WAWANCARA

Fadel Muhammad, Saya Siap Hadapi Kejati Gorontalo

Jumat, 25 Mei 2012, 11:00 WIB
Fadel Muhammad, Saya Siap Hadapi Kejati Gorontalo
Fadel Muhammad

RMOL. Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, ada yang memutarbalikkan fakta terkait dibukanya kembali kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo Rp5,4 miliar.

‘’Saya tahu siapa-siapa saja yang menggerakkannya. Saya akan hadapi dengan tenang. Sebab,  saya merasa tidak bersalah,’’ kata bekas Gubernur Gorontalo itu kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti dikehtaui, Fadel ditetapkan menjadi tersangka sejak 14 Mei 2012. Menurut Apidsus Kejati Gorontalo, Sunarto,  dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar. Pihaknya sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Gorontalo periode 1999-2004. “Anggota DPRD yang masih aktif dan sudah mantan telah kita periksa,” kata Sunarto.

Fadel Muhammad selanjutnya mengatakan, penetapan tersangka itu tidak pernah disampaikan langsung kepadanya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa Anda merasa ragu penetapan tersangka itu?

Saya merasa didzalimi untuk kesekian kalinya, semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka dan ada jalan keluar yang baik. Saya yakin tidak bersalah.

Saya juga berharap mendapatkan kemuliaan atas masalah ini, karena kakek saya pernah mengatakan jika kita difitnah biasanya mau diangkat derajatnya, maka saya tenang dan sabar dalam menghadapinya.

Bisa dijelaskan kasus sebenarnya?

Sebenarnya kasus itu adalah masalah dana SILPA sisa anggaran. Saya bersedia menandatangainya karena dana yang merupakan dana SILPA pada Komponen Belanja Pos DPRD tahun 2001 dan diberikan kepada anggota DPRD sebagai fasilitas untuk meningkatkan kinerja.

Kapan itu?

Hal itu terjadi pada saat saya menjadi Gubernur Gorontalo tahun pertama. Kemudian ada yang mengatakan kalau ada dana harus diputuskan oleh DPRD bersama gubernur saja. Sebenarnya saya tidak setuju dana sisa Rp 5,4 miliar ini dipakai anggota DPRD.

Kenapa Anda menyetujuinya?

Pada awalnya saya tidak begitu saja menerima desakan dan usulan DPRD, maka saya minta DPRD menandatangai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112/16 Tahun 2002 yang diramaikan itu.

Pada poin keempat pada SKB Gubernur Gorontalo dan ketua DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 112 dan 16 tahun 2002 tentang pelampauan APBD Tahun Anggaran 2002 Provinsi Gorontalo itu disebutkan, hal-hal yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab DPRD Provinsi Gorontalo. Jika nanti menjadi  masalah maka saya minta ini menjadi tanggung jawab DPRD.

Apakah saat itu pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo menyetujuinya?

Ya. Mereka mengatakan silakan dan setuju. Maka saya buat kesepakatan antara saya dengan pimpinan DPRD Gorontalo Bapak Amir Piola Isa yang telah ditandatangani.

Dalam amar putusan persidangan Pak Amir disebutkan sebagai terdakwa, tapi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dalam surat dakwaan primer.

Pengadilan juga membebaskan terdakwa pak Amir dari dakwaan primer tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pidana yang dilakukan secara bersama-sama, maka itu hanya dikenakan penyalahgunaan kekuasaan, dihukum  1 tahun 6 bulan penjara. Itu artinya negara tidak dirugikan.

Kalau dihukum berarti bersalah dong?

Ini bukan karena korupsi uang. Makanya di mana kesalahan saya. Saya mohon tidak dizalimi berkali-kali.  Bahkan saya merasa tiap kali menjelang pemilu, kasus ini diramaikan.

Padahal tahun 2005 sudash ada surat dari Mendagri dan surat  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apa isi surat itu?

Dalam surat Menteri Dalam Negeri  Nomor 900/236/SJ perihal  kebijakan pemberian dana mobilisasi bagi anggota DPRD Provinsi Gorontalo tanggal 28 Januari 2005. Disebutkan saya diminta menjalankan saran Mendagri untuk memberikan kronologis penyelesaian secara hukum dan administrasi keuangan kepada kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.  

Bagaimana dengan surat BPK?

BPK juga mengeluarkan surat Nomor 03/S/VI-IV/06/2005 perihal kebijakan pemberian dana Mobilisasi bagi anggota DPRD Provinsi Gorontalo tanggal 2 Juni 2005. Pada poin kedua disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintahan Provinsi Gorontalo tahun 2003 tersebut menunjukkan tidak lagi merugikan negara dan dapat dinyatakan selesai.

Bukankah kasus hukum tidak bisa diselesaikan dengan surat Mendagri dan BPK?

Saya berharap surat-surat yang dikeluarkan Kemendagri dan BPK itu dihargai. Saya minta pada semua pihak untuk menghargai itu.

Sepertinya Anda menduga ada pihak yang bermain ya?

Itu karena lawan-lawan politik melihat saya semakin kuat di kawasan Indonesia Timur. Selain itu saya juga Wakil Ketua Umum Golkar. Wajar saja ada yang mencoba jegal saya.

Siapa orangnya?

Saya tahu orangnya. Tapi tidak perlu diungkapkan di media masa. Saya tahu siapa-siapa saja yang menggerakkannya. Saya akan hadapi dengan tenang. Sebab,  saya merasa tidak bersalah.

Seandainya Anda dipanggil Kejati Gorontalo, apa sudah siap?

Saya siap saja mengahadapi Kejati Gorontalo. Hanya saja saya prihatin. Sebab, tiap kali ada pergantian Kajati, kasus ini diungkit. Kalau begini terus, saya khawatir kredibilitas aparat hukum akan menjadi tanda tanya besar di masyarakat.

Apa sudah ada surat panggilan?

Saya sudah dapat telepon, hari ini (Kamis, 24 Mei 2012) Kajati Provinsi Gorontalo melalui telepon mengatakan saya bukan tersangka. Beliau mengatakan tidak benar berita yang muncul baru-baru ini.

Saya heran saja, yang pernah menjadi gubernur dan menteri diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat kecil.

Saya mengajak pada penegak hukum untuk membangun bangsa dan negara secara bersama-sama dengan baik dan benar.

Apa Anda sudah siapkan kuasa hukum?

Sudah, saya sudah siapkan sembilan tim kuasa hukum untuk menghadapi kasus ini lagi dengan membawa materi lama.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA