Tersangka Baru Bisa Muncul Dari Sidang James Gunardjo

Lanjutan Kasus Suap Petugas Pajak Tommy Hindratno

Minggu, 05 Agustus 2012, 09:25 WIB
Tersangka Baru Bisa Muncul Dari Sidang James Gunardjo
Tommy Hindratno
rmol news logo .Belum ada tersangka baru kasus suap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno.

Ditanya kenapa KPK belum me­netapkan tersangka baru, Ke­pala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo me­nga­ta­kan, penetapan status tersangka ha­rus disertai minimal dua alat bukti. “Jika alat buktinya tidak men­dukung, KPK tidak bisa me­netapksan status seseorang se­bagai tersangka,” ujarnya.

Kendati begitu, Johan mene­gas­kan, KPK berupaya maksimal menyelesaikan kasus ini. Apa­lagi, berkas perkara James Gu­nar­djo, pria yang disangka menyuap Tommy, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “Kita tunggu fakta-faktanya dibuka di sidang,” ujar Johan.

Dari sidang itu, misteri kasus ini dapat terungkap secara gam­blang. Apa yang memicu ter­jadinya penyuapan akan terkuak. Se­hingga, orang yang berada di ba­lik James dalam kasus pe­nyua­pan terhadap Tommy, bisa mun­cul. Orang itu kemudian dapat di­jadikan tersangka, asalkan di­du­kung dua alat bukti.

Kendati begitu, KPK tidak se­mata-mata mendalami kasus ini dari persidangan. KPK misalnya, memeriksa lima pegawai Ditjen Pajak pada Selasa (31/7). Ber­ba­re­ngan dengan itu, pemeriksaan dua tersangka juga dilaksanakan. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi ditujukan untuk melengkapi berkas perkara. Hal itu dibuktikan de­ngan pelimpahan berkas per­kara atas nama tersangka James Gunardjo ke Pengadilan Tipikor pada Kamis (2/8).

Tapi, Johan belum bisa mem­beberkan apa saja materi yang terkandung dalam berkas perkara tersangka. Sejatinya, pokok per­kara berkutat seputar sangkaan suap kepada tersangka Tommy Hindratno.

Menurut Johan, keterangan lima saksi yang diperiksa pada Se­lasa lalu, menjadi masukan bagi penyidik untuk melengkapi ber­kas perkara atas nama ter­sangka James.

Kelima saksi itu adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Kon­sultasi III KPP Pratama Wono­colo, Jawa Timur, Nina Ju­ni­arsih, account representative KPP Pra­tama Wonocolo Rizal Rahmat Hi­dayat, pegawai Direk­torat Jen­deral Pajak Syaifullah, pe­gawai KPP Pratama Peru­sa­ha­an Masuk Bursa Hani Masrokim dan Ferry Sya­rifudin. Pada saat bersamaan KPK juga menggelar pemerik­saan tersangka kasus ini, yakni Tommy dan James.

Ditanya ikhwal pemeriksaan lima saksi dan dua tersangka, Jo­han menjelaskan, pemeriksaan me­reka dilaksanakan di ruang yang berbeda. Petugas yang me­nanganinya pun berbeda. Pe­me­riksaan tidak sampai pada tahap mengkonfrontir tersangka de­ngan saksi-saksi. “Pe­me­rik­san­nya dilakukan di ruangan ter­pi­sah. Belum ada konfrontir secara fisik,” katanya.

Namun, dia menjelaskan, pe­nyidik sudah mengkonfrontir ke­terangan saksi-saksi,  keterangan tersangka dan dokumen yang telah disita. “Konfrontir dila­ku­kan sebatas pada mencocokan ke­terangan saksi-saksi dan ter­sang­ka saja,” ucapnya.  

Keterangan mengenai peme­rik­saan tujuh orang itu juga di­sam­paikan Kepala Bagian Pem­beritaan dan Informasi KPK Pri­harsa Nugraha. Senada dengan Johan, Priharsa menolak merinci detil pemeriksaan. Ia hanya mem­benarkan, pemeriksaan saksi dan tersangka ditujukan agar motivasi suap dapat dibongkar.

Priharsa mengaku belum tahu jika pemeriksaan dilaksanakan untuk mengkonfrontir keterangan kedua tersangka. Menurutnya, pe­nyidik memiliki kapabilitas dan kemampuan mendapatkan keterangan dan bukti-bukti. Jadi, persoalan ada atau tidaknya kon­frontir, bukan menjadi ken­dala untuk mengusut perkara.

Reka Ulang

KPK Gelar Rekonstruksi Di Tiga Lokasi

Untuk mendalami kasus suap Kepala Seksi Pengawasan dan Kon­­sultasi Pajak Kantor Pelaya­nan Pajak (KPP) Sidoarjo Se­la­tan, Jawa Timur, Tommy Hi­n­drat­­no, KPK menggelar rekon­struksi di tiga tempat pada Se­l­a­sa, 24 Juli lalu.

Rekonstruksi pertama digelar di MNC Tower, Kebon Sirih, Ja­kar­ta Pusat. Di gedung itu, ter­sangka Tommy dan tersangka Ja­mes Gunardjo dibawa ke lantai lima. Di kantor PT Bhakti In­ves­tama itu, kedua tersangka yang dikawal lima polisi bersenjata lengkap dan delapan penyidik KPK berseragam sipil, menjalani rekonstruksi secara tertutup.

Rekonstruksi kemudian ber­lanjut ke Hotel Haris dan Rumah Makan Sederhana di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di hotel itu, Tommy memeragakan ade­gan keluar lobi hotel lalu masuk mobil untuk bergegas menuju rumah makan, tak jauh dari hotel tersebut.

Selanjutnya, proses rekon­struk­si bergeser ke Restoran Se­der­ha­na di Jalan A Syafei, Tebet. Di situ, Tommy sudah janjian ber­t­e­mu James, seseorang yang di­du­ga se­bagai perantara suap itu. Tak lama setelah ngobrol dan me­nyantap makanan, James pun me­nyodorkan kantong plastik hitam. Di dalam kantong itu ter­dapat map coklat. Me­nurut Ke­pala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, map itu ber­isi uang Rp 280 juta.

Kemudian, 10 personel KPK yang menyamar, menggerebek tersangka. Tanpa perlawanan, Tommy dan ayahnya serta James dibawa masuk ke mobil petugas KPK. Mereka digelandang ke kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sekalipun menolak mem­be­ri­kan keterangan terperinci, Johan membenarkan bahwa penang­ka­pan dilakukan setelah petugas me­nguntit pergerakan tersangka Tommy. Menurut dia, sejak ma­suk hotel, Tommy sudah dibuntuti.

Sumber penyidik di KPK me­nyatakan, Tommy Hindratno ha­nya seorang perantara. Jika me­ni­lik pada posisinya sebagai Kasi Pengawasan dan Konsultasi Pa­jak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, dia di­duga tidak relevan dengan tran­saksi suap di Jakarta.

Seorang pejabat di KPK me­nga­takan, Tommy diduga me­mi­liki peran memediasi antara ter­sangka James Gunardjo de­ngan para pemeriksa pajak PT Bhakti Investama di Jakarta. Tommy disangka datang ke Ja­karta untuk menerima uang dari Ja­mes. Nah, selain bertemu Ja­mes di Rumah Makan Sederhana, Tommy juga me­miliki agenda un­tuk me­ne­rus­kan uang dari James ke para pe­me­riksa pajak yang menunggu di tempat lain, yakni di Hotel Harris.

Akan tetapi, skenario itu buyar setelah tim penyelidik KPK me­nang­kap James dan Tommy di Ru­mah Makan Sederhana pada Rabu, 8 Juni. Bersama seorang berinisial AH, Tommy digiring ke kantor KPK dan belakangan di­tetapkan se­bagai tersangka. AH yang meru­pa­kan ayah Tomy, be­la­kangan dilepas.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan ada pihak lain selain dua tersangka. Namun karena masih dalam pe­ngembangan, dia tidak bisa men­ceritakan lebih rinci. “Mengenai adanya pihak lain, saya usulkan jangan ditanyakan dulu, karena masih belum bisa diungkapkan ke publik. Kita masih m­e­ngem­bangkan,” ujar Bambang.

Dasar Penyuapan Mesti Jelas

Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Politisi Gerindra, Marthin Hu­tabarat meminta, unsur pe­nyuapan antara petugas pajak Si­doardjo Tommy Hindratno dan James Gunardjo diselesai­kan secara konkret. KPK hen­dak­nya, tak ragu-ragu menyam­paikan dasar apa yang membuat Tommy dan James disangka me­lakukan suap-menyuap itu.

Selanjutnya, dia juga men­do­rong KPK agar lebih berani me­netapkan status tersangka ke­pa­da pihak lain yang terkait. “Da­sar penyuapan itu belum ter­kuak. Apa motivasinya, ini yang perlu disampaikan kepada ma­sya­ra­kat. Sampai saat ini masya­rakat masih menantikan dasar dari penyuapan tersebut,” katanya.

Karena itu, dia mendorong KPK supaya lebih tegas dalam me­nyampaikan apa-apa yang terkait dengan persoalan ini. Jika memang dianggap perlu, KPK idealnya berani mengam­bil terobosan dengan cara me­netapkan tersangka baru. Hal ini dianggap penting, agar kre­di­bilitas KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi senantiasa terjaga.

Diperlukan langkah-langkah ekstra dan cepat agar setiap orang yang diduga terkait ma­sa­lah ini dapat dimintai per­tanggungjawabannya. Jadi pada hematnya, kasus ini tidak ter­paku pada kasus suap-me­nyuap saja. Persoalan signifikan yang memicu suap, itu idealnya di­tun­taskan juga. Menurut dia, jus­tru persoalan di balik suap-menyuap tersebutlah yang sa­ngat krusial. Dia menduga, per­soalan di balik suap-menyuap ini erat kaitannya dengan ma­sa­lah mafia pajak.

“Hal itu sangat penting untuk dibongkar. Apalagi, dugaan-du­gaan yang muncul saat ini me­nyangkut retritusi pajak pe­ru­sa­haan besar,” tandasnya.

Yang pasti, pinta dia, KPK juga hendaknya bersikap pro­por­sional. Apabila tak ada te­muan me­nyangkut penye­lew­e­ngan pajak perusahaan besar di sini, KPK hendaknya cepat me­nyam­paikan hal tersebut kepada ma­syarakat. “Agar posisi kasusnya menjadi lebih jelas,” tegasnya.

Apalagi, menurut dia, sederet langkah dramatis telah diambil KPK. Langkah-langkah yang dimaksud adalah menggeledah sejumlah lokasi yang dinilai pu­nya keterkaitan dengan pokok perkara. Dari penggeledahan-peng­geledahan itu, semestinya KPK memiliki data tambahan yang bisa dijadikan pendorong untuk mengungkap substansi ka­sus yang lebih besar lagi.

Berharap KPK Tidak Ragu

Neta s pane, Ketua Presidium IPW

Ketua Presidium LSM In­donesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, ki­nerja KPK dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi hen­daknya diawasi dengan cermat. Bukan tak mungkin, lembaga superbodi tersebut juga me­la­kukan kesalahan dalam me­ngu­sut suatu kasus.

“IPW meminta KPK segera menuntaskan pengusutan kasus ini secara proporsional dan pro­fesional,” katanya.

Ditambahkan, KPK tidak per­lu ragu atau takut untuk me­nyampaikan temuan-temuan baru yang terkait masalah suap ini. Menurutnya, penyuapan oleh James Gunardjo kepada Tommy diduga untuk tujuan ter­tentu. “Jadi motivasi suapnya ha­rus bisa dibongkar. Dari situ akan terlihat siapa saja yang ter­kait dalam kasus ini,” tandasnya.

Dia menambahkan, kinerja KPK perlu mendapat pe­nga­wa­lan masyarakat. Seluruh elemen masyarakat, idealnya ambil bagian untuk mengawal KPK. Hal itu ditujukan agar lembaga superbodi ini lebih memiliki po­wer dalam menindak persoalan yang ada.

Kepercayaan diri KPK dalam menuntaskan persoalan menjadi hal yang sangat krusial. Ke­ber­hasilan lembaga yang di­ko­man­dani Abraham Samad dalam me­nindak elit yang ber­salah, hen­daknya tetap dijaga.

Jadi, pola kerja dan irama yang se­lama ini sudah di­kem­bang­kan, hendaknya diinten­sif­kan. Tidak ada alasan buat KPK un­tuk tunduk atau terkesan te­bang pilih dalam menangani per­kara. “Intinya, pemeriksaan saksi dan tersangka kasus suap ini, hendaknya mampu men­ja­wab apa motif di balik penyua­pan itu,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA