WAWANCARA

Hendarman Supandji: Pegawai Lakukan Tindak Pidana, Saya Lapor Ke Penegak Hukum

Selasa, 10 Juli 2012, 09:14 WIB
Hendarman Supandji: Pegawai Lakukan Tindak Pidana, Saya Lapor Ke Penegak Hukum
Hendarman Supandji

RMOL. Di tengah gencarnya KPK menyelidiki kasus Hambalang, Presiden SBY mengganti Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Joyo Winoto kepada Hendarman Supandji.

Ini tentu menimbulkan speku­lasi. Apakah pergantian itu terkait ka­sus Hambalang. Tapi bagi Hendarman Supandji, jabatan ini sebuah amanah yang harus di­laksanakan sebaik mungkin.      

“Saya ini baru dua minggu di­lan­tik, tapi saya harus bekerja ke­ras untuk menyelesaikan masalah BPN. Misalnya kepegawaian, sengketa lahan dan redistribusi tanah bagi petani,’’ kata Hendar­man Supandji kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Menurut bekas Jaksa Agung itu, untuk menyelesaikan kasus seng­keta lahan yang belaka­ng­an banyak terjadi, akan menge­de­­pan­­kan konsep win-win so­lution. 

“Arah BPN saat ini adalah me­wujudkan win-win solution. Bu­kan win and lose. Artinya, tidak bisa memihak kepada salah satu pi­hak. Kami akan menjadi me­dia­tor dalam menyelesaikan seng­­keta lahan,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa yang Anda lakukan un­tuk mengurangi sengketa tanah?

Saya sudah meminta jajaran BPN untuk mengumpulkan data soal sengketa tanah tersebut. Baik jumlah sengketa tanah maupun asal mula sengketa tanah.

Tu­juan­nya untuk dilakukan peme­taan hingga merumuskan bagaimana cara menyelesaikan sengketa ta­nah itu. Saya harap semuanya berjalan lancar.      


Apa masalah itu sudah dipe­takan?

Sampai saat ini sengketa-sengketa lahan sudah dipetakan. BPN saat ini berposisi menjadi me­­diator, apa bila terjadi seng­keta terhadap rakyat dan pemilik perkebunan. Seandainya pemilik perkebunan telah memiliki secara yuridis formal, yakni mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) bukan otomatis menang dari rakyat.


Apa yang dilakukan melan­jut­kan reformasi agraria?

Salah satu langkah yang diam­bil adalah  mendistribusikan ta­nah ke rakyat sebaik-baiknya. Ka­lau dari Undang-Undang Ag­raria dan TAP MPR, distribusi tanah itu utamanya untuk petani kecil yang membutuhkan dan bisa mengelola tanah.


Apa lagi yang ingin Anda lakukan?

Banyak sekali yang ingin saya lakukan. Misalnya, mengenai sis­tem promosi, mutasi, sengketa la­han dan mengenai ketentuan-ke­tentuan yang tidak sesuai lagi akan kita lakukan tinjauan. Se­mua yang berkaitan dengan pedo­man KPK mau saya laksanakan.


Apa pedoman itu?

KPK sudah memberikan im­bauan bagi BPN untuk mela­ku­kan 58 butir perbaikan agar BPN bisa menjadi lembaga yang ber­kualitas dan bersih.


Apa saja yang sudah dilak­sanakan?

Yang bisa dipenuhi sampai tu­juh tahun belakangan baru 31 bu­tir. Sedangkan sisanya men­jadi target tahun ini dan tahun depan yakni sebanyak sebanyak 27 butir.

Hal ini sudah saya sampaikan ke­pada seluruh jajaran di BPN dan mereka sanggup untuk me­­nye­lesaikan 27 butir yang di­sam­­paikan KPK. Antara lain ma­salah pelayanan kepada ma­sya­rakat.


Anda yakin target itu bisa dicapai?

Ya. Agar 27 butir yang menjadi tunggakan BPN itu bisa diwu­judkan, maka kami membaginya menjadi tiga tahap rencana. Yak­ni, rencana jangka pendek, me­nengah, dan panjang.

Rincian jangka pendek men­jadi 9 bulan, jangka menengah 9 bulan dan jangka panjang 10 bu­lan. Intinya,  27 pekerjaan rumah itu harus selesai sampai akhir masa jabatan saya.


Apa saja 27 pekerjaan ru­mah itu?

Antara lain mengenai Penyem­purnaan sistem kepegawaian, pembangunan dan penerapan sistem dan prosedur reward dan pu­nishment, dan pengaduan mas­yarakat.


Oh ya, apa Anda mendapat­kan pegawai melakukan penye­­lewengan?

Belum. Saya akan tetap mem­per­kuat kontrol. Kalau sistem ma­najemen sudah melakukan peren­canaan dan dilaksanakan. Se­dangkan alat kontrol lemah, ma­ka organisasi tidak stabil. Ma­ka fungsi kontrol ini adalah yang po­kok. Kalau terjadi pe­nyim­pangan, harus proaktif melaku­kan pe­meriksaan apa penye­babnya.

Kalau  tindakan administratif tentu sanksinya disiplin. Tapi kalau ada pegawai BPN secara sengaja melakukan tindak pida­na, maka saya laporkan ke pene­gak hukum. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA