Seperti biasanya ciri khas demonstrasi Kamisan mengÂguÂnakan atribut hitam-hitam. Aksi itu dilakukan sore hari selama satu jam, mulai jam 16.00-17.00 WIB. Pada aksi Kamis lalu (14/06) diikuti 24 orang.
Aksi ini sebagai bentuk soliÂdaritas dan kepedulian terhadap peÂnegakan hukum, serta selalu meÂnuntut penuntasan kasus peÂlangÂgaran HAM berat masa lalu di antaÂranya, kasus Semanggi I dan II, penghilangan orang secara paksa, Tragedi 27 Juli, dan Talang Sari.
Pada aksi yang ke 262 kali itu mereka juga menuntut pengÂhenÂtian kekerasan di Papua.
Berbagai poster dibentangkan dengan berbagai tulisan. Di antaÂranya “Stop Killing The People In The Name of NKRI, Stop KeÂkeÂraÂsan Di Tanah Papua, Kita Orang Mau Bebas, SBY Segera Buat Dialog,â€
Selain itu demonstran juga meÂnorehkan tuntutan-tuntutan di payung hitam yang digunakanÂnya. Ada yang menuliskan “TunÂtasÂkan Kasus Penggusuran, TunÂtaskan Tragedi Wasior –WameÂna,â€
Anggota Presidium JSKK SuÂmarsih mengatakan, demonsÂtransi yang dilakukan setiap KaÂmis atau biasa disebut aksi KaÂmiÂsan itu dilakukan sejak 18 JaÂnuari 2007. “Kali ini temanya mengenai Papua,†kata Sumarsih keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sejauh ini perkembangan tinÂdak lanjut dari penanganan kaÂsus pelanggaran HAM yang baru diketahui para aktivis JSKK adaÂlah proses dialog yang dilakukan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, Albert Hasibuan dengan para kativis dan tokoh agama. “Setidaknya suÂdah dilakukan empat kali dilaÂkukan,†ujarnya.
Penanganan kasus HAM di bawah komando MenkopolÂhuÂkam, JSKK belum mendapatkan informasi perkembangan terbaru. Dahulu memang pernah ada surat dari Kementerian Sekretariat NeÂgara dan Kementerian KoordinaÂtor Politik Hukum dan Keamanan keÂpada mereka. Isinya berupa temÂbusan kepada Deputi KemenÂterian tersebut untuk meninÂdaklanjuti kasus-kasus HAM. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya.
Dikatakan, JSKK pantang menyerah sampai tuntutan mereÂka dikabulkan pemerintah. SetiÂdak-tidaknya hasil penyelidikan Komnas HAM bisa diproses sampai ke pengadilan.
Alasan JSKK berdemonstrasi difokuskan ke Istana daripada ke Kejaksaan Agung, karena lembaÂga tersebut terkesan selalu mengÂhindar dari tuntutan-tuntutan maÂsyarakat yang menghendaki keaÂdilan terhadap pelanggaran HAM di masa lalu. “Padahal dulu untuk kasus Tanjung Priok dan Timor TiÂmur, hasil penyelidikan KomÂnas HAM ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan HAM ad hoc,†ujarnya.
Sebelumnya JSKK bersama para keluarga korban HAM masa lalu sudah menyerahkan berkas-berkas lengkap kasus tersebut kepada Komisi Nasional Hak AsaÂsi manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung, tapi kemudian tidak pernah diproses sampai sekarang. Malahan berkas yang pernah diserahkan itu pernah dinyatakan hilang oleh Kejaksaan Agung pada 2008.
Tidak lama Kejagung menguÂmumÂkan berkas pelanggaran kasus HAM ditemukan kembali, dan akan dilakukan proses lanÂjutan. Tapi ya sampai sekarang beÂlum ada perkembangannya.
Dikatakan, pada kasus pengÂhiÂlangan aktivis pro demokrasi juga sempat mendapatkan perhaÂtian khusus dari DPR melalui pembenÂtukan panitia khusus (panÂsus) yang pada 2008 merekoÂmenÂdasiÂkan kepada Presiden untuk memÂbuat pengadilan ad hoc.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, pihaknya sudah meÂlakukan pertemuan dengan berÂbagai kelompok yang terkait deÂngan pelanggaran HAM, terÂmaÂsuk kelompok JSSK yang kerap menggelar demo setiap hari KaÂmis. “Tidak mudah untuk memuÂtuskan bagaimana policy yang tepat. Masing-masing berbeda panÂdangan. Tapi kita terus beruÂpaya,†katanya.
Makanya, untuk menyelesaiÂkan kasus-kasus itu dengan keseÂpakatan secara bersama tidaklah mudah. Semua keinginan untuk nantinya dirumuskan bersama. Baik dari segi hukum, kompenÂsasi, dan lainnya.
Menurutnya, hal-hal tersebut kerap disepelekan, padahal baik pemerintah maupun korban meÂmiliki cara pandang yang kadang berbeda. Hal inilah yang perlu dicarikan titik temu.
Soal permohonan permintaan maaf dari negara kepada korban, Djoko menjelaskan, hal itu bisa dilakukan selama bisa tercapai kesepakatan pola penyelesaian yang disetujui bersama. Masing-maÂÂsing baik dari pemerintah atauÂpun keluarga korban mengaÂkui adanya kesalahan meskipun itu sangat sulit. “Itu pun yang meÂminÂta maaf bukan pemerintah, meÂlainkan negara,†ujarnya.
Kumpulkan 1.257 Surat Buat Presiden
Haris Azhar, Koordinator Badan Pekerja KontraS
Janji penuntasan kasus peÂlanggaran HAM di masa lalu hanya dijadikan janji manis pemerintah tanpa ada reaÂliÂsasinya. Kontras bersama korÂban dan keluarga korban peÂlangÂgaran HAM di masa lalu meÂnyaÂyangkan sikap presiden yang terkesan mengabaikan peÂnunÂtasan kasus-kasus tersbeut. BukÂtinya, proses hukumnya masih terganjal di Kejaksaan Agung.
Berbagai upaya sudah dilaÂkuÂkan keluarga korban untuk menÂdesak ditegakannya keadiÂlan, lembaga negara mulai dari KeÂjaksaan Agung, DPR, KomÂnas HAM, Kementerian HuÂkum dan HAM, Kementerian KoorÂdinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, termaÂsuk Presiden sudah didatangi korban mulai dari audiensi/perÂtemuan, dan aksi untuk menÂdeÂsak agar kasus-kasus itu ditunÂtaskan melalui proses hukum, dan meberikan pemulihan efekÂtif sebagai bentuk pengakuan dan perbaikan kondisi korban.
Atas kebuntuan dan kemanÂdekan proses hukum kasus peÂlangÂgaran HAM berat, korban dan keluarga korban yang terÂdiri dari wilayah Aceh, Papua, MeÂdan, JaÂkarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, YogyaÂkarÂta, Jawa TiÂmur, Sulawesi yang merupaÂkan korÂban pelanggaran HAM di masa laÂlu membuat surat kepada Presiden.
Isinya tentang desakan peÂnyeÂlesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui proÂses hukum, pengungkapan keÂÂbenaran, pemulihan serta haÂrapan untuk Indonesia yang leÂbih baik dan bermartabat.
Saat ini sudah terkumpul 1257 surat yang akan dikirimÂkan ke PreÂsiden secara langÂsung. SeÂbelumnya sudah dua kali korban mengirimkan surat permohonan kepada Presiden tapi tidak menÂdapatkan respons positif.
Tuntaskan Supaya Nggak Tersandera
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
DPR menaruh keprihatinan yang mendalam terhadap beÂlum tuntasnya penanganan kaÂsus pelanggaran HAM di masa lalu. Padahal kasus semacam itu kerap menjadi pertanyaan negara-negara di dunia.
Di berbagi kunjungan DPR ke Amerika dan Eropa tidak seÂdikit negara yang menanyakan perÂkemÂbangan kasus-kasus HAM di Indonesia, termasuk yang terikiÂni. Misalnya, kasus sengÂketa GeÂreja Yasmin, BoÂgor, Jawa Barat.
Untuk menangani kasus peÂlanggaran HAM di masa lalu haÂrus melalui Pengadilan HAM, dan ini yang kerap dijaÂdikan taÂmeng bagi lembaga peÂnegak huÂkum unÂtuk mengÂhinÂdar dari perÂtanyaan publik terÂhadap penunÂtasan kasus terÂsebut. Pendirian pengadilan HAM memerlukan komitÂmen serius dari Presiden, tidak bisa dari pejabat sekelas menteri.
Kami menghargai kehendak PreÂsiden yang hendak meminta maaf kepada para korban atauÂpun keluarganya. Tapi penyeÂlesaian terbaik adalah dengan memberikan keadilan baik korÂban maupun pelaku, sehingga kita tidak menjadi bangsa yang terÂsandera kasus-kasus yang mengÂganggu perjalanan bangsa ke deÂpan. Dengan demikian seÂbaikÂnya permintaan maaf preÂsiÂden harus digenapi dengan pemÂbentukan pengadilan HAM ad hoc.
DPR sudah memberikan reÂkomendasi pembentukan pengaÂdilan HAM ad hoc melaÂlui panÂsus orang hilang pada 2009 meÂlalui rapat paripurna. Jadi kunÂcinya ada pada PreÂsiden. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: