Pendemo Kamisan Sudah 262 Kali Diam Berdiri

Menagih Janji Keadilan HAM di Istana Merdeka

Sabtu, 16 Juni 2012, 08:36 WIB
Pendemo Kamisan Sudah 262 Kali Diam Berdiri
ilustrasi, demo Kamisan
RMOL.Para demonstran Kamisan sudah melakukan aksi diam mematung di depan Istana Merdeka ke-262 kali. Mereka yang tergabung dalam aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) konsisten menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Seperti biasanya ciri khas demonstrasi Kamisan meng­gu­nakan atribut hitam-hitam. Aksi itu dilakukan sore hari selama satu jam, mulai jam 16.00-17.00 WIB. Pada aksi Kamis lalu (14/06) diikuti 24 orang.

Aksi ini sebagai bentuk soli­daritas dan kepedulian terhadap pe­negakan hukum, serta selalu me­nuntut penuntasan kasus pe­lang­garan HAM berat masa lalu di anta­ranya, kasus Semanggi  I dan II, penghilangan orang secara paksa, Tragedi 27 Juli, dan Talang Sari.

Pada aksi yang ke 262 kali itu mereka juga menuntut peng­hen­tian kekerasan di Papua.

Berbagai poster dibentangkan dengan berbagai tulisan. Di anta­ranya  “Stop Killing The People In The Name of NKRI, Stop Ke­ke­ra­san Di Tanah Papua, Kita Orang Mau Bebas, SBY Segera Buat Dialog,”

Selain itu demonstran juga me­norehkan tuntutan-tuntutan di payung hitam yang digunakan­nya. Ada yang menuliskan “Tun­tas­kan Kasus Penggusuran, Tun­taskan Tragedi Wasior –Wame­na,”

Anggota Presidium JSKK Su­marsih mengatakan, demons­transi yang dilakukan setiap Ka­mis atau biasa disebut aksi Ka­mi­san itu dilakukan sejak 18 Ja­nuari 2007. “Kali ini temanya mengenai Papua,” kata Sumarsih ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Sejauh ini perkembangan tin­dak lanjut dari penanganan ka­sus pelanggaran HAM yang baru diketahui para aktivis JSKK ada­lah proses dialog yang dilakukan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, Albert Hasibuan dengan para kativis dan tokoh agama. “Setidaknya su­dah dilakukan empat kali dila­kukan,” ujarnya.

Penanganan kasus HAM di bawah komando Menkopol­hu­kam, JSKK belum mendapatkan informasi perkembangan terbaru. Dahulu memang pernah ada surat dari Kementerian Sekretariat Ne­gara dan Kementerian Koordina­tor Politik Hukum dan Keamanan ke­pada mereka. Isinya berupa tem­busan kepada Deputi Kemen­terian tersebut untuk menin­daklanjuti kasus-kasus HAM. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya.

Dikatakan, JSKK pantang menyerah sampai tuntutan mere­ka dikabulkan pemerintah. Seti­dak-tidaknya hasil penyelidikan Komnas HAM bisa diproses  sampai ke pengadilan.

Alasan JSKK berdemonstrasi difokuskan ke Istana daripada ke Kejaksaan Agung, karena lemba­ga tersebut terkesan selalu meng­hindar dari tuntutan-tuntutan ma­syarakat yang menghendaki kea­dilan terhadap pelanggaran HAM di masa lalu. “Padahal dulu untuk kasus Tanjung Priok dan Timor Ti­mur, hasil penyelidikan Kom­nas HAM ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan HAM ad hoc,” ujarnya.

Sebelumnya JSKK bersama para keluarga korban HAM masa lalu sudah menyerahkan berkas-berkas lengkap kasus tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asa­si manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung, tapi kemudian tidak pernah diproses sampai sekarang. Malahan berkas yang pernah diserahkan itu pernah dinyatakan hilang oleh Kejaksaan Agung pada 2008.

Tidak lama Kejagung mengu­mum­kan berkas pelanggaran kasus HAM ditemukan kembali, dan akan dilakukan proses lan­jutan. Tapi ya sampai sekarang be­lum ada perkembangannya.

Dikatakan, pada kasus peng­hi­langan aktivis pro demokrasi juga sempat mendapatkan perha­tian khusus dari DPR melalui pemben­tukan panitia khusus (pan­sus) yang pada 2008 mereko­men­dasi­kan kepada Presiden untuk mem­buat pengadilan ad hoc.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, pihaknya sudah me­lakukan pertemuan dengan ber­bagai kelompok yang terkait de­ngan pelanggaran HAM, ter­ma­suk kelompok JSSK yang kerap menggelar demo setiap hari Ka­mis. “Tidak mudah untuk memu­tuskan bagaimana policy yang tepat. Masing-masing berbeda pan­dangan. Tapi kita terus beru­paya,” katanya.

Makanya, untuk menyelesai­kan kasus-kasus itu dengan kese­pakatan secara bersama tidaklah mudah. Semua keinginan untuk nantinya dirumuskan bersama. Baik dari segi hukum, kompen­sasi, dan lainnya.

Menurutnya, hal-hal tersebut kerap disepelekan, padahal baik pemerintah maupun korban me­miliki cara pandang yang kadang berbeda. Hal inilah yang perlu dicarikan titik temu.

Soal permohonan permintaan maaf dari negara kepada korban, Djoko menjelaskan, hal itu bisa dilakukan selama bisa tercapai kesepakatan pola penyelesaian yang disetujui bersama. Masing-ma­­sing baik dari pemerintah atau­pun keluarga korban menga­kui adanya kesalahan meskipun itu sangat sulit. “Itu pun yang me­min­ta maaf bukan pemerintah, me­lainkan negara,” ujarnya.

Kumpulkan 1.257 Surat Buat Presiden

Haris Azhar, Koordinator Badan Pekerja KontraS

Janji penuntasan kasus pe­langgaran HAM di masa lalu hanya dijadikan janji manis pemerintah tanpa ada rea­li­sasinya. Kontras bersama kor­ban dan keluarga korban pe­lang­garan HAM  di masa lalu me­nya­yangkan sikap presiden yang terkesan mengabaikan pe­nun­tasan kasus-kasus tersbeut. Buk­tinya, proses hukumnya masih terganjal di Kejaksaan Agung.

Berbagai upaya sudah dila­ku­kan keluarga korban untuk men­desak ditegakannya keadi­lan, lembaga negara mulai dari Ke­jaksaan Agung, DPR, Kom­nas HAM, Kementerian Hu­kum dan HAM, Kementerian Koor­dinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, terma­suk Presiden sudah didatangi korban mulai dari audiensi/per­temuan, dan aksi untuk men­de­sak agar kasus-kasus itu ditun­taskan  melalui proses hukum, dan meberikan pemulihan efek­tif sebagai bentuk pengakuan dan perbaikan kondisi korban.

Atas kebuntuan dan keman­dekan proses hukum kasus pe­lang­garan HAM berat, korban dan keluarga korban yang ter­diri dari wilayah Aceh, Papua, Me­dan, Ja­karta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogya­kar­ta, Jawa Ti­mur, Sulawesi yang merupa­kan kor­ban pelanggaran HAM di masa la­lu membuat surat kepada Presiden.

Isinya tentang desakan pe­nye­lesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pro­ses hukum, pengungkapan ke­­benaran, pemulihan serta ha­rapan untuk Indonesia yang le­bih baik dan bermartabat.

Saat ini sudah terkumpul 1257 surat yang akan dikirim­kan ke Pre­siden secara lang­sung. Se­belumnya sudah dua kali korban mengirimkan surat permohonan kepada Presiden tapi tidak men­dapatkan respons positif.

Tuntaskan Supaya Nggak Tersandera

Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

DPR menaruh keprihatinan yang mendalam terhadap be­lum tuntasnya penanganan ka­sus pelanggaran HAM di masa lalu. Padahal kasus semacam itu kerap menjadi pertanyaan negara-negara di dunia.

Di berbagi kunjungan DPR ke Amerika dan Eropa tidak se­dikit negara yang menanyakan per­kem­bangan kasus-kasus HAM di Indonesia, termasuk yang teriki­ni. Misalnya, kasus seng­keta Ge­reja Yasmin, Bo­gor, Jawa Barat.

Untuk menangani kasus pe­langgaran HAM di masa lalu ha­rus melalui Pengadilan HAM, dan ini yang kerap dija­dikan ta­meng bagi lembaga pe­negak hu­kum un­tuk meng­hin­dar dari per­tanyaan publik ter­hadap penun­tasan kasus ter­sebut. Pendirian pengadilan HAM memerlukan komit­men serius dari Presiden, tidak bisa dari pejabat sekelas menteri.

Kami menghargai kehendak Pre­siden yang hendak meminta maaf kepada para korban atau­pun keluarganya. Tapi penye­lesaian terbaik adalah dengan memberikan keadilan baik kor­ban maupun pelaku, sehingga kita tidak menjadi bangsa yang ter­sandera kasus-kasus yang meng­ganggu perjalanan bangsa ke de­pan. Dengan demikian se­baik­nya permintaan maaf pre­si­den harus digenapi dengan pem­bentukan pengadilan HAM ad hoc.

DPR sudah memberikan re­komendasi pembentukan penga­dilan HAM ad hoc mela­lui pan­sus orang hilang pada 2009 me­lalui rapat paripurna. Jadi kun­cinya ada pada Pre­siden. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA