Dalam Rencana Kerja AngÂgaÂran Kementerian/Lembaga 2011 memang dituliskan angÂgaÂran unÂtuk Pasukan Pengaman PreÂsiden (Paspampres) sebesar Rp 50,2 miliar. Sedangkan, tahun 2012 hanya Rp 34,4 miliar.
Sekilas kalau perhitungannya seperti itu memang sepertinya terÂÂÂlihat turun. Namun bila dirinci seÂÂÂbetulnya anggaran pengaÂmaÂnan Presiden dan Wapres itu mengalami kenaikan.
Tahun lalu anggaran Rp 50,2 miliar itu digunakan untuk memÂbangun sarana prasarana PaspamÂpres. Total besarannya mencapai Rp 18,6 miliar.
“Anggaran bersih pengamanan Presiden dan Wapres tahun 2011 seÂÂbesar Rp 31,6 miliar. Tahun 2012 menjadi Rp 34,4 miliar. DeÂngan demikian ada kenaikan Rp 2,8 miliar,†kata Koordinator InÂvesÂÂtigasi dan Advokasi Forum NaÂÂsional Untuk Transparansi AngÂgaran (FITRA) Uchok Sky KhaÂdafi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.
Dia merinci, anggaran dukuÂngÂan logistik Paspampres tahun 2011 sebesar Rp 21,8 miliar seÂdangkan tahun 2012 menjadi Rp 22,5 miliar. Anggaran pembiÂnaÂan personil Paspampres tahun 2011 nilainya Rp 7,8 miliar, seÂdangkan tahun 2012 menjadi Rp 9 miliar.
Lalu pengawasan internal PasÂpampres tahun 2011 sebesar Rp 150 juta melonjak menjadi Rp 218 juta pada 2012. “Untuk opeÂÂraÂsional dan latihan PasÂpampres naiknya dua kali lipat. TaÂhun lalu hanya Rp 859 juÂta, seÂÂkarang naik menjadi Rp 1,8 miliar,†jelasnya.
Namun, ada juga anggaran yang turun. Misalnya, anggaran InÂtelijen Paspampres tahun 2011 seÂÂbesar Rp 574 juta turun menÂjadi Rp 528 juta.
“Anggaran pengamanan PreÂsiden seharusnya tidak naik, dan diÂalihkan untuk mengentaskan keÂÂÂÂmiskinan. Presiden harusnya meÂÂmahami, mengamankan rakÂyat dari ancaman kemiskinan itu sangat penting,†tukasnya.
Asisten Intelijen PaspamÂpres, (Letkol) Edmil Nurjamil meÂÂÂnilai, anggaran Paspampres seÂÂÂbesar Rp 34,4 miliar adalah waÂÂjar. MengÂingat kebutuhan PasÂÂpampres daÂlam menÂjaÂlanÂkan tuÂgas terus meÂnyesuaikan deÂngan kondisi.
“Kami bekerja selalu dinamis, khususnya untuk kebutuhan alutÂsista. Semakin modern ancaÂman maka akan semakin tinggi biaÂya alat teknologinya,†kataÂnya.
Dia mencontohkan salah satu ancaman yang dapat mengeÂluarÂkan anggaran besar yaitu ancaÂman bom yang semakin canggih dengan jarak jauh dapat meleÂdak. Dengan kondisi demikian, maka pihaknya membutuhkan tekÂnoloÂgi yang canggih pula untuk meÂnangkalnya.
Selama ini pihaknya sudah meÂlakukan pengamanan secara makÂsimal kepada simbol-simbol neÂgara seperti Presiden, Wakil PreÂÂsiden maupun tamu negara seÂÂtingÂkat Presiden yang datang berÂkunÂjung ke Indonesia. “Kita berÂÂtugas selalu maksimal dan profeÂsional,†katanya.
Terkait besarnya anggaran unÂtuk pembinaan dan pelatihan bagi para anggota Paspampres, Edmil menjelaskan, hal tersebut meÂmang dibutuhkan.
“Setingkat proÂÂfeÂsional ada fungsi operaÂsioÂnal, pembinaan dan pelatihan. BeÂtul angÂgaran itu sangat dibuÂtuhÂkan untuk menÂdukung agar bekerja daÂpat proÂfesional selama 24 jam,†tuÂtupnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Dari Percobaan Pembunuhan
Pasukan Pengamanan PresiÂden (PASPAMPRES) lahir sponÂtan bersama dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan Polri. Ketika kemerÂdeÂkaÂÂan Republik Indonesia diproÂklamasikan, terlihat adanya para pemuda pejuang yang berperan mengamankan Presiden. Para peÂmuda yang berasal dari kesatuan toÂÂkomu kosaku tai berperan seÂbaÂgai pengawal pribadi, dan para peÂmuda ex Peta (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
Situasi keamanan pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sangat memprihatinkan, dan di beberapa daerah terjadi pertemÂpuran sebagai respon atas keingiÂnan penjajah Belanda untuk menÂduduki kembali Negara Kesatuan ReÂpublik Indonesia. Ketika keÂselÂamatan Presiden mulai teranÂcam dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda, maka pada tanggal 3 Januari 1946 diputuskan untuk menyelamatkan Presiden RepuÂblik Indonesia ke Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan operasi peÂnyeÂlamatan saat itu telah terÂjadi kerÂÂÂja sama antara kelomÂpok pengaÂmanan yang terdiri dari unÂsur TNI dan Polri. Untuk mengeÂnang keÂberÂÂhasilan menyelamatÂkan PresiÂden ReÂpublik Indonesia yang baru perÂtama kalinya dilakÂsanakan terÂseÂbut, maka tanggal 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti PasÂpampres.
Meskipun pada masa itu para pengawal Presiden tidak dalam satu komando, mereka telah mamÂpu mengatasi berbagai perÂcobaan pembunuhan terhadap PreÂsiden Republik Indonesia. Menyikapi banyaknya percobaan pembunuÂhan tersebut, pada tangÂgal 6 Juni 1962 dibentuk Satuan PengamaÂnan Presiden yang diÂberi nama ReÂsimen Cakra BiraÂwa. Setelah tiÂga tahun bertugas kesaÂtuan ini diÂlikuidasi karena proses sejarah.
Pada tahun 1966 berdasarkan surat perintah Menteri/Panglima ABRI Nomor Sprin/75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966 dibentuk Satgas Pomad Para dengan dua Batalyon Pomad Para sebagai inti dibantu Denkav, Korsik dari KoÂdam Jaya, Batalyon II PGT, BaÂtalyon Brimob serta Batalyon InÂfanteri 531/Para Raider dengan tuÂgas mengawal Kepala Negara Republik Indonesia dan Istana NeÂÂgara serta melaksanakan tuÂgas-tugas Protokoler Kenegaraan.
Satgas Pomad berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer dengan unsur-unsurnya antara lain terdiri dari dua Batalyon PoÂmad, satu Batalyon Infantri Para Raiders serta satu Detasemen Kavaleri Panser.
Batalyon I Pomad para berkeÂduÂdukan di jalan Tanah Abang II JaÂkarta, dengan tugas pokok meÂlakÂsanakan pengawalan terhadap PreÂsiden dan Wakil Presiden beÂserta keluarganya serta tamu neÂgara asing setingkat Kepala NeÂgara, dan melaksanakan pengaÂwaÂlan Istana Merdeka Utara, IsÂtana MerÂdeka Selatan serta keÂdiaman resÂmi Presiden dan Wakil Presiden.
Batalyon II Pomad Para berÂkeÂÂduÂÂdukan di Ciluer Bogor deÂngan tuÂgas melaksanakan pengaÂwalan isÂtana Bogor, Istana CipaÂnas serta membantu Batalyon I Pomad Para dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Detaseman Kavaleri Kodam Jaya tetap di BP kan ke satgas PoÂmad sedangkan Yonif 531 Para Raiders ditarik kembali untuk berÂtugas di lingkungan Angkatan DaÂrat sesuai dengan perkemÂbangÂan Organisasi di lingkungan TNI Angkatan Darat, Batalyon II Pomad Para akhirnya dilikuidasi.
Dan pada tahun 1976 berdasarÂkan Surat perintah Menhankam/Pangab Nomor Sprin 54/I/1976 tangÂÂgal 13 januari 1976 satgas PoÂmad di BP kan kepada Pom ABRI dengan tugas sebagai PaÂsukan Pengawal Presiden dengan sebuÂtan Paswalpres. Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988 tanggal 16 PeÂbruari 1988 Paswalpres masuk daÂlam Struktur organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan seÂlanjutnya sesuai dengan tunÂtutan tugas seÂbagai PaÂsukan PengaÂwal Presiden berubah menÂjadi Pasukan PengaÂmanan PreÂsiÂden dengan titik berat tugas pengaÂmanan disamping juga tugas pengawalan.
Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi dibawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi berkedudukan diÂbawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamaÂnan fisik langsung jarak dekat terÂhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, KeÂpala Pemerintahan dan keluarÂganya termasuk undangan pribadi serÂta tugas Protokoler khusus paÂda upacara Kenegaraan yang diÂlakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun diluar.
Pada saat itu anggota PaspamÂpres terdiri dari tiga angkatan dan Polri, namun dengan dikeluarÂkanÂÂnya Instruksi Presiden ReÂpuÂblik Indonesia Nomor 2 tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijaÂkan dalam rangka pemiÂsaÂhan KeÂpolisian Negara RepuÂblik IndoÂneÂsia dari Angkatan BerÂsenjata ReÂpublik Indonesia, maka sejak tahun 2000 personel Polri yang terdapat dalam PasÂpampres ditarik kembali ke induk saÂtuannya.
Tahun Depan Bisa Naik Lagi
Dipo Alam, Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu II
Keliru jika Istana dituding tiÂdak melakukan penghematan, teÂrutama anggaran untuk pengaÂmanan presiden dan wapres.
Bila tahun 2011 anggaran PasÂpampres mencapai Rp 45 miliar, pada tahun 2012 ini anggaran lembaga pengamanan Presiden itu hanya Rp 34 miliar. Jadi, ada penurunan anggaran.
Penurunan itu terjadi lanÂtaran pada 2011 ada anggaran lebih untuk pembangunan geÂdung. Menurutnya, sekalipun biaya operasional Paspampres di anggaran 2012 naik Rp 2 miÂliar, kenaikan itu masih dalam batas yang wajar.
Kenaikan itu semata-mata kaÂrena mempertimbangkan situasional tugas yang memang sedang membutuhkan.
Harus dipahami, misi PasÂpamÂpres bukan cuma mengaÂmanÂkan Presiden dan Wapres, meÂlainkan mengamankan KeÂpala Negara/Kepala PemerinÂtahan yang datang ke Indonesia. Dengan demikian, frekuensi keÂhadiran tamu negara juga berÂpengaruh pada naik/turun anggaran Paspampres.
Saya memperkirakan angÂgaran operasional Paspampres untuk 2013 akan naik lagi, kaÂrena pada tahun 2013 akan daÂtang 15 Kepala Negara, di anÂtaÂranya Presiden AS Barack Obama dan sebagainya, untuk menghadiri forum pertemuan neÂgara-negara penghasil minyak (APEC) di Bali.
Jadi itu wajar-wajar saja kaÂrena yang diamankan ini bukan hanya republik kecil seperti di Republik San Marino, Italia yang pemilihan presidennya biasa dilaksanakan setiap 6 buÂlan sekali.
Ini kan 240 juta rakyat IndoÂnesia, menjaga Presiden kita yang konstitusional, dan ini waÂjar saja. Ini bukan hanya di InÂdoÂnesia, di Amerika, di Eropa, pengamanan daripada presiden itu sangat penting.
Yang Mesti Dipantau Kualitasnya
Poempida Hidayatullah, Anggota DPR/Penggiat Keamanan
Anggaran Rp 34,4 miliar untuk pengamanan presiden dan wakil presiden bisa dikataÂkan wajar sepanjang kualitas keÂamanan yang dihasilkan meÂmang bagus.
Dalam konteks pengamanan presiden dan wakil presiden meÂmang bukanlah suatu hal yang bisa dianggap sepele. PreÂsiden dan wapres adalah simbol resmi keberadaan pemerintaÂhan Republik Indonesia.
Keamanan dan kedaulatan republik secara alami direpreÂsenÂtasikan keberadaan presiden dan wapres. Ancaman bagi keÂduanya adalah ancaman bagi reÂpublik. Oleh karena itu, pengaÂmanan keduanya adalah sangat penting.
Namun demikian, yang harus diÂpantau adalah kualitas pengaÂmanan yang dihasilkan dengan anggaran seperti itu. Apakah memang cukup untuk memenuÂhi target pengamanan?
Pemantauan pengeluaran seÂperti itupun harus mencakup suÂdut penyalahgunaan juga. PenyeÂlewengan anggaran keÂamanan akan berdampak sangat fatal bagi kepentingan nasional.
Tambah Kualitas Keamanan VVIP
Mayjen TNI Agus Sutomo, Komandan Paspampres
Pasukan Pengamanan PreÂsiÂden (Paspampres) memiliki StanÂdar Operating Procedure daÂÂÂÂlam menjaga keamanan VVIP. Namun, belakangan peÂngaÂmaÂnan ditingkatkan lantaran adaÂnya ancaman kepada Presiden.
Paspampres meningkatkan sistem pengamanan VVIP baik secara kuantitas maupun kuaÂlitas. Paspampres secara intens koordinasi dengan aparat pengaÂmanan wilayah untuk pengaÂmanan Presiden.
Yang tidak kalah penting, angÂÂgota paspampres juga diÂminta meningkatkan kualitas daÂlam mengawal Presiden, Wakil Presiden, dan tamu-tamu negara lainnya. Hal itu mutlak dilakukan untuk menjamin keÂaÂmanan para pejabat negara. Sebab, tugas Paspampres ke deÂpannya akan semakin berat.
Beberapa hal yang harus menÂjadi prioritas untuk ditingÂkatkan, adalah bagaimana para prajurit mengasah naluri inteÂliÂjen mereka, serta bagaimana keÂÂpekaan prajurit apabila meÂliÂhat sesuatu hal yang tidak paÂda tempatnya dan mendesak unÂÂtuk segera diamankan.
Seluruh yang ada di VVIP adaÂlah ancaman, baik pasif mauÂpun aktif. Maka seluruh jaÂjaran harus tahu betul maknaÂnya. PaspamÂpres perlu mencuÂrigai semua yang ada di lingÂkuÂngan, sehingga dapat melaÂkukan langkah-langÂkah prevenÂtif dan proaktif. DaÂlam situasi apapun kita berbuat seÂmaksiÂmal mungkin, sehingga ancaÂman menjadi zero. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >