Tanda Bintang dalam Anggaran Dipersoalkan Pakar Hukum Tatanegara dan Wakil Ketua MPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 09 Juli 2012, 13:28 WIB
Tanda Bintang dalam Anggaran Dipersoalkan Pakar Hukum Tatanegara dan Wakil Ketua MPR
margarito kamis/ist
RMOL. Tanda bintang dalam pembahasan anggaran terus mencuat.

Tanda bintang ini terkenal setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung baru. Nah, ternyata dalam anggaran untuk gedung baru itu ada tanda bintangnya. Tanda bintang artinya, anggaran tersebut belum disetujui DPR untuk direalisasikan.

Di publik, tanda bintang ini memicu pertanyaan. Salah satu pihak yang mempertanyakan tanda bintang ini adalah pakar hukum tatanegara Margarito Kamis.

"Dari mana ilmu bintang ini? Apa dasarnya bikin tanda bintang? Bintang di laut, atau bintang di langit?" kata Margarito, dalam diskusi dengan tema "Harmonisasi Lembaga-lembaga Negara" di Gedung Perpustakaan MPR, Senayan, Jakarta (Senin, 9/7).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid mengatakan bahwa sepengetahuannya masalah tanda bintang biasa ada di pemerintahan dan bukan di legislatif. Misalnya, pemerintah daerah membutuhkan dana pembangunan bandara, lalu pemerintahan daerah pun meminta disediakan lahan dan setelah ada lahan disetujui DPR, maka tanda bintang itu dicabut pemerintah.

"Tapi sekarang bintangnya sudah pindah ke DPR," kata Farhan, sambil ketawa kecil. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA