WAWANCARA

Darmono: 21 Buronan Koruptor Diburu Ke Luar Negeri

Kamis, 05 Juli 2012, 08:56 WIB
Darmono: 21 Buronan Koruptor Diburu Ke Luar Negeri
Darmono

RMOL. Tim Pemburu Koruptor (TPK) terus memburu 21 buronan koruptor ke luar negeri.

“Awalnya 24 buronan yang men­jadi target. Tapi tiga orang sudah ditangkap, tinggal 21 bu­ronan lagi,’’ kata Ketua TPK Dar­mono kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Menurut Wakil Jaksa Agung itu, pihaknya melakukan evaluasi untuk mengetahui apa saja ke­kurangan selama ini.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kasus apa saja dari 21 buro­nan korupsi itu?

Dari berbagai macam kasus korupsi yang ditangani Keja­gung. Misalnya kasus Bantuan Li­kuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus kerugian ne­gara lainnya.

Kapan mereka ditangkap?

Terus kami usahakan sece­patnya.

Tidak bisa ditarget. Yang jelas, kami berupaya menangkap se­mua buronan itu. Kami sadar bah­wa ini tidak gampang. Sebab, permasalahannya itu berkaitan de­ngan kepastian hukum di nega­ra lain.


Apakah keberadaan mereka sudah diketahui di negara mana saja?

Saat ini masih ada beberapa du­gaan-dugaan saja. Namun, ada ju­ga yang sudah pasti kebera­da­annya, seperti Adrian Kiki di Aus­tralia, Djoko Tjandra di Pa­pua New Guinea, Eddy Tansil diduga di China.


Kalau sudah diketahui, kenapa tidak ditangkap?

Nggak mungkin kami ini me­nangkap sembarangan. Harus melalui mekanisme yang ada di negara yang bersangkutan. Per­janjiannya harus disepakati dulu, apakah akan diekstradisi atau dideportasi.

Kepastian di negara yang bersangkutan itu belum ada ja­waban yang resmi. Kami me­mang sudah mengirimkan surat ke negara yang bersangkutan. Ini berkaitan dengan masalah sistem hukum negara yang berbeda.

Kami nggak mungkin mela­brak hukum negara lain. Kami harus saling menghormati. Kalau sudah ada kepastian, kami akan bergerak.


Maksudnya jawaban seperti apa?

Misalnya keberadaan Eddy Tansil yang kami ketahui kebera­daannya  di China. Tapi peme­rintah China belum menjawab kepastian ada tidaknya Eddy Tansil itu di sana.       

Begitu juga dengan Djoko Tjan­­­­dra yang kami ketahui di Papua New Guinea. Tapi kami be­lum mendapatkan jawaban dari pemerintah di sana. Padahal, kami sudah mengirimkan surat.


Apa isi surat itu?

Semacam surat permohonan un­tuk mengecek  apa benar Djo­ko Tjandra ada di sana. Sekarang tunggu jawaban dari pihak peme­rintah Papua New Guinea.        


Bagaimana dengan Adrian Kiki, kapan diekstradisi ke Indonesia?

Kita sedang menunggu ke­putusan hukum Australia. Sebab,  Kiki mengajukan banding. Diper­kirakan  Agustus atau September mendatang  sudah ada kejelasan. Kita tunggu saja.


Berapa total kerugian negara dari 24 koruptor itu?

Saat ini kami belum ketahui, ha­rus dilihat dulu datanya. Yang pasti sudah ada sebagian yang ditangkap. Kami mengharapkan ke­rugian negara ini bisa di­kem­balikan. Kami  terus melakukan peningkatan kerja sama dengan negara lain.

Jika negara yang bersangkutan memastikan terpidana korupsi yang kami buru itu ada di nega­ranya, maka kami dapat mela­kukan pengecekan do­ku­men ke­imigrasian­nya untuk dideportasi. Kalau melalui ekstradisi, pro­ses­nya panjang dan lama.


Bagaimana dengan Syam­­sul Nursalim?

Syamsul Nursalim itu tidak ter­masuk dalam daftar 21 bu­ronan terpidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Syamsul Nursalim bukan terma­suk dalam data kami. BLBI kan sudah dinyatakan selesai secara hukum pidana. Kalau ada upaya hukum keperdataan, tentu kami akan melakukan pemang­gilan. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA