebih mengedepankan gagasan-gagasan konstruktif dalam membangun Jakarta, mencegah sikap, pernyataan atau tindakan yang akan memicu kerusuhan sosial.
Pasangan calon sendiri harus secara terbuka aktif mengedepankan konsepsi yang jelas dan rinci mengenai pembangunan Jakarta ke depan, bukan sekadar tebar pesona, namun kering gagasan konkrit.
"Organisasi-organisasi pemantau harus lebih aktif menjaga agar hak pilih rakyat terpenuhi dalam suasana pilkada yang aman dan mendorong penentuan pilihan politik berdasar akal sehat," tambahnya.
Girindra menutup, bahwa media massa perlu lebih mengedepankan fungsi pendidikan politik masyarakat, menghindar dari pemberitaan provokatif, apalagi insinuatif. Tokoh-tokoh masyarakat dengan opini demokrasi yang rasional seyogyanya lebih ditampilkan oleh media massa.
[ald]
BERITA TERKAIT: