Robert Tantular Kena Lima Kasus Lagi

Polisi Cicil Perkara Bank Century

Senin, 11 Juni 2012, 09:07 WIB
Robert Tantular Kena Lima Kasus Lagi
Robert Tantular
RMOL.Jika polisi berhasil memaksa Robert Tantular hadir pada penyerahan berkas perkara, terpidana ini bakal menghadapi sidang lima kasus lagi. Tapi, lima kasus itu diberkas dalam dua perkara.

Kabareskrim Polri Komjen Sutarman mengatakan, Polri me­nyidik 40 perkara terkait Century. Lima perkara terakhir yang di­ta­ngani, empat merupakan laporan Bank Mutiara dan satu perkara tin­daklanjut kasus produk inves­tasi Antaboga Delta Securitas yang sempat menyeret nama Ya­yasan Fatmawati.

Menurutnya, lima laporan ter­sebut dimasukkan dalam dua berkas perkara. Namun, usaha ke­polisian menyelesaikan per­ka­ra ini masih terkendala. Per­soa­lannya, bekas pemilik Century itu menolak memenuhi panggilan ke­polisian. Alhasil,  penolakan itu bikin Polri tak bisa menye­rah­kan barang bukti dan tersangka pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, berkas perkara yang diajukan ke jaksa, menurut Sutarman, sudah dinyatakan lengkap alias  P-21.

Diketahui, perkara baru yang menyeret Robert adalah, kasus pem­berian fasilitas kredit fiktif kepada PT Animablue Indonesia. Lalu kasus penipuan menggu­na­kan letter of credit (L/C). Semula, pengajuan kredit ditujukan untuk pembiayaan kedelai impor. Tapi  setelah dana cair, korban tak per­nah menerima kedelai yang di­janjikan Robert.

Diduga, uang yang dicairkan oleh Bank Century atau kini Bank Mutiara dialihkan ke rekening Robert dan kroninya. Di luar itu, Su­­tarman menginformasikan, per­kara lain  terkait penjualan aset Bank Century lewat Anta­boga Delta Securitas. Dalam ka­sus ini, polisi menetapkan satu ter­sangka dari Yayasan Fatma­wati. “Pe­ngu­su­tannya terus dil­a­kuk­an. Berkas perkara pun sudah lengkap,” tegasnya.

Yang jelas, untuk mengatasi pe­nolakan Robert menghadiri pe­nyerahan berkas perkara ke ke­jak­saan, bekas Kapolres Bekasi ini menyatakan, tak segan me­mang­gil paksa yang bersang­ku­tan. Untuk keperluan pe­mang­gi­lan paksa, kepolisian akan ber­koordinasi dengan semua instansi terkait, seperti jajaran Ke­men­terian Hukum dan HAM. 

“Kami tetap akan ambil dari lapas secara paksa dan akan kami serahkan ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Dikonfirmasi, apakah meka­nis­me pemanggilan paksa ini tak me­nyalahi konstitusi, bekas aju­dan Presiden Abdurachman Wa­hid atau Gus Dur itu tak men­ja­wab. Su­tarman juga tak memberi kete­rangan terkait dugaan pem­belian 10.100 lembar atau 10 persen  sa­ham PT Artolite Indah Mediatama.

Sutarman mengemukakan,  fo­kus kepolisian saat ini  berupaya me­lengkapi ketentuan pelimpa­han tersangka bersamaan dengan lengkapnya berkas dua perkara Robert.  Dia menambahkan, pe­ngu­sutan kasus Robert dilakukan secara berkesinambungan. Mak­sudnya, jika perkara satu tuntas dan ternyata masih ada perkara-perkara lain yang terkait dengan terpidana lima tahun tersebut, po­lisi tetap akan melanjutkan pe­ngu­sutan.  Jadi, sekalipun Robert su­dah berstatus terpidana,  penyi­dikan kasusnya tetap dilanjutkan kepolisian.

Kuasa hukum Robert Tantular, Tri­yanto menyatakan, alasan klien­nya menolak hadir pada pro­ses penyerahan berkas perkara di­latari anggapan bahwa persoalan Century sudah selesai. Dia bi­lang, kliennya saat ini sudah men­jalani hukuman atas kasus yang menimpanya.

Jadi asumsinya, kliennya tidak bisa diseret lagi dalam persoalan hukum yang sejenis. “Dia sedang menjalani hu­kuman dalam per­kara Cen­tury,” tegasnya. Dia pun memprotes kepolisian yang men­cicil pengungkapan kasus Cen­tury dan mengait­kan­nya dengan Robert.

Reka Ulang

Sepuluh Perusahaan Pernah Disidik

Kabareskrim Komjen Su­tarman pernah menyebutkan, per­soalan tindak pidana kasus Cen­tury sudah dikoordinasikan de­ngan lembaga terkait lainnya. Un­tuk kepentingan pemblokiran rekening, kepolisian tak hanya me­libatkan lembaga di dalam ne­geri. Kerjasama dengan ke­po­li­sian Hong Kong, Amerika dan Inggris juga dikembangkan. Se­lain ditujukan untuk melacak aset terpidana, kerjasama dengan k­e­po­lisian luar negeri ditujukan un­tuk mengetahui keberadaan em­pat buronan Century.

 â€œPencarian tersangka serta upaya menarik aset Century dari Hong Kong, saat ini menjadi prio­ritas,” ujar bekas Kapolda Jabar ini. Pasalnya, dua terpidana yang buron ke luar negeri, Hes­ham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi diduga melarikan dana nasabah Century melalui PT Antaboga Delta Seku­ritas (ADS) Rp 1,4 triliun ke re­ke­ning mereka di Hong Kong.

Kabidpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menambahkan, data kepolisian menyebutkan, Hesham dan Rafat merupakan pe­megang saham Century. Ke­dua­nya pernah membuat surat ber­harga. Isinya berkomitmen dengan Bank Indo­nesia (BI) akan memberi jaminan pe­nerbitan su­rat berharga.

Namun pelak­sa­naan­nya, me­re­ka tak memenuhi janji.  “Diduga ada tindak pidana perbankan yang dilanggar serta pencucian uang. Karena itu mereka dija­di­kan ter­sangka kasus ini,” katanya.

Sumber di lingkungan pe­nyi­dik Bareskrim mengingatkan, se­dikitnya ada 10 perusahaan yang pernah disidik kepolisian. 10 pe­ru­sa­haan itu diduga terkait ali­ran dana Century karena me­ne­rima kucuran kredit melalui fa­si­litas letter of credit (L/C). Catatan pe­nyi­dik itu menyatakan, daftar pe­ru­sahaan yang pernah me­n­ja­lani pe­meriksaan antara lain, PT Citra Senantiasa Abadi (CSA) mi­lik Te­guh Boentoro, PT Sela­lang Pri­ma Internasional (SPI) milik politisi PKS M Misbakhun yang men­e­rima dana 22,5 juta dolar Ame­rika, PT Energy Quan­tum Eas­tern (EQE) milik I Gusti Ngu­rah Wis­na­wa dan Anton Se­tianto Soe­dar­sono diduga me­ne­rima kredit 19,99 juta dolar Ame­rika. Pemilik EQE, lanjutnya, juga diduga kesrimpet ali­ran dana dari Antaboga.

Berturut-turut, PT Damar Kristal Mas (DKM) disebut men­dapat kredit 21,49 juta dolar Ame­rika, PT Trio Irama (TI) mi­lik Ali Judhanita dan Mohammad Djuned Husen memperoleh fasi­litas kredit 11 juta dolar Amerika, PT Petrobas Indonesia (PI) milik Rofik Suhud dan Welliem Pa­t­tiapon menerima kredit 4,3 juta do­lar Amerika, PT Polymer Spec­­­trum Sentosa (PSS) milik Soe­listijo Hidayat Wang­sa­wi­d­jaja dan Kalo Oentoro memperoleh kre­­dit 18 juta dolar Amerika. PT Sinar Cen­tral Sandang (SCS) milik Far­yati Onggowijaya dan Hendro Othman Husodo menda­pat  kredit 26,5 juta dolar Amerika.

“Pemilik PT Sakti Persada Raya,  I Gusti Ngurah Wisnawa dan Eddy Rinaldi juga pernah di­periksa karena diduga menerima kredit Century tiga kali,” tuturnya.

PT Cipta Karya Husada Utama (CKHU) milik I Gusti Ngurah Wisnawa pernah dinyatakan ter­kait Century, hal serupa juga di­alami PT Dwiputra Mandiri Per­kasa (DMP) milik Patria Era­nanda dan Supandi Bazoka. DMP diduga menerima fasilitas kredit Century 10 juta dolar Amerika.

Selebihnya, penyidik ini me­nya­takan, PT Damar Kristal Mas (DKM) milik Rudy Lukasanto dan Tio Hui Hiong sempat mene­rima kucuran kredit Bank Cen­tury tiga kali. Pertama sebesar 10 juta dolar Amerika, kedua, 5 juta dolar Amerika dan ketiga 6,5 juta dolar Amerika. Pengucuran dana Century, tegas perwira kepolisian ini, bermasalah karena pencairan duit lewat L/C disetujui hanya ber­da­sarkan instruksi Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan, Linda Wangsadinata. “Rekening-rekening perusahaan serta pemiliknya yang diduga terkait Century ini pasti diblokir kepolisian,” tuturnya.

Century Tak Melulu Robert Tantular

M Nurdin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR M Nurdin mengingatkan, pengu­su­tan skandal Century harus di­kawal berbagai pihak. Peran ser­ta DPR, masyarakat dan me­dia massa, menurutnya sangat menentukan suksesnya pengu­sutan skandal mega ko­rupsi ini.

“Kasus ini harus diselesaikan sampai benar-benar tuntas,” katanya. Masalahnya, perkara Century merugikan keuangan negara dalam jumlah ekstra besar. Siapa pun yang diduga ber­salah, hendaknya dimintai pertanggungjawaban.

Dia menyatakan, persoalan Century tidak melulu sebatas Robert Tantular Cs. Para elit yang sebelumnya terlibat da­lam membuat kebijakan bail-out, hendaknya tetap harus di­min­tai pertanggungjawaban. Dari situ, nanti akan terbuka se­cara jelas apa dan bagaimana keterlibatan mereka.

Pensiunan jenderal bintang tiga kepolisian ini, meng­ap­resiasi langkah Polri yang sejak era Kabareskrim Komjen Susno Duadji menangani kasus ini.  Keseriusan kepolisian itu, kata­nya, terlihat dari banyak orang yang dijadikan tersangka dalam perkara ini.

Sekalipun sampai saat ini ke­polisian belum berhasil me­nangkap empat buronan yang kabur ke luar negeri, dia m­e­nya­takan, upaya kepolisian mencari buruannya lewat koordinasi de­ngan Interpol sudah me­nun­jukkan hal positif.

“Hanya saja, intensitas koor­dinasi dengan Interpol perlu di­tingkatkan. Supaya keberadaan para DPO itu menjadi lebih jelas,” ucapnya.

Dia menilai, kurang intensif­nya perburuan lewat Interpol saat ini terasa karena belum ada kepastian seputar keberadaan para buronan tersebut.

Bekas Inspektorat Jenderal (Itjen) Polri ini mengingatkan, upaya kepolisian memaksa Ro­bert Tantular untuk melengkapi proses penyerahan berkas per­kara baru Century dilakukan se­cara hati-hati. Jangan sampai, upaya menegakan hukum yang dilakukan kepolisian justru me­langgar konstitusi.

Tidak Bisa Jalan Sendiri

Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian

Dosen Ilmu Kepolisian Uni­ver­sitas Indonesia Bambang Wi­dodo Umar mengingatkan, pe­ngusutan skandal Century hen­dak­nya dilaksanakan secara si­multan. Sinergi dengan lem­baga penegak hukum lain di­per­lukan agar kendala dalam me­nyingkap misteri kasus ini da­pat diatasi.

“Sinergi dalam mengusut ka­sus ini sangat dibutuhkan. Ke­po­lisian tidak bisa berjalan sen­diri karena persoalan me­nyang­kut Century sangat komplek,” kata pensiunan polisi ber­pang­kat Kombes (Purn) ini.

Dia menggarisbawahi, sejauh ini memang sudah ada batasan dalam menangani kasus ters­e­but. Tapi terkadang, persoalan menyangkut perkara besar mo­del ini mengaitkan hal satu de­ngan lainnya.

Dari situ, jelas dia, koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, KPK dan Timwas Century DPR hendaknya terjalin secara baik. Dia menambahkan, mekanisme penanganan kasus Century saat ini sudah menunjukkan tingkat yang lebih baik. Artinya, upaya pe­n­egakan hukum oleh aparat yang ada akan lebih terkontrol dengan adanya tim pengawas dari DPR.

Namun dia berharap, meka­nisme pengawasan dari DPR tidak menimbulkan kerancuan. Maksudnya, tim pengawas ideal­nya tetap mengedepankan azas hu­kum dalam memberikan ma­su­kan kepada penegak hukum.  “Bukan malah terjebak dalam kepentingan politis,” tuturnya.

Soalnya, menurut dia, tak se­di­kit persoalan hukum yang ma­suk DPR justru terkontiminasi kepentingan politik. Ironisnya lagi, penuntasan masalah hu­kum tersebut diselesaikan lewat kompromi politik. Hal tersebut, lanjut dosen Pasca Sarjana Fa­kul­tas Ilmu Kepolisian UI itu, je­las memunculkan keke­ce­wa­an para pencari keadilan.

Untuk itu, dia berharap, reko­mendasi tim Pengawas Century DPR kepada kepolisian, kejak­saan dan KPK tetap dilandasi semangat mencari keadilan. De­ngan begitu, usaha aparat me­n­cari, mengumpulkan dan me­nye­ret  sejumlah tersangka ka­sus ini tidak sia-sia.  

Dia juga meng­harapkan, ke­po­lisian, ke­jaksaan dan KPK ti­dak ter­pe­ngaruh oleh tekanan-te­kanan pi­hak luar. Maksudnya, penyidik kasus ini hendaknya tetap in­dependen. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA