Hal itu akan dilakukan setelah uji laboratorium perkara proyek fikÂtif pemulihan tanah bekas laÂhan eksplorasi PT Chevron PaÂsiÂfic Indonesia (CPI) ketahuan hasilnya.
Jaksa Agung Muda Tindak PiÂdana Khusus Andhi Nirwanto mengaku tidak akan membiarkan oknum-oknum BP Migas dan okÂnum-oknum Kementerian LingÂkuÂngan Hidup (KLH) tak diusut. “UnÂtuk pihak BP Migas masih kami dalami,†ujar Andhi, kemarin.
Andi juga menyatakan keheÂraÂnanÂnya, kenapa PT CPI menÂdaÂpatÂkan nilai proper biru dari KLH. LanÂtaran itu, jajaran Pidana KhuÂsus Kejagung akan meneÂliÂsik, apaÂkah ada oknum-oknum KLH yang terlibat kasus ini. “Kami akan daÂlami lebih lanjut, setelah kami meÂnÂdapatkan hasil yang pasti dari uji laboratorium,†ujarnya.
Menurut Andhi, uji laboratoÂrium sampel tanah belum ramÂpung. Para ahli yang membantu penyidik, masih melakukan uji lab hingga awal pekan depan. “SeÂtelah uji lab di Serpong, kami kemudian meÂlaÂkuÂkan pengujian di sini,†katanya di Gedung KeÂjakÂsaan Agung, Jalan Sultan HaÂsanuddin, Jaksel.
Kini, Kejaksaan Agung masih meÂnunggu hasil uji laboratorium terÂsebut. “Hasilnya akan kami tinÂdaklanjuti. Minggu depan, hari Rabu, mungkin sudah ketahuan haÂsilnya. Dari situ, akan kami ambil langkah tindak lanjut,†katanya.
Andhi menambahkan, uji lab yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sangat terbuka. Semua duÂgaan pelanggaran, saat uji lab diÂlaÂkukan, juga diketahui pihak ChevÂron, KLH dan BP Migas. “SeÂbab, para tersangka pun turut serta menyaksikan uji lab itu,†katanya.
Proyek pemulihan tanah bekas lahan eksplorasi PT Chevron itu berlokasi di Kabupaten Duri, ProÂvinsi Riau. Tim penyidik meÂmeÂrikÂsa dua lokasi proyek bioreÂmeÂdiasi itu di Duri pada 9-13 April 2012. Dari lokasi, penyidik meÂngambil sampel proyek bioremeÂdiasi, mulai dari penampungan taÂnah yang terkena limbah, peÂngeÂcekan tanah yang sedang diÂproses bioremediasi, hingga haÂsilnya. Nah, sampel itulah yang kemudian diuji lab.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arnold Angkouw, uji laboratorium yang difasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup tiÂdak memadai. Soalnya, penguÂjian di Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan, Serpong, Banten itu menyisakan satu samÂpel yang tidak bisa diuji, yaitu toÂtal petroleum hidrocarbon (TPH). “Untuk uji TPH, mereka tidak bisa, tidak ada alatnya,†ujarnya.
Kata Arnold, ada tiga sampel yang harus diuji, yaitu pH, TCLP dan TPH. TPH itu sangat berÂkeÂnaan dengan logam berat dan miÂnyak. “Itu adalah sampel yang saÂngat penting,†kata bekas KeÂpala KeÂjaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini.
Uji laboratorium yang mengÂguÂnakan fasilitas KLH itu berÂlangsung pada Senin (4/6), sejak pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB itu. “Tapi, kami tidak begitu terpengaruh pada hasil uji lab ini, seÂbab kami sudah punya bukti-bukÂti. Kami telah siap menuju proÂses penuntutan,†katanya.
Untuk TPH akan diuji masing-masing pihak secara sendiri-senÂdiri. “Pakar kami akan meÂnguÂjinya, nanti itu akan diadu dengan haÂsil uji milik Chevron di pengaÂdilan. Biarlah hakim yang meÂmuÂtuskan,†ujar dia.
Pihak PT CPI membantah telah membuat proyek fiktif pemulihan lingkungan bekas lahan eskpÂloÂrasinya. “Chevron beroperasi seÂsuai perundang-undangan dan peÂraturan yang berlaku di IndoÂneÂsia,†ujar Coorporate ComÂmuÂniÂcaÂtion Manager PT CPI Dony Indrawan.
Menurut Dony, pekerjaan peÂmuÂlihan bekas lahan eksplorasi CPI dengan teknologi bioremeÂdiasi dilakukan secara terbuka. “Chevron memilih kontraktor meÂlaÂlui proses terbuka, transpaÂran dan bertanggung jawab sesuai prosedur yang ditetapkan PemeÂrinÂtah Indonesia. Itu bisa dicek juga ke BP Migas,†ujarnya.
Desain dan penggunaan teknoÂlogi bioremediasi, kata Dony, juga telah dievaluasi dan disetujui insÂtansi pemerintah yang berÂweÂnang, yakni Kementerian LinÂgÂkuÂngan Hidup BP Migas. “ChevÂron bahÂkan mendapat predikat ProÂper RaÂting Biru dari KemenÂterian LingÂkungan Hidup karena ketaaÂtan terÂhadap peraturan lingkungan pada 2011,†katanya.
Reka Ulang
Kecurigaan Muncul Setelah Uji Lab
Kasus proyek fiktif pemulihan tanah bekas lahan eksplorasi minyak PT Chevron Pasific IndoÂnesia (CPI) tak kunjung bergulir ke pengadilan. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil uji laboratorium.
Setelah uji lab itu, seorang peÂjaÂbat Kejaksaan Agung menÂceÂritaÂkan kecurigaannya, mengapa ada oknum-oknum Kementerian LingÂkungan Hidup (KLH) yang malah berperan seperti ahlinya Chevron.
Deputi Bidang Pengelolaan BaÂhan Beracun Berbahaya (B3) Limbah dan Sampah KLH MasÂnellyarti Hilman menyatakan, piÂhaknya akan melakukan evaluasi, benarkah ada oknum-oknum KLH yang berperan seperti ahlinya Chevron dalam kasus ini. “Akan kami evaluasi. Jika meÂmang ditemukan pelanggaran, nanti diberikan sanksi sesuai pelanggarannya,†ujar dia.
Seorang sumber yang meruÂpaÂkan pejabat Kejagung meÂnyamÂpaikan, saat uji lab digelar di PuÂsat Sarana Pengendalian Dampak LingÂkungan, Serpong, Banten, okÂnum-oknum itu hadir. Tapi, poÂsisinya seperti ahli dari Chevron. Bukan pengawas dari negara. “PiÂhak KLH itu bilang, proyek bioÂremÂediasi tersebut oke,†ceritanya.
Namun, lanjut dia, setelah ditaÂnya secara mendalam oleh pakar yang diajukan Kejagung, orang-orang itu akhirnya diam. Soalnya, penilaian bahwa proyek itu sudah dilakukan secara benar, tidak diÂdasarkan pada penelitian yang utuh. Apalagi, KLH tidak memiÂliki salah satu alat yang dibuÂtuhÂkan untuk uji lab itu. Sehingga, keterangan oknum itu bahwa proÂyek tersebut sudah dilaksanakan seÂcara benar, meragukan Kejagung.
Padahal, rekomendasi dari KLH dijadikan instrumen bagi Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MiÂgas) untuk membayar klaim proÂyek bioremediasi ini. “Tim pakar pemerintah yang semestinya meÂngaÂwasi, justru menjadi tim ahli dari CPI. Bagaimana mau meÂngaÂwasi kalau begitu,†katanya.
Deputi Bidang Pembinaan TekÂnis Lingkungan dan PeningÂkaÂtan Kapasitas KLH Henry BasÂtaman mengaku akan mengecek informasi itu. Benarkah ada pihak KLH yang juga berperan sebagai ahlinya PT CPI. “Kami akan menÂdalami kasus ini lebih cerÂmat, serta mengkonfirmasi kepaÂda bidang yang menangani kasus lingkungan di KLH,†kata Henry ketika dikonfirmasi.
Kasus ini berawal dari perÂjaÂnÂjian antara BP Migas dan ChevÂron. Salah satu poin perjanjian itu mengatur tentang biaya untuk meÂlakukan pemulihan lingkuÂngan dengan cara bioremediasi.
Menurut Kepala Pusat PeneÂraÂngan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, bioremediasi yang seharusnya dilakukan selaÂma perjanjian berlangsung, tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron, yaitu PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ). PaÂdahal, anggaran untuk proyek itu sudah dicairkan BP Migas seÂbesar 23,361 juta dolar AS. “AkiÂbat proyek fiktif ini, negara diruÂgiÂkan Rp 200 miliar,†tegasnya.
Seperti Tak Diusut Kejaksaan Agung
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai, ada keanehan dalam proses penyidikan kasus proyek fiktif pemulihan tanah bekas lahan eksplorasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Sebab, dugaan keterlibatan unsur penyelenggara negara seperti tidak diusut Kejaksaan Agung. Soalnya, semua terÂsangÂka kasus ini dari pihak peÂruÂsaÂhaan. Padahal, biasanya, keÂweÂnangan penyelenggara negaÂra memicu tindak pidana korupsi.
Keanehan lainnya, kata Eva, Kejaksaan Agung tak kunjung membawa para tersangka kasus ini ke pengadilan. Sehingga, peÂnanganan kasus ini seperti berÂputar-putar di kejaksaan saja.
Dia menegaskan, bila penyiÂdik sudah menjalankan mekÂaÂnisme pengusutan secara benar, yakni tanpa pandang bulu dan sesuai mekanisme hukum, tenÂtunya semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa diseret ke pengadilan.
“Kejaksaan Agung kan memÂpunyai pedoman penanganan kasus, berapa lama tahap peÂnyeÂlidikan, penyidikan dan penunÂtutan,†ujarnya. Sebaliknya, lanÂjut Eva, jika memang tidak diteÂmukan bukti yang kuat, maka Kejaksaan Agung bisa menerÂbitÂkan pengÂhentian kasus.
Dia menegaskan, jika semua mekanisme sudah dijalankan namun tetap ada kejanggalan, bisa jadi itu karena alasan poÂlitis. “Jika tidak ada alasan tekÂnis, maka dugaan ke arah poÂlitis. Maka, selain memÂperÂtÂaÂnyaÂkan status kasus tersebut, KoÂmisi III bisa melakukan peÂmeriksaan khusus atau hearing sambil melibatkan para pihak, termasuk BPK yang akan memÂbantu melalui hasil audit beserta rekomendasinya.â€
Eva menambahkan, dari hasil masing-masing proses bisa jadi bahan evaluasi untuk diambil tindakan-tindakan yang relevan. “Termasuk penggantian jaksa-jaksanya,†kata anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.
Aneh Jika Berhenti Pada Pihak Swasta
Erna Ratna Ningsih, Peneliti KRHN
Peneliti Senior LSM KonÂsorÂsium Reformasi Hukum NaÂsional (KRHN) Erna Ratna NingÂsih menyampaikan, peÂnguÂÂsutan kasus bioremediasi fikÂtif ini aneh jika berhenti pada keterlibatan pihak swasta.
Menurut Erna, semestinya sejak awal kasus ini bergulir, Kejaksaan Agung sudah meneÂlisik, apakah ada pihak KemenÂteÂrian Lingkungan Hidup (KLH) dan pihak BP Migas yang terlibat. “BP Migas sebaÂgai piÂhak yang mewakili pemerintah daÂlam kontrak dengan PT ChevÂron, dan KLH patut diteÂlisik,†ujarnya.
Dia pun mengingatkan KeÂjakÂsaan Agung agar tidak beÂrÂupaya melindungi kepentingan pihak tertentu yang diduga terliÂbat kasus ini. Semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab harus diusut. “Seharusnya peÂmeÂriksaan tanpa tebang pilih, arÂtiÂnya seÂmua pihak yang terÂlibat harus memÂperÂtangÂgungÂjaÂwabÂkan tinÂdakannya,†kata dia.
Persoalannya, lanjut Erna, penyidik dan para pimpinannya kerap hanya berani mengusut pihak-pihak yang relatif lemah atau tidak memiliki kewenaÂngan sebagai penanggung jaÂwab. “Jangan sampai orang-orang atau operatornya saja yang kena, namun yang meÂnyuruh melakukan, tidak terÂsentuh hukum,†katanya.
Dia mengingatkan, kejaksaan dituntut masyarakat tak sekadar menemukan pelaku yang berÂtanÂggung jawab dalam kasus terÂsebut. Tapi, menuntaskan kaÂsus tersebut secara keseluruÂhan. “Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,†ujar Erna.
Menurutnya, apabila dalam berita acara pemeriksaan para terÂsangka dan para saksi munÂcul dugaan keterlibatan pejabat BP Migas dan KLH, namun penyidik tidak memeriksanya atau mencoba menghilangkan keterlibatan orang tersebut, maka dapat diduga ada yang mencoba melindungi orang terÂsebut. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: