WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Pelapor Kasus SIM Mabes Polri Sudah Diberi Perlindungan...

Sabtu, 04 Agustus 2012, 08:49 WIB
Abdul Haris Semendawai: Pelapor Kasus SIM Mabes Polri Sudah Diberi Perlindungan...
Abdul Haris Semendawai
rmol news logo Pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan mesin simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Mabes Polri, Sukotjo S Bambang, sudah diberi perlindungan.

“Yang bersangkutan minta perlindungan kepada kami. Sebab, mengalami ancaman dan teror, sehingga nyawanya merasa terancam,’’ kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semenda­wai kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Semendawai, saat ini, tim dari LSPK sudah turun un­tuk melindungi yang ber­sang­kutan dan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (La­pas).

“Koordinasi dengan pihak La­pas ini untuk memastikan bah­wa kami memberikan perlin­du­ngan. Bahkan Pak Wamen­kum­ham Denny Indrayana me­nye­tujui perlindungan tersebut,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan mulai diberikan perlindungan?

Sejak 17 Juli 2012. Pemberian per­lindungan itu setelah kami men­datangi dan melakukan pen­dalaman dari permohonan yang bersangkutan  April lalu. Yang bersangkutan selain pela­por, juga sebagai saksi dalam ka­sus ter­sebut.

Apa yang didalami LPSK?

Semua saksi atau pelapor yang meminta perlindungan ke LSPK harus kami dalami. Misalnya, apa betul ada ancaman, teror, dan posisi dirinya sendiri seperti apa.

Hanya itu saja?

Tidak dong. Kami bertemu lang­sung dengan yang bersang­kutan dan menanyakan apa betul sebagai pelapor. Kemudian kami cek, apa laporannya memadai bagi penegak hukum atau tidak.

Apakah LPSK hanya mena­nyakan kepada pihak yang bersangkutan saja?

Tidak. kami juga menanyakan kepada pengacaranya. Kami kan harus melakukan pengujian dulu terhadap data-data yang ada.

Berarti LPSK sudah menge­ta­hui bahwa Bambang menga­lami ancaman?

Informasi yang kami terima seperti itu. Kan kami juga menye­lidiki kebenarannya.

Siapa yang mengancam Bambang?

Tentunya dari pihak yang tidak suka dengan laporan yang di­sam­paikan oleh saudara yang ber­sangkutan. Tapi kami di sini tidak bisa membagi informasi menge­nai ini. Yang jelas, infomasi itu kami jadikan dasar untuk dibe­ri­kan perlindungan.

Apakah ancaman yang dia­lami Bambang seperti dialami Mindo Rosalina Manulang dalam kasus Wisma Atlet?

Ya, semacam itulah. Kami ti­dak bisa menjelaskan secara detail.

Sampai kapan LSPK akan mem­berikan perlindungan kepa­da Bambang?

Biasanya perlindungan yang kami berikan itu per 6 bulan. Se­karang sudah berjalan sejak per­tengahan Juli.

Apakah petugas LPSK lang­sung mengamankan Bambang di tahanan?

Pengamanan atau perlin­du­ng­an yang kami berikan ini ben­tuk­nya bisa macam-macam. Bisa saja yang bersangkutan tetap di Lapas dengan proteksi yang lebih maksimal. Bisa juga ditempatkan di suatu tempat dengan tingkat keamanan yang tinggi.

Yang dipilih mana terhadap Bambang ini?

Mengenai hal itu sedang di­bicarakan dengan pihak Lapas. Kami akan diskusikan formula paling tepat seperti apa. Kami ju­ga akan berkoordinasi de­ngan penyidik. Karena ada ke­­pen­ti­ngan penyidikan, maka kami ha­rus memperhatikan hal ter­sebut.

Proteksi yang diberikannya seperti apa?

Proteksi kami ini kan dalam rangka penegakan hukum agar dia merasa aman dan nyaman, se­hingga dapat memberikan ke­sak­sian dan keterangan yang sebe­narnya. Dengan demikian kasus ini cepat terungkap.

Makanya perlindungan fisik itu penting  dilakukan bila pelapor diperiksa untuk kepentingan pe­negakan hukum.

Apakah akan mengarah seba­gai justice collaborator?

Statusnya belum sampai ke situ. Nanti dikomunikasikan lebih lanjut dengan KPK.

Yang jelas, tidak semua orang itu bisa disebut sebagai justice collaborator. Kalau mau menjadi just­ice collaborator, kan harus me­menuhi persyaratan-per­syaratan.

Syarat-syaratnya sudah diatur di dalam peraturan bersama. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kami pun siap memberikan per­lindungan kepada yang ber­sangkutan.

Apakah LPSK memberikan perlindungan terhadap keluar­ga Bambang?

Boleh saja. Itu juga yang ter­ma­suk di dalamnya. Kan nggak cukup dengan memproteksi yang bersangkutan. Keluarganya juga bisa mengalami intimidasi. Hal semacam itu pun kami perhati­kan. Maksudnya, kami berupaya untuk menjaga mereka.

O ya, apa saja sih syaratnya un­tuk mendapatkan perlindu­ngan?

Pertama, selain sebagai ter­sangka, dia juga harus membuk­tikan dirinya sebagai saksi bagi pelaku yang lainnya. Kedua, dia memiliki informasi penting ten­tang suatu tindakan pidana yang serius. Ketiga, mau bekerja sa­m­a dengan aparat penegak hu­kum. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA