"Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Rabu, 11/7).
KPK tidak mempermasalahkan penunjukkan Yusril oleh Zulkarnaen sebagai tim kuasa hukumnya. Rekam jejak Yusril sebagai pakar hukum, pernah menjabat menteri hukum dan HAM, dan menguasai betul soal seluk beluk KPK serta klausul-klausul pasal korupsi tak membuat KPK gentar.
"Itu hak tersangka, silakan saja," tandas Johan.
KPK menduga Zulkarnaen telah menerima suap sebesar Rp 4 miliar terkait proyek pengadaan Al Quran dan alat labiratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011. Suap diberikan karena anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar DPR RI mengatur pemenangan tender kedua proyek tersebut.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: