Humphrey Djemat: 1.065 TKI Sudah Cair Klaim Asuransinya

Minggu, 08 Juli 2012, 08:43 WIB
Humphrey Djemat: 1.065 TKI Sudah Cair Klaim Asuransinya
Humphrey Djemat
RMOL.Hanya dalam waktu sebulan mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2012 sudah cair klaim asuransi 1.065 Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Kerja keras telah membuah­kan hasil. Dari 2.191 TKI yang ber­masalah soal asuransi, 48 per­sennya (1.065) sudah men­da­patkan klaim asuransinya, yakni sebesar Rp  1.839.752.908,” kata Juru Bicara Satgas TKI, Hum­phrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Ketua Umum Aso­siasi Advokat Indonesia (AAI) itu, para TKI merasa terbantu atas pendampingan hukum secara gratis yang dilakukan AAI.

“Pendampingan hukum ini ma­sih satu bandara, yakni Soekarno-Hatta. Bayangkan kalau kami menangani seluruh bandara yang menerima kedatangan TKI, pasti lebih banyak lagi  klaim asuransi diterima para TKI bermasalah,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Gebrakan ini tergolong efektif?

Ya dong. Pendampingan hu­kum AAI terhadap TKI yang ber­masalah di Bandara Selapanjang Soekarno Hatta berjalan efektif. Makanya para TKI mengucap­kan   terima kasih. Sebab merasa ter­bantu. Mereka senang me­ne­rima uang dari klaim asuransinya.

Apa peran BNP2TKI untuk mencairkan klaim asuransi TKI itu?

Kami bekerja sama dengan BNP2TKI. Makanya kami  mem­berikan apresiasi kepada badan yang dikomandoi Pak Jumhur Hidayat itu.

Dengan langkah ini, AAI mem­berikan solusi yang lebih baik. Bukan saja untuk TKI, tapi juga ba­gi pemerintah untuk melaku­kan pe­­ru­bahan pelayanan asu­ransi TKI.

Apa benar pendampingan hukum ini secara cuma-cuma?

Ya, benar itu. Pendampingan hukum selama 24 jam per hari itu dilakukan secara cuma-cuma. Tidak ada pembayaran. Ini meru­pakan wujud konkrit pengabdian AAI sesuai dgn mottonya sebagai advokat pejuang.

Berapa TKI yang sedang diproses untuk mendapatkan klaim asuransi?   

400 orang. Kami  menunggu kelengkapan dokumennya seperti surat keterangan KBRI/KJRI. Memang ada beberapa sudah me­lengkapi. Ini berarti menunggu ha­sil dari pihak asuransi.              

Apa ada yang  tidak menda­patkan klaim asuransi?

Ada.  Jumlah TKI yang tidak mendapatkan santunan sebanyak 726 orang. Sebab, ditolak klaim asuransinya.

Kenapa begitu?

Kebanyakan dari mereka bu­kan peserta asuransi konsorsium pro­teksi (asuransi yang saat ini di­bentuk pemerintah). Ada juga be­berapa TKI yang melanggar hukum dan melanggar perjanjian kerja dan lain-lain. Makanya pi­hak asuransi tidak memberikan perlindungan atas pertang­gungan­nya.

Selama melakukan pendam­pingan hukum, apa saja ken­dalanya?

Banyaknya TKI yang tidak membawa dokumen lengkap, se­perti paspor, surat keterangan dari KBRI, kartu asuransi proteksi, perjanjian kerja, surat keterangan sakit, hasil visum, sehingga sulit untuk mengajukan klaim.

Sebab, berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi dan Peraturan Men­teri Tenaga Kerja Nomor 1 Ta­hun 2012 dalam mengajukan klaim harus melengkapi doku­men-dokumen tersebut.

Kendala lainnya?

Pegawai konsorsium asuransi proteksi yang bertugas di bandara ti­dak profesional dalam me­nangani klaim asuransi TKI, yai­tu tidak sesuai prosedur. Sebab, tidak ada pengawasan.

Kendala lainnya yaitu banyak­nya TKI yang berangkat secara ilegal, manipulasi data pribadi seperti umur dan  tanda tangan dan nama TKI.

Banyaknya TKI yang tidak ter­daftar sebagai peserta konsor­sium asuransi proteksi.

Apa itu saja kendalanya?

Masih ada. Misalnya, banyak TKI yang habis kontrak kerjanya na­mun tidak kembali ke Indo­nesia.

Banyak juga  TKI yang me­lang­gar perjanjian kerja/kontrak kerja dengan cara melarikan diri dan bekerja di luar Perjanjian Kerja (ilegal).

Selain itu, banyak TKI yang ti­dak mengetahui manfaat asuransi. Bahkan ada beberapa yang tidak mengetahui sama sekali bahwa dirinya terdaftar sebagai peserta asuransi dan mendapatkan hak atas santunan.

Apa kesan Anda setelah me­nangani klaim asuransi TKI ini?

Berdasarkan hasil analisa selama pendampingan tersebut, TKI yang bermasalah tidak se­banding kekuatannya pada saat berhadapan dengan pihak kon­sorsium asuransi proteksi.

Makanya TKI bermasalah ha­rus mendapatkan pendampingan hukum dari advokat.

Berarti perlu advokat tetap dong?

Ya. BNP2TKI dan Menaker­trans harus menunjuk advokat tetap untuk mendampingi para TKI yang bermasalah pada saat mengajukan klaim asuransi.

Selain itu, harus ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada per­wakilan RI di seluruh negara, khu­susnya yang banyak TKI agar da­pat memberikan surat kete­rangan kepada TKI yang ber­masalah sebelum kepulangannya ke Indonesia.

Surat keterangan itu akan  dija­dikan sebagai bukti terjadinya ma­salah yang menimpa TKI terhadap proses klaim asuransi dan sebagai persyaratan, seperti diatur dalam polis dan peraturan Menakertrans.

Apa itu saja yang perlu dila­ku­kan pemerintah?

Pemberian klaim asuransi ke­pada para TKI bermasalah harus merupakan sikap politik peme­rintah yang jelas men­dukung upaya pemberian perlindungan dan kesejahteraan kepada para TKI. Hal tersebut perlu dilakukan untuk merubah pendapat ma­syarakat yang ada selama ini bah­wa TKI hanya dijadikan sumber pemerasan dan keun­tungan dari berbagai pihak. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA