"Penanganan penyidikannya dilimpahkan kepada Kejakasaan," jelas Deputi Penindakan KPK, Iswan Elim kepada media di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta sesaat tadi.
"Ini sebagai bentuk kerjasama KPK dengan Kejaksaan Agung. Juga karena kondisi perkara yang ditangani KPK tidak imbang jumlahnya dengan SDM KPK," sambung dia.
Dalam tangkap tangan ini, penyidik KPK menangkap tiga pelaku, yakni oknum pegawai pajak dari kantor Pelayanan Pajak Bogor berinsial AS, seorang perempuan wajib pajak berinsial GEA (50 tahun) dan seroang seorang sopir EDG.
Iswan berharap, dengan pelimpahan itu bisa mempercepat penanganan perkaranya.
"Pasal sementara yang akan disangkakan terhadap oknum pegawai pajak adalah Pasal 5 ayat 1 dan atau 2, Pasal 11 dan 12 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Iswan.
[dem]
BERITA TERKAIT: