Kasus Koperasi Langit Biru Polisi memberondong tersangka pimpinan Koperasi Langit Biru Jaya Komara dan istrinya dengan puluhan pertanyaan. Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Purwakarta untuk keperluan pembekuan izin operasi angkot yang dikelola istri Jaya.
Bersamaan dengan pemeÂriksaan tersangka dan istrinya, Jumat (27/7), polisi menelusuri keÂberadaan aset tersangka. KaÂropenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menginformasikan, sekuÂrangnya ada 25 pertanyaan diajuÂkan pada Jaya Komara.
Sebanyak 33 pertanyaan diÂsamÂpaikan keÂpada istrinya. SubÂstansi pertaÂnyaÂan menyangkut identitas, awal mula pendirian koÂperasi, karyawan, rekrutmen angÂgota, simpanan pokok, aset koÂperasi, hingga mekanisme peÂngelolaan duit koperasi. “Banyak hal yang ditanyakan,†ujarnya.
Seluruh rangkaian pertanyaan, dipastikan untuk melengkapi berÂkas perkara kasus ini. Boy meÂnginformasikan, pemeriksaan terÂsangka sudah masuk substansi meÂlengkapi berkas perkara. KeÂlengkapan berkas perkara, lanjÂutÂnya didukung oleh lengkapnya keÂterangan saksi-saksi sekaligus korban dan pelapor yang seÂbeÂlumÂnya telah diperiksa Polres KaÂbupaten Tangerang. Keterangan saksi-saksi tersebut, saat ini suÂdah di tangan penyidik Bareskrim.
Jadi, untuk melengkapi pemÂberÂkasan perkara atas nama terÂsangka, penyidik tinggal meÂnyuÂsuri aset dan rekening tersangka. Dia mengaku, kepolisian sudah memeriksa sedikitnya 36 saksi.
Jumlah saksi-saksi tersebut keÂmungkinan bertambah lantaran masih banyaknya substansi perÂsoalan yang perlu diklarifikasi peÂnyidik. “Jumlah saksi pasti akan bertambah, mengingat peÂngusutan kasus ini masih berÂjalan,†ucapnya.
Menurutnya, penyusuran dan penyitaan aset-aset tersangka diÂtempuh guna mengetahui, aliran dana yang dikelola tersangka, serta untuk mengetahui dugaan keÂÂÂterlibatan pihak lain alias orang-orang yang selama ini aktif berÂbisnis dengan tersangÂka. ApaÂlagi sambung bekas Kapoltabes PaÂdang, Sumbar itu, tersangka Jaya dan istrinya sudah memÂbeÂberkan seÂjumlah nama. Nama-nama terÂsebut, selama ini diduga sebagai mitra usaha koperasi tersangka.
Tapi, Boy belum mau merinci nama-nama yang dimaksud. Dia bilang, mereka akan diperiksa seÂbagai saksi kasus ini. “Nanti akan ada pemeriksaan tambahan keÂpada orang-orang yang namanya telah disebut,†ucap jenderal binÂtang satu tersebut.
Boy belum bisa memastikan, apakah koperasi yang dikelola tersangka tersebut menjalankan usaha fiktif atau tidak. Yang jelas, dari hasil usahanya merekrut angÂgota di wilayah Sumatera, KaÂliÂmaÂntan dan Jawa, tersangka berÂhaÂsil menghimpun uang dari angÂgota koperasi hingga Rp 6 triliun.
Uang tersebut,diduga sebagian beÂsar telah dipakai untuk memÂbeli ruko, 15 rumah dan tanah di kawasan Tangerang Banten dan Purwakarta, Jawa Barat. â€Hal ini masih kita kembangkan. Berapa besar uang anggota yang dilaÂriÂkan untuk membayar aset terÂseÂbut,†tuturnya. Selain kepenÂtiÂngan membeli rumah, ruko dan tanah, uang anggota senilai Rp 3,5 miliar diduga dipakai untuk modal usaha angkot istri Jaya di Purwakarta.
Boy pun belum bisa membeÂnarÂkan informasi sumber kepoÂlisian yang menyebut bahwa istri Jaya dua tahun belakangan aktif mengelola 35 angkot. “JumÂlahÂnya belum bisa dipastikan. ApaÂbila dana usaha itu berasal dari iuran anggota, nanti semua akan disita,†ujarnya. Untuk keperluan penyitaan, kepolisian telah berÂkoordinasi dengan Dinas PeÂrÂhuÂbuÂngan setempat.
Koordinasi sejenis juga telah dilaksanakan dengan Dinas KoÂperasi, Kabupaten Tangerang, Banten, jajaran BPN Kabupaten Tangerang dan Purwakarta serta sejumlah bank yang dijadikan terÂsangka untuk menyimpan uang setoran anggota koperasinya.
Data kepolisian menyebutkan, penyitaan barang bukti Koperasi Langit Biru meliputi antara lain, 40 unit komputer, tiga mesin hiÂtung uang merk Bill Count, empat printer, sebuah mesin fotokopi, dua kalkulator, 88 lembar kwiÂtanÂsi, buku registrasi periode JaÂnuari 2012 dan 2011, laporan dana cash back Agustus sampai DeÂsember 2011, satu buah kwiÂtansi bukti angÂsuran motor, UPS merk MonÂtero, sebuah stempel, 59 lembar kwiÂtansi pendaftaran.
Reka Ulang
Janji Yang Tak Jadi Kenyataan
Koperasi Langit Biru sebeÂlumnya bernama PT Transindo Jaya Komara. Karena berÂmaÂsaÂlah, Bapepam membekukan peÂrusahaan tersebut. Tapi tersangka mengubah perusahaan yang berÂoperasi di Cikasungka, Solear, TaÂngerang, Banten jadi koperasi.
Belakangan, ketika anggota koperasi membengkak hingga ratusan ribu, anggota Koperasi LaÂngit Biru sempat kisruh deÂngan manajemen koperasi. Hal itu didasasari janji manajemen menÂcairkan bonus investasi pada 2 Juni 2012 yang tak jadi kenyataan.
Saat itu pendiri Koperasi LaÂngit Biru, Jaya Komara sudah tak terlihat di kantor koperasi. Dia diÂduga sudah kabur sejak lima buÂlan terakhir belakangan. Jejaknya sempat teridentifikasi lari ke wilayah Matraman, Jaktim, CireÂbon hingga Purwakarta.
Saat penangkapan di PurÂwaÂkarta, Jaya transit di Hotel KhalÂsa Indah, di Jalan Seroja, PurÂwaÂkarta. Jaya masuk hotel Selasa (24/7) pukul 08.00 WIB. Di hotel melati itu, ia menempati kamar nomor 04 bertarif Rp 160 ribu per malam. Dia tiba di hotel meÂnumÂpang mobil Daihatsu Taruna. TiÂdak berapa lama seteÂlah check in, Jaya yang diteÂmani sopirnya, pergi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Jaya dan sopirnya kembali ke hotel. NaÂmun sang sopir tidak ikut maÂsuk kamar. Hingga pukul 16.30 WIB, Jaya tidak keluar kaÂmar. Baru menjelang pukul 17.00 WIB, ia keluar dari kamar. Tak berapa lama, ia ditangkap petugas dekat pom bensin atau tepatnya 15 meter dari hotel. Dalam penÂgÂgeledahan, polisi menyita uang tunai Rp 41,7 juta, dan sebuah telepon selular yang disimpan di kamar hotel.
Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menerangkan, peneÂtapan status tersangka terhadap TI, istri Jaya dipicu dugaan ikut serta dalam kasus tindak pidana penÂcucian uang. Boy menyaÂtaÂkan suÂrat penahanan telah diÂkeÂluarÂkan untuk wanita yang seÂdang hamil itu. Sejauh ini, peÂnyeÂlidikan kepoÂlisian menyebutkan, Koperasi Langit Biru melanggar izin usaha.
Pasalnya, koperasi yang berÂkembang dari arisan daging antar anggota keluarga itu hanya meÂngantongi izin serba usaha. “BeÂlum memiliki izin simpan-pinÂjam,†katanya.
Koperasi Langit Biru memiliki jenis usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan. Kerjsama koperasi dilakukan dengan 62 peÂmasok daging sapi. Koperasi yang berdiri Januari 2011 di PeÂrum Bukit Cikasungka Blok ADF nomor 2, 3, 4, Desa Cikasungka, Solear, Tangerang ini telah membuka cabang di Jalan BKT Raya, Gang Swadaya 6 nomor 1 Rawa Bebek, Pulo Gebang, CaÂkung, Jakarta Timur.
Cara kerja koperasi ini mengÂgunakan sistem binary (jaringan), yaitu orang yang di atas (upline) mengajak anggota baru (downÂline) untuk mendapatkan bonus dari koperasi. Sistem pendaftaran dibuka setiap bulan mulai tanggal 1 sampai 20, sedangkan tanggal 21 hingga 30 untuk mengambil bonus investor. Jumlah nasabah koperasi tersebut mencapai 125 ribu orang.
Bagi investor yang akan meÂngambil dananya, akan diberikan bukti kuitansi dan kartu anggota serta surat perjanjian yang dibeÂriÂkan satu minggu sejak menÂdaftar. Jumlah korban yang meÂngadu baru empat orang dengan total kerugian Rp 107 juta. Angka tersebut jauh lebih sedikit diÂbanding informasi jumlah nasaÂbah koperasi yang mencapai angÂka 125 ribu orang dengan total dana Rp 6 triliun.
Jangan Terhasut Iming-iming
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi menilai, kasus-kasus penggelapan, peÂnipuan dan pencucian uang oleh pengelola koperasi harus diÂwasÂÂpadai. Di sisi lain maÂsyaÂraÂkat hendaknya tak mudah terÂhaÂsut iming-iming menyesatkan.
“Imbauan kepolisian pada masyarakat tak boleh sebatas hanya saat kasus seperti ini menÂcuat,†katanya.
Menurut dia, kejahatan mengÂguÂnakan modus koperasi sulit diÂidentifikasi. Karena itu, perlu peÂran aktif masyarakat untuk memÂbongkar kejahatan model ini. Dengan kata lain, masyaÂraÂkat yang jadi korban hendaknya mau melaporkan dugaan peÂnyimÂpaÂngan. Dari situ, kepoÂliÂsian mauÂpun lembaga penegak huÂkum akan bisa meninÂdakÂlanjuti lapoÂran tersebut secara optimal.
Menurut dia, tanpa laporan tenÂtang penyimpangan yang terÂjadi, penegak hukum akan keÂsulitan membongkar kasus ini. Penyidik menurutnya, terÂbentur aturan atau undang-unÂdang pendirian koperasi.
Dia menilai, para tersangka pendiri Koperasi Langit Biru ini bisa dibilang lihai. Dengan keÂuletannya, mereka berhasil mengÂgaet dana triliunan. Dari sini, daÂpat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat kita masih mudah terbujuk iming-iming.
Dia berharap, pasca kasus ini, pemahaman masyarakat tenÂtang keuntungan dari investasi yang melebihi batas kewajaran, berubah. Di samping itu, dia menÂdesak kepolisian untuk memperÂcepat pengusutan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, jumlah korÂban yang mengadu baru empat orang dengan total kerugian Rp 107 juta. Angka tersebut jauh leÂbih sedikit dibanding inÂforÂmasi jumlah nasabah koÂperasi yang mencapai angka 125 ribu orang dengan total dana Rp 6 triliun.
Sita Aset Untuk Ganti Kerugian Anggota Koperasi
Fadli Nasution, Koordinator PMHI
Ketua Perhimpunan MaÂgisÂter Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengatakan, penetapan status tersangka pada pasutri yang menggondol duit anggota koperasi triliunan ruÂpiah sudah tepat. Ia juga minta, pelaku dihukum berat akibat tinÂdakannya yang sempat buron.
“Selain menggelapkan dana anggotanya, pelaku juga sempat buron. Itu bisa dijadikan perÂtimbangan untuk memperberat hukuman,†ujarnya.
Menurutnya, upaya terÂsangÂka melarikan diri menunjukan bahwa tersangka tidak punya niat baik menyelesaikan perÂkara. “Mereka mempersulit proÂses penyidikan,†katanya.
Dari segi hukum, tindakan terÂsangka tersebut, bisa memÂperÂberat ancaman hukuman. Jadi, tidak ada alasan bagi peÂnegak huÂkum untuk memberi keÂriÂngaÂnan hukuman pada tersangka.
Saat tak bisa memenuhi keÂwaÂjibannya, pendiri Koperasi Langit Biru, Jaya Komara tidak terlihat di kantor koperasi. Dia diduga sudah kabur sejak lima bulan terakhir. Jejaknya sempat teridentifikasi lari ke wilayah Matraman, Jaktim, Cirebon hingga Purwakarta.
Selebihnya, ia minta keÂpoÂlisian lebih intensif mengungÂkap kasus ini. Hal itu ditujukan agar orang-orang yang belum terÂsentuh dalam kasus ini terÂkuak secara gamblang. Apalagi, transaksi-transaksi yang diÂlaÂkukan tersangka diyakini terkait dengan sejumlah nama dan kemungkinan juga, perusahaan besar.
Di luar upaya menyeret para terÂsangka, dia mengiginkan agar aset-aset korban dapat diÂperÂtanggungjawabkan. “Kejar dan segera sita juga aset terÂsangÂka. Supaya dari situ keÂrugian angÂgota koperasi sedikit banyak bisa diganti,†tuturnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: