RMOL. Di tengah gencarnya KPK menyelidiki kasus Hambalang, Presiden SBY mengganti Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Joyo Winoto kepada Hendarman Supandji.
Ini tentu menimbulkan spekuÂlasi. Apakah pergantian itu terkait kaÂsus Hambalang. Tapi bagi Hendarman Supandji, jabatan ini sebuah amanah yang harus diÂlaksanakan sebaik mungkin.
“Saya ini baru dua minggu diÂlanÂtik, tapi saya harus bekerja keÂras untuk menyelesaikan masalah BPN. Misalnya kepegawaian, sengketa lahan dan redistribusi tanah bagi petani,’’ kata HendarÂman Supandji kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Menurut bekas Jaksa Agung itu, untuk menyelesaikan kasus sengÂketa lahan yang belakaÂngÂan banyak terjadi, akan mengeÂdeÂÂpanÂÂkan konsep win-win soÂlution.
“Arah BPN saat ini adalah meÂwujudkan win-win solution. BuÂkan win and lose. Artinya, tidak bisa memihak kepada salah satu piÂhak. Kami akan menjadi meÂdiaÂtor dalam menyelesaikan sengÂÂketa lahan,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Saya sudah meminta jajaran BPN untuk mengumpulkan data soal sengketa tanah tersebut. Baik jumlah sengketa tanah maupun asal mula sengketa tanah.
TuÂjuanÂnya untuk dilakukan pemeÂtaan hingga merumuskan bagaimana cara menyelesaikan sengketa taÂnah itu. Saya harap semuanya berjalan lancar.
Apa masalah itu sudah dipeÂtakan?
Sampai saat ini sengketa-sengketa lahan sudah dipetakan. BPN saat ini berposisi menjadi meÂÂdiator, apa bila terjadi sengÂketa terhadap rakyat dan pemilik perkebunan. Seandainya pemilik perkebunan telah memiliki secara yuridis formal, yakni mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) bukan otomatis menang dari rakyat.
Apa yang dilakukan melanÂjutÂkan reformasi agraria?
Salah satu langkah yang diamÂbil adalah mendistribusikan taÂnah ke rakyat sebaik-baiknya. KaÂlau dari Undang-Undang AgÂraria dan TAP MPR, distribusi tanah itu utamanya untuk petani kecil yang membutuhkan dan bisa mengelola tanah.
Apa lagi yang ingin Anda lakukan?
Banyak sekali yang ingin saya lakukan. Misalnya, mengenai sisÂtem promosi, mutasi, sengketa laÂhan dan mengenai ketentuan-keÂtentuan yang tidak sesuai lagi akan kita lakukan tinjauan. SeÂmua yang berkaitan dengan pedoÂman KPK mau saya laksanakan.
Apa pedoman itu?
KPK sudah memberikan imÂbauan bagi BPN untuk melaÂkuÂkan 58 butir perbaikan agar BPN bisa menjadi lembaga yang berÂkualitas dan bersih.
Apa saja yang sudah dilakÂsanakan?
Yang bisa dipenuhi sampai tuÂjuh tahun belakangan baru 31 buÂtir. Sedangkan sisanya menÂjadi target tahun ini dan tahun depan yakni sebanyak sebanyak 27 butir.
Hal ini sudah saya sampaikan keÂpada seluruh jajaran di BPN dan mereka sanggup untuk meÂÂnyeÂlesaikan 27 butir yang diÂsamÂÂpaikan KPK. Antara lain maÂsalah pelayanan kepada maÂsyaÂrakat.
Anda yakin target itu bisa dicapai?
Ya. Agar 27 butir yang menjadi tunggakan BPN itu bisa diwuÂjudkan, maka kami membaginya menjadi tiga tahap rencana. YakÂni, rencana jangka pendek, meÂnengah, dan panjang.
Rincian jangka pendek menÂjadi 9 bulan, jangka menengah 9 bulan dan jangka panjang 10 buÂlan. Intinya, 27 pekerjaan rumah itu harus selesai sampai akhir masa jabatan saya.
Antara lain mengenai PenyemÂpurnaan sistem kepegawaian, pembangunan dan penerapan sistem dan prosedur reward dan puÂnishment, dan pengaduan masÂyarakat.
Oh ya, apa Anda mendapatÂkan pegawai melakukan penyeÂÂlewengan?
Belum. Saya akan tetap memÂperÂkuat kontrol. Kalau sistem maÂnajemen sudah melakukan perenÂcanaan dan dilaksanakan. SeÂdangkan alat kontrol lemah, maÂka organisasi tidak stabil. MaÂka fungsi kontrol ini adalah yang poÂkok. Kalau terjadi peÂnyimÂpangan, harus proaktif melakuÂkan peÂmeriksaan apa penyeÂbabnya.
Kalau tindakan administratif tentu sanksinya disiplin. Tapi kalau ada pegawai BPN secara sengaja melakukan tindak pidaÂna, maka saya laporkan ke peneÂgak hukum. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: