KPK Menelusuri Transaksi Tersangka Proyek Alquran

Selain Korek Keterangan Pejabat Kemenag

Kamis, 09 Agustus 2012, 11:53 WIB
KPK Menelusuri Transaksi Tersangka Proyek Alquran
proyek pengadaan Alquran
rmol news logo KPK menelusuri transaksi tersangka kasus proyek pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetiya di BCA. Apakah transaksi itu ada yang terkait dengan perkara dugaan korupsi ini?

Manajer Humas Bank Central Asia (BCA) Evoni Barlianto yang dikonfirmasi soal peme­rik­saan empat staf Kantor Cabang Utama (KCU) BCA, Bidakara, Jakarta Selatan sebagai saksi, me­ngaku tidak tahu-menahu ikhwal pemeriksaan tersebut. Dia me­no­lak memberikan penjelasan se­cara terperinci.

Ketika ditanya, apakah ada tran­saksi yang terkait dengan pro­yek di Kementerian Agama ter­se­but, dia meminta waktu untuk men­jawabnya. Soalnya, hal itu sudah masuk wilayah teknis penyidikan.

Dia juga mengaku akan ber­koor­dinasi lebih dulu ke bagian ope­rasional. “Untuk kepastian masalah ini, saya koordinasikan dulu de­ngan bagian operasional,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Kepala Bagian Pem­beritaan KPK Priharsa Nugraha, penyidik meminta bantuan saksi dari BCA agar transaksi di reke­ning tersangka Zulkarnaen Dja­bar dan anaknya, Dendy Prasetya teridentifikasi. Tapi, Priharsa juga belum mau bicara banyak ketika disinggung soal pemeriksaan empat saksi dari BCA itu.

Kata Priharsa, rangkaian pe­me­riksaan saksi dari pihak bank, di­latari beberapa temuan penyidik. Dugaan adanya aliran dana kepa­da tersangka, sebutnya, masuk me­lalui BCA. Saat disinggung soal nominal transaksi yang di­duga masuk rekening tersangka, dia be­lum bisa memastikan hal tersebut.

Yang jelas, keempat saksi dari BCA, dimintai keterangan sepu­tar asal-usul uang di rekening  ter­sangka. KPK menelusuri, apakah transaksi di rekening tersangka melalui BCA ada yang terkait kasus suap pembahasan anggaran pe­ngadaan Alquran di Kemen­terian Agama tahun 2010 dan 2011.

Lantaran itu, penyidik meminta kesaksian Kepala Operasional Kantor Cabang Utama BCA Me­nara Bidakara Simon Petrus Si­tanggang dan tiga teller, yaitu An­dini Aryuanah, Dea Dewinta dan Mardiana pada Selasa, 7 Agustus. “Mereka dari KCU BCA Menara Bidakara, diperiksa sebagai sak­si,” tuturnya.

Kemarin, penyidik giliran me­ngorek keterangan tiga pejabat Ke­menterian Agama sebagai sak­si. Ketiga pejabat Kemenag itu ada­lah Sekretaris Direktorat Jen­deral Bimas Islam Abdul Karim, Di­rektur Urusan Agama Islam dan Syariah Ahmad Jauhari serta Ke­pala Sub Direktorat Kepeng­huluan Mashuri.

Priharsa menambahkan, ketiga pejabat Kemenag tersebut, di­min­tai keterangan mengenai me­kanisme pengadaan dan me­ka­nis­me pencairan anggaran penga­da­an Alquran. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.

Akan tetapi, Priharsa dan Ke­pala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo belum men­jelaskan apakah saksi-saksi itu di­periksa terkait dugaan peran Fahd A Rafiq dalam kasus ini. Johan hanya menyatakan, KPK masih mengembangkan penyidikan kasus ini.

Seperti diketahui, selain mem­proses kedua tersangka, KPK juga mengusut dugaan keter­li­batan kader organisasi sayap Par­tai Golkar, Musyawarah Ke­ke­luargaan dan Gotong Royong (MKGR) Fahd A Rafiq dalam kasus ini.

Seperti Fahd, kedua tersangka kasus ini pun berasal dari MKGR. Bahkan tersangka Zulkarnaen, selain sebagai Wakil Ketua MKGR, juga menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, anggota Komisi VIII dan anggota Badan Anggaran DPR. Sedang­kan Dendi Prasetya tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.

Namun, Fahd yang menjadi ter­sangka kasus suap dana per­cepatan pembangunan inf­ra­struk­tur daerah (DPPID), membantah terlibat dalam kasus pengadaan Alquran ini.

Pengacara Zulkarnaen, Yusril Ihza Mahendra meminta KPK menangani kasus ini secara pro­porsional. “Sementara yang saya dapat simpulkan, yang disebut dengan istilah korupsi pengadaan Alquran tidak benar sama sekali,” ujarnya.

Yusril juga mengatakan, keter­libatan anak Zulkarnaen Djabbar dalam dugaan korupsi tersebut tidak berdasar. Yusril meyakini anak Zulkarnaen tidak ikut tender pengadaan Alquran tahun 2011. Pengadaan Alquran itu terjadi pada 2011. Nilai proyek sebesar Rp 35 miliar.

“Pada 2007, tidak spesifik pe­ngadaan Alquran, apalagi di­ka­takan pemenang tender adalah perusahaan milik anak Zul­kar­naen Djabbar. Setelah kita kros­cek berdasarkan dokumen, ter­nyata tidak ada dasarnya. Anak­nya itu jangankan sebagai pe­me­nang tender, ikut saja dalam ten­der itu tidak. Dan, tidak menge­tahui keberadaan perusahaan yang ikut dalam percetakan pe­ngadaan Alquran tahun 2011,” tambahnya.

REKA ULANG

Datanya Sudah Dikirim PPATK Ke KPK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyetorkan data transaksi terkait dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami sudah kirim kepada KPK. Tidak hanya pada orang itu, tapi ada keluarganya yang lain,” kata Kepala PPATK M Yusuf di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta pada Kamis, 19 Juli lalu.

Akan tetapi, Yusuf tidak me­nyebut identitas dan jumlah orang dalam transaksi tersebut. “Saya tidak sebut ya. Ini KPK sedang da­lami datanya,” kata pimpinan PPATK yang berasal dari ke­jaksaan ini.

Seperti diketahui, KPK mene­tapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golar Zul­karnaen Djabar dan anaknya, Den­dy Prasetia. Keduanya di­duga menerima suap dalam pem­bahasan anggaran proyek Al­quran dan laboratorium tsa­na­wiyah. Tapi hingga kemarin, belum ada tersangka dari pihak yang diduga menyuap mereka.

Kedua tersangka juga diduga mengarahkan pihak Kementerian Agama untuk memenangkan pe­rusahaan tertentu sebagai pe­lak­sana proyek.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik KPK antara lain telah mengorek keterangan Wakil Men­teri Agama Nasarudin Umar dan sejumlah saksi lain, seperti Kepala Sekretariat Komisi VIII DPR Yanto Suprianto.

Menurut Yanto, data terkait pembahasan proyek pengadaan Al­quran dan komputer di Kemen­terian Agama tahun 2011, telah disampaikan kepada penyidik. “Semuanya sudah disampaikan ke sekretariat KPK,” katanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjel­as­kan, pemeriksaan Yanto sebagai saksi ditujukan untuk memas­ti­kan data hasil penggeledahan dan pe­nyitaan di ruang kerja ter­sang­ka Zul­karnaen Djabar, anggota Komi­si VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Selain Yanto, KPK juga meng­gali keterangan saksi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga kader Golkar dari organ sa­yap Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR), se­perti tersangka Zulkarnaen.

Fahd yang merupakan ter­sang­ka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrasuktur Dae­rah (DPPID) ini, diduga menge­tahui pelaksanaan pengadaan Alquran. Soalnya, Fahd diduga me­­miliki ke­dekatan dengan tersangka Dendy, anak tersangka Zulkarnaen.

Lebih jauh, Priharsa meng­in­formasikan, saksi lain yang di­min­tai keterangan oleh penyidik KPK adalah Ketua Gerakan Muda (Gema) MKGR Vasco Ru­seimy serta mahasiswa yang me­ru­pakan kader MKGR ber­nama Rizky Moelyoputro.

Saksi lain yang diperiksa ada­lah Abdul Kadir Alaydrus. Dia sudah diperiksa KPK dua kali. Abdul adalah anak buah Syam­suracman, Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri.

Tidak Perlu Pandang Bulu

Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI

Koordinator LSM Ma­sya­rakat Anti Korupsi Indo­nesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung KPK agar me­nun­taskan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran secara utuh. Soalnya, penuntasan yang utuh itu menunjukkan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam me­nindak pihak-pihak yang di­duga terlibat.

“Komitmen KPK memberan­tas korupsi dalam konteks kasus ini, perlu dipertegas. Langkah KPK menindak sejumlah poli­ti­si dari partai-partai ngetop, hen­daknya dilanjutkan,” kata Boyamin.

Soalnya, dia mengingatkan, semua warga negara tidak ada yang kebal hukum. Didorong keyakinan itu, menurut Boya­min, maka Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi tidak perlu ragu-ragu mengusut dugaan keter­li­ba­tan politisi lain dalam kasus ini.

Boyamin menambahkan, rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, hendaknya mampu mem­percepat penuntasan kasus ini. Maksudnya, setelah ada pe­ne­tapan status tersangka, KPK hen­daknya segera menye­le­sai­kan materi berkas perkara. “Se­ge­ra lengkapi berkas per­ka­ra­nya supaya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Dari persidangan kasus ter­se­but, lanjut Boyamin, fakta-fakta yang masih tersembunyi, tentu bisa digali majelis hakim secara terbuka. “Jadi, tidak memun­cul­kan pertanyaan atau kecurigaan publik,” ucapnya.

Dia menilai, substansi per­kara ini masih sangat kompleks. Lantaran itu, Boyamin me­wan­ti-wanti, KPK agar berhati-hati dalam mengungkap kasus ter­sebut. “Jangan sampai pihak yang tidak terkait dalam perkara ini diseret-seret, sedangkan pihak yang terlibat malah lolos dari jerat hukum,” tandasnya.

Biasanya Diikuti Blokir Rekening

Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN Yahdil Abdi Harahap meminta KPK segera menjelaskan secara transparan, apakah keterkaitan rekening tersangka kasus korupsi penga­daan Alquran Kementerian Aga­ma dengan perkara ini.

Jika memungkinkan, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Ko­rupsi biasanya memblokir reke­ning yang dicurigai. “Biasanya, penetapan status tersangka diikuti pemblokiran rekening tersangka. Ini perlu dijelaskan KPK,” katanya.

Kemudian, menurut Yahdil, pemeriksaan saksi dari kala­ngan perbankan, bisa jadi untuk me­ne­lusuri keterlibatan pihak lain.

Dia menambahkan, proses pe­nyidikan yang dilakukan KPK idealnya dilaksanakan se­cara transparan. Hal itu diper­lu­kan agar publik tidak ber­ta­nya-tanya. Tapi, sikap tran­spa­ran KPK tidak boleh se­ram­pangan. Soalnya, hal tersebut bisa mengganggu proses penyidikan.

“Transparansi yang ke­bab­la­san, justru bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melarikan diri atau meloloskan diri dari jerat hukum. Maka, ada mekanisme yang mesti dipatuhi juga,” tuturnya.

Jadi, menurutnya, yang pa­ling penting adalah KPK mau menyampaikan kemajuan-ke­majuan penyidikan yang telah dilakukan. Sikap tersebut, kata­nya, dapat meminimalisir ter­jadinya kecurigaan masyarakat maupun pihak yang berperkara.

Lebih lanjut, dia berharap, rang­kaian pemeriksaan reke­ning dan saksi-saksi tambahan dari jajaran Kementerian Aga­ma, mampu memberikan efek signifikan. Dari pemeriksaan ter­sebut, kata dia, penyidik se­dikit banyak memperoleh gam­baran yang utuh tentang kasus ini. “Besar kemungkinan masih ada pihak lain yang diincar pe­nyidik,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA