Salah satu protes atas harga jual gas Blok Madura yang terlalu tinggi itu datang dari PT Gresik Migas. Perusahaan penyalur gas ke berbagai sektor industri di Jawa Timur itu melayangkan surat protes ke Pertamina, meminta agar kenaikan harga gas ditunda sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait.
Selama ini PT Gresik Migas merupakan mitra bisnis PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO) dalam menyalurkan penjualan gas dari Blok Madura, terhitung sejak Maret 2011. Harga yang disepakati keduanya adalah sebesar US$ 5,56, dengan kesepakatan jika terjadi kenaikan maka penentuan harga baru harus mendapat persetujuan dari BP Migas.
Namun Pertamina sudah berencana menaikkan harga jual gasnya, tanpa meminta persetujuan dari BP Migas. Naik dari USD 5,56 per mmbtu menjadi USD 6,5 per mmbtu. Menurut Gresik Migas, kenaikan itu selain menyalahi kesepakatan juga dinilai memberatkan mitra-mitra bisnis Pertamina dalam menyalurkan gas dari Blok Madura. Kenaikan harga gas secara sepihak dari PHE-WMO ini mengindikasikan adanya ketidakpastian harga jual gas di Jawa Timur. Hal ini membuat mitra-mitra bisnis Pertamina kesulitan untuk menentukan harga jual gas ke hilir atau ke
end-user.
Dalam surat protesnya yang disebarkan kepada wartawan (Selasa, 10/7), Direktur PT Gresik Migas, Bukhari, menyebutkan bahwa belum adanya persetujuan dari BP Migas soal penentuan kenaikan harga jual gas dari Blok Madura ini menyebabkan Gresik Migas belum mencapai kesepakatan dengan
end-user mengenai harga jual gas nya. Menurut Bukhari, saat ini pasokan gas di Jawa Timur dalam keadaan melimpah, sehingga sesuai hukum pasar dalam keadaan melimpah ini kenaikan harga gas yang diputuskan oleh PHE-WMO akan sangat memberatkan penjualan gas di Jawa Timur.
"Sehubungan dengan hal itu, maka kami minta agar penjualan gas dari Pertamina dapat diterapkan harga gas sebelum kenaikan, sambil menunggu terjadinya kesepakatan para pihak," kata Bukhari.
Bukhari juga mengingatkan bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, penentuan harga gas harus mendapat persetujuan dari BP Migas, dan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh PT Pertamina. Hingga saat ini Gresik Migas belum mendapat salinan persetujuan kenaikan harga tersebut, sehingga pihaknya menganggap tidak sah jika Pertamina menaikkan harga.
[ald]
BERITA TERKAIT: