Kabareskrim Polri Komjen Sutarman mengatakan, Polri meÂnyidik 40 perkara terkait Century. Lima perkara terakhir yang diÂtaÂngani, empat merupakan laporan Bank Mutiara dan satu perkara tinÂdaklanjut kasus produk invesÂtasi Antaboga Delta Securitas yang sempat menyeret nama YaÂyasan Fatmawati.
Menurutnya, lima laporan terÂsebut dimasukkan dalam dua berkas perkara. Namun, usaha keÂpolisian menyelesaikan perÂkaÂra ini masih terkendala. PerÂsoaÂlannya, bekas pemilik Century itu menolak memenuhi panggilan keÂpolisian. Alhasil, penolakan itu bikin Polri tak bisa menyeÂrahÂkan barang bukti dan tersangka pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, berkas perkara yang diajukan ke jaksa, menurut Sutarman, sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
Diketahui, perkara baru yang menyeret Robert adalah, kasus pemÂberian fasilitas kredit fiktif kepada PT Animablue Indonesia. Lalu kasus penipuan mengguÂnaÂkan letter of credit (L/C). Semula, pengajuan kredit ditujukan untuk pembiayaan kedelai impor. Tapi setelah dana cair, korban tak perÂnah menerima kedelai yang diÂjanjikan Robert.
Diduga, uang yang dicairkan oleh Bank Century atau kini Bank Mutiara dialihkan ke rekening Robert dan kroninya. Di luar itu, SuÂÂtarman menginformasikan, perÂkara lain terkait penjualan aset Bank Century lewat AntaÂboga Delta Securitas. Dalam kaÂsus ini, polisi menetapkan satu terÂsangka dari Yayasan FatmaÂwati. “PeÂnguÂsuÂtannya terus dilÂaÂkukÂan. Berkas perkara pun sudah lengkap,†tegasnya.
Yang jelas, untuk mengatasi peÂnolakan Robert menghadiri peÂnyerahan berkas perkara ke keÂjakÂsaan, bekas Kapolres Bekasi ini menyatakan, tak segan meÂmangÂgil paksa yang bersangÂkuÂtan. Untuk keperluan peÂmangÂgiÂlan paksa, kepolisian akan berÂkoordinasi dengan semua instansi terkait, seperti jajaran KeÂmenÂterian Hukum dan HAM.
“Kami tetap akan ambil dari lapas secara paksa dan akan kami serahkan ke jaksa penuntut umum,†tegasnya.
Dikonfirmasi, apakah mekaÂnisÂme pemanggilan paksa ini tak meÂnyalahi konstitusi, bekas ajuÂdan Presiden Abdurachman WaÂhid atau Gus Dur itu tak menÂjaÂwab. SuÂtarman juga tak memberi keteÂrangan terkait dugaan pemÂbelian 10.100 lembar atau 10 persen saÂham PT Artolite Indah Mediatama.
Sutarman mengemukakan, foÂkus kepolisian saat ini berupaya meÂlengkapi ketentuan pelimpaÂhan tersangka bersamaan dengan lengkapnya berkas dua perkara Robert. Dia menambahkan, peÂnguÂsutan kasus Robert dilakukan secara berkesinambungan. MakÂsudnya, jika perkara satu tuntas dan ternyata masih ada perkara-perkara lain yang terkait dengan terpidana lima tahun tersebut, poÂlisi tetap akan melanjutkan peÂnguÂsutan. Jadi, sekalipun Robert suÂdah berstatus terpidana, penyiÂdikan kasusnya tetap dilanjutkan kepolisian.
Kuasa hukum Robert Tantular, TriÂyanto menyatakan, alasan klienÂnya menolak hadir pada proÂses penyerahan berkas perkara diÂlatari anggapan bahwa persoalan Century sudah selesai. Dia biÂlang, kliennya saat ini sudah menÂjalani hukuman atas kasus yang menimpanya.
Jadi asumsinya, kliennya tidak bisa diseret lagi dalam persoalan hukum yang sejenis. “Dia sedang menjalani huÂkuman dalam perÂkara CenÂtury,†tegasnya. Dia pun memprotes kepolisian yang menÂcicil pengungkapan kasus CenÂtury dan mengaitÂkanÂnya dengan Robert.
Reka Ulang
Sepuluh Perusahaan Pernah Disidik
Kabareskrim Komjen SuÂtarman pernah menyebutkan, perÂsoalan tindak pidana kasus CenÂtury sudah dikoordinasikan deÂngan lembaga terkait lainnya. UnÂtuk kepentingan pemblokiran rekening, kepolisian tak hanya meÂlibatkan lembaga di dalam neÂgeri. Kerjasama dengan keÂpoÂliÂsian Hong Kong, Amerika dan Inggris juga dikembangkan. SeÂlain ditujukan untuk melacak aset terpidana, kerjasama dengan kÂeÂpoÂlisian luar negeri ditujukan unÂtuk mengetahui keberadaan emÂpat buronan Century.
“Pencarian tersangka serta upaya menarik aset Century dari Hong Kong, saat ini menjadi prioÂritas,†ujar bekas Kapolda Jabar ini. Pasalnya, dua terpidana yang buron ke luar negeri, HesÂham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi diduga melarikan dana nasabah Century melalui PT Antaboga Delta SekuÂritas (ADS) Rp 1,4 triliun ke reÂkeÂning mereka di Hong Kong.
Kabidpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menambahkan, data kepolisian menyebutkan, Hesham dan Rafat merupakan peÂmegang saham Century. KeÂduaÂnya pernah membuat surat berÂharga. Isinya berkomitmen dengan Bank IndoÂnesia (BI) akan memberi jaminan peÂnerbitan suÂrat berharga.
Namun pelakÂsaÂnaanÂnya, meÂreÂka tak memenuhi janji. “Diduga ada tindak pidana perbankan yang dilanggar serta pencucian uang. Karena itu mereka dijaÂdiÂkan terÂsangka kasus ini,†katanya.
Sumber di lingkungan peÂnyiÂdik Bareskrim mengingatkan, seÂdikitnya ada 10 perusahaan yang pernah disidik kepolisian. 10 peÂruÂsaÂhaan itu diduga terkait aliÂran dana Century karena meÂneÂrima kucuran kredit melalui faÂsiÂlitas letter of credit (L/C). Catatan peÂnyiÂdik itu menyatakan, daftar peÂruÂsahaan yang pernah meÂnÂjaÂlani peÂmeriksaan antara lain, PT Citra Senantiasa Abadi (CSA) miÂlik TeÂguh Boentoro, PT SelaÂlang PriÂma Internasional (SPI) milik politisi PKS M Misbakhun yang menÂeÂrima dana 22,5 juta dolar AmeÂrika, PT Energy QuanÂtum EasÂtern (EQE) milik I Gusti NguÂrah WisÂnaÂwa dan Anton SeÂtianto SoeÂdarÂsono diduga meÂneÂrima kredit 19,99 juta dolar AmeÂrika. Pemilik EQE, lanjutnya, juga diduga kesrimpet aliÂran dana dari Antaboga.
Berturut-turut, PT Damar Kristal Mas (DKM) disebut menÂdapat kredit 21,49 juta dolar AmeÂrika, PT Trio Irama (TI) miÂlik Ali Judhanita dan Mohammad Djuned Husen memperoleh fasiÂlitas kredit 11 juta dolar Amerika, PT Petrobas Indonesia (PI) milik Rofik Suhud dan Welliem PaÂtÂtiapon menerima kredit 4,3 juta doÂlar Amerika, PT Polymer SpecÂÂÂtrum Sentosa (PSS) milik SoeÂlistijo Hidayat WangÂsaÂwiÂdÂjaja dan Kalo Oentoro memperoleh kreÂÂdit 18 juta dolar Amerika. PT Sinar CenÂtral Sandang (SCS) milik FarÂyati Onggowijaya dan Hendro Othman Husodo mendaÂpat kredit 26,5 juta dolar Amerika.
“Pemilik PT Sakti Persada Raya, I Gusti Ngurah Wisnawa dan Eddy Rinaldi juga pernah diÂperiksa karena diduga menerima kredit Century tiga kali,†tuturnya.
PT Cipta Karya Husada Utama (CKHU) milik I Gusti Ngurah Wisnawa pernah dinyatakan terÂkait Century, hal serupa juga diÂalami PT Dwiputra Mandiri PerÂkasa (DMP) milik Patria EraÂnanda dan Supandi Bazoka. DMP diduga menerima fasilitas kredit Century 10 juta dolar Amerika.
Selebihnya, penyidik ini meÂnyaÂtakan, PT Damar Kristal Mas (DKM) milik Rudy Lukasanto dan Tio Hui Hiong sempat meneÂrima kucuran kredit Bank CenÂtury tiga kali. Pertama sebesar 10 juta dolar Amerika, kedua, 5 juta dolar Amerika dan ketiga 6,5 juta dolar Amerika. Pengucuran dana Century, tegas perwira kepolisian ini, bermasalah karena pencairan duit lewat L/C disetujui hanya berÂdaÂsarkan instruksi Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan, Linda Wangsadinata. “Rekening-rekening perusahaan serta pemiliknya yang diduga terkait Century ini pasti diblokir kepolisian,†tuturnya.
Century Tak Melulu Robert Tantular
M Nurdin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR M Nurdin mengingatkan, penguÂsuÂtan skandal Century harus diÂkawal berbagai pihak. Peran serÂta DPR, masyarakat dan meÂdia massa, menurutnya sangat menentukan suksesnya penguÂsutan skandal mega koÂrupsi ini.
“Kasus ini harus diselesaikan sampai benar-benar tuntas,†katanya. Masalahnya, perkara Century merugikan keuangan negara dalam jumlah ekstra besar. Siapa pun yang diduga berÂsalah, hendaknya dimintai pertanggungjawaban.
Dia menyatakan, persoalan Century tidak melulu sebatas Robert Tantular Cs. Para elit yang sebelumnya terlibat daÂlam membuat kebijakan bail-out, hendaknya tetap harus diÂminÂtai pertanggungjawaban. Dari situ, nanti akan terbuka seÂcara jelas apa dan bagaimana keterlibatan mereka.
Pensiunan jenderal bintang tiga kepolisian ini, mengÂapÂresiasi langkah Polri yang sejak era Kabareskrim Komjen Susno Duadji menangani kasus ini. Keseriusan kepolisian itu, kataÂnya, terlihat dari banyak orang yang dijadikan tersangka dalam perkara ini.
Sekalipun sampai saat ini keÂpolisian belum berhasil meÂnangkap empat buronan yang kabur ke luar negeri, dia mÂeÂnyaÂtakan, upaya kepolisian mencari buruannya lewat koordinasi deÂngan Interpol sudah meÂnunÂjukkan hal positif.
“Hanya saja, intensitas koorÂdinasi dengan Interpol perlu diÂtingkatkan. Supaya keberadaan para DPO itu menjadi lebih jelas,†ucapnya.
Dia menilai, kurang intensifÂnya perburuan lewat Interpol saat ini terasa karena belum ada kepastian seputar keberadaan para buronan tersebut.
Bekas Inspektorat Jenderal (Itjen) Polri ini mengingatkan, upaya kepolisian memaksa RoÂbert Tantular untuk melengkapi proses penyerahan berkas perÂkara baru Century dilakukan seÂcara hati-hati. Jangan sampai, upaya menegakan hukum yang dilakukan kepolisian justru meÂlanggar konstitusi.
Tidak Bisa Jalan Sendiri
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian
Dosen Ilmu Kepolisian UniÂverÂsitas Indonesia Bambang WiÂdodo Umar mengingatkan, peÂngusutan skandal Century henÂdakÂnya dilaksanakan secara siÂmultan. Sinergi dengan lemÂbaga penegak hukum lain diÂperÂlukan agar kendala dalam meÂnyingkap misteri kasus ini daÂpat diatasi.
“Sinergi dalam mengusut kaÂsus ini sangat dibutuhkan. KeÂpoÂlisian tidak bisa berjalan senÂdiri karena persoalan meÂnyangÂkut Century sangat komplek,†kata pensiunan polisi berÂpangÂkat Kombes (Purn) ini.
Dia menggarisbawahi, sejauh ini memang sudah ada batasan dalam menangani kasus tersÂeÂbut. Tapi terkadang, persoalan menyangkut perkara besar moÂdel ini mengaitkan hal satu deÂngan lainnya.
Dari situ, jelas dia, koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, KPK dan Timwas Century DPR hendaknya terjalin secara baik. Dia menambahkan, mekanisme penanganan kasus Century saat ini sudah menunjukkan tingkat yang lebih baik. Artinya, upaya peÂnÂegakan hukum oleh aparat yang ada akan lebih terkontrol dengan adanya tim pengawas dari DPR.
Namun dia berharap, mekaÂnisme pengawasan dari DPR tidak menimbulkan kerancuan. Maksudnya, tim pengawas idealÂnya tetap mengedepankan azas huÂkum dalam memberikan maÂsuÂkan kepada penegak hukum. “Bukan malah terjebak dalam kepentingan politis,†tuturnya.
Soalnya, menurut dia, tak seÂdiÂkit persoalan hukum yang maÂsuk DPR justru terkontiminasi kepentingan politik. Ironisnya lagi, penuntasan masalah huÂkum tersebut diselesaikan lewat kompromi politik. Hal tersebut, lanjut dosen Pasca Sarjana FaÂkulÂtas Ilmu Kepolisian UI itu, jeÂlas memunculkan kekeÂceÂwaÂan para pencari keadilan.
Untuk itu, dia berharap, rekoÂmendasi tim Pengawas Century DPR kepada kepolisian, kejakÂsaan dan KPK tetap dilandasi semangat mencari keadilan. DeÂngan begitu, usaha aparat meÂnÂcari, mengumpulkan dan meÂnyeÂret sejumlah tersangka kaÂsus ini tidak sia-sia.
Dia juga mengÂharapkan, keÂpoÂlisian, keÂjaksaan dan KPK tiÂdak terÂpeÂngaruh oleh tekanan-teÂkanan piÂhak luar. Maksudnya, penyidik kasus ini hendaknya tetap inÂdependen. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: