Demikian bunyi keterangan pers MUI yang dikirim Wakil Sekretaris MUI Amirsyah Tambunan kepada Rakyat Merdeka Online petang ini (Selasa, 22/5).
Konser Lady Gaga dinilai MUI bertentangan dengan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara serta norma agama. Lady Gaga merupakan ikon pornografi dan liberalisme budaya yang bertentangan dengan UUD 1945.
Rencana konser tersebut telah menyebabkan pro-kontra yang menguras energi bangsa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Sehingga mencegah hal negatif harus didahulukan daripada mengejar kesenangan sesaat.
Tak hanya itu, alasan penolakan lainnya, karena konser tersebut telah mengumbar hedonisme, mematikan semangat kesetiakawanan sosial dan solidaritas bangsa serta tidak sensitif terhadap fenomena kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat. [zul]
BERITA TERKAIT: