"Kita ingin diampuni, tapi tidak mau mengampuni orang lain. Saya tidak habis pikir begitu kerasnya protes dan sudah tidak proporsional," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (28/5).
Dia menyarankan, perdebatan soal grasi ke Corby sebaikan dihentikan dan dialihkan ke persoalan-persoalan lain yang lebih besar. Pemberian grasi, ditegaskan dia lagi, adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UUD 1945.
Di samping itu ada baiknya juga berkaca pada kenyataan, lebih dari 60 orang WNI di luar negeri yang sudah terima vonis mati karena kasus pembunuhan dan narkoba bisa terlepas dari hukuman, bahkan ada yang bebas sepenuhnya karena pengampunan dari pemimpin negara tersebut.
"Kenapa kita begitu ngotot tidak bisa menerima Presiden SBY mengampuni warga negara lain, walau hanya mengurangi hukumannya lima tahun saja dari 20 tahun yang diterima?" ucapnya.
Kemarin malam, bekas Ketua MPR, Amien Rais menilai, pemberian grasi itu sebagai kekhilafan yang luar biasa yang sudah dilakukan Presiden.
[ald]
BERITA TERKAIT: