Kejagung Belum Mampu Bawa DW ke Penuntutan

Ngaku Masih Analisa Penyidikan & Periksa Saksi

Kamis, 17 Mei 2012, 10:03 WIB
Kejagung Belum Mampu Bawa DW ke Penuntutan
Dhana Widyatmika (DW)
RMOL.Kejaksaan Agung belum mampu membawa tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW) ke tahap penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung Adi Toe­garisman beralasan, DW belum bisa dilimpahkan ke penuntutan. Soalnya, pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3 C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian K­e­uangan itu, perlu diperiksa lagi. Ha­sil penyidikan yang sudah ada pun masih dianalisa.

“Saksi-saksi juga masih ada yang belum diperiksa. Sekarang saja penyidik masih periksa satu orang saksi,” ujar Adi pada Selasa (15/5). Saksi yang dipanggil itu adalah Direktur PT Wika Realty Wijanarko Yuwono.

Sehari sebelumnya, Senin, 14 Mei, penyidik pidana khusus Ke­jak­saan Agung juga memanggil dan memeriksa saksi-saksi bagi tersangka DW. Para saksi itu yak­ni Ardiansyah, Zulkifli dan Suharto.

Sedangkan untuk tersangka Herly Isdiharsono (HI), diperiksa seorang saksi, yakni pimpinan se­buah bank bernama Binner S. “Pe­nyidik juga memeriksa ter­sangka DW,” kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.

Menurut Adi, penyidik juga ma­sih perlu melakukan pemerik­saan lanjutan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi dan memperkuat bukti-bukti pada pe­nyusunan berkas yang akan di­lim­pahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Tentunya karena ada fakta-fakta baru dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, mungkin ada hal yang perlu dipertanyakan kepada DW selaku tersangka. Ter­sangka HI juga diperiksa, tapi sebagai saksi bagi tersangka DW,” kata Adi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nir­wanto menyampaikan, proses pem­berkasan tersangka DW di­upayakan cepat selesai agar se­gera naik ke penuntutan. “Kami se­­dang upayakan, agar ada perce­patan, sehingga kalau bisa dalam bulan ini sudah ke penuntutan,” ujar Andhi di Ge­dung Bundar, Ke­jaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arnold Angkouw menyatakan jajarannya tengah mengevaluasi hasil penyidikan terhadap DW. “DW ini harus secepatnya ke pe­ngadilan. Berikut tersangka lain­nya, Herly, Firman, Jonny Basuki dan Salman yang ke penuntutan,” ujarnya.

Kejagung sudah menetapkan lima tersangka kasus ini, yakni DW, Firman (atasan DW di Dit­jen Pajak), Herli Isdiharsono (te­man bisnis dan rekan DW di Dit­jen Pajak), Johnny Basuki (wajib pajak) dan Salman Maghfiroh (be­kas pegawai Ditjen Pajak).

DW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejak­saan Agung. Herli ditahan di Ru­tan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Se­dang­kan Firman, Johnny dan Salman ditahan di Rutan Cipinang, Ja­karta Timur.  

Firman disangka memiliki pe­ran signifikan dalam kasus ini, se­waktu anak buahnya, DW ber­tu­gas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta. Se­hingga, Firman dijerat dengan Pa­sal 12 g Undang Undang Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada 2006, DW adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak yang me­meriksa wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU). Firman adalah Supervisor DW waktu itu. Sedangkan Salman bertindak sebagai anggota.

Firman saat ini bekerja di KPP Gambir, Jakarta. Sedangkan Sal­man sudah tidak lagi bekerja se­bagai pegawai Ditjen Pajak. Sal­man saat ini menjabat sebagai Di­rektur PT Asri Pratama Mandiri (PT APM). Perusahaan itu diduga sebagai penampung korupsi pe­nanganan pajak.

“Sementara ini ha­silnya, PT ter­sebut tempat menampung tin­dak pidana korupsi, makanya ter­sangka dikenai pasal pencucian uang juga,” kata Kapuspenkum Ke­jagung.

Reka Ulang

Gayus Jadi Saksi Di Cipinang

Penyidik Kejaksaan Agung juga mendalami apakah Dhana Widyatmika (DW) terkait dengan bekas pegawai Ditjen Pajak Ga­yus Tambunan. Penyidik me­me­riksa Gayus sebagai saksi bagi ter­sangka DW di Lembaga Pe­ma­syarakatan Cipinang, Jakarta Ti­m­ur pada Jumat, 4 Mei.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, pe­nyi­dik menemukan ada perusahaan yang pajaknya diperiksa Dhana, juga masuk daftar 149 pe­ru­sa­ha­an yang pernah ditangani Gayus. Selain itu, diduga ada enam pe­ru­sahaan yang mengalirkan uang kepada Dhana.

Istri Dhana, Dian Anggraini juga pernah bekerja di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak seperti Gayus.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung Adi Toe­garisman mengingatkan, Gayus dan DW sama-sama pernah ber­tugas sebagai pegawai Ditjen Pa­jak. Gayus sebagai Peneliti pada Unit Banding dan Keberatan. DW sebagai pegawai pemeriksa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta.

Dugaan persinggungan me­re­ka, menurut Adi, yakni pada pe­nanganan pajak dan keberatan pa­jak PT Kornet Trans Utama (KTU). “PT KTU banding. Pada per­ja­la­nannya, banding PT KTU itu di­me­nangkan,” jelasnya.

Penyidik, menurut Adi, me­ngen­dus dugaan kejanggalan pro­ses banding PT KTU yang di­ta­ngani Gayus, dan pemeriksaan pa­jaknya ditangani DW. “Ada apa? Kenapa dimenangkan? Nah, itu yang sedang ditelusuri, maka­nya penyidik merasa perlu me­me­riksa Gayus,” ucapnya.

Beberapa hari setelah peme­rik­saan Gayus sebagai saksi, empat tersangka kasus korupsi pajak dan pencucian uang yang diduga terkait DW, masa penahanannya diperpanjang Kejaksaan Agung.

Tersangka Salman Maghfiroh yang merupakan bekas pegawai Ditjen Pajak, diperpanjang masa penahanannya dari tanggal 9 Mei hingga 17 Juni 2012. Tersangka Johnny Basuki yang merupakan wajib pajak, diperpanjang masa penahannya dari tanggal 8 Mei sampai 16 Juni.

Tersangka Herly Isdiharsono, pegawai Ditjen Pajak yang juga rekan bisnis DW, diperpanjang masa penahanannya dari tanggal 8 Mei sampai 16 Juni. Tersangka Firman yang merupakan bekas atasan DW, diperpanjang masa penahanannya dari 9 Mei hingga 17 Juni.

Sebelum empat tersangka itu men­jalani masa perpanjangan pe­nahanan yang pertama, DW telah menjalani masa perpanjangan penahanan yang kedua. “Masa pe­nahanan DW sudah memasuki masa perpanjangan kedua, yakni dari tanggal 1 Mei hingga 30 Mei,” katanya.

Kejaksaan Agung  Mesti Terus Diawasi Masyarakat

Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah mengingat­kan Kejaksaan Agung agar ti­dak mengulur-ulur waktu dalam me­lengkapi berkas per­kara ter­sangka Dhana Widyat­mika (DW).

Dia pun berharap, kejaksaan tidak menunda-nunda proses penuntutan jika berkas ter­sangka DW sudah lengkap atau P21. “Jika kejaksaan mengulur-ulur waktu penuntutan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka akan muncul kecurigaan pub­lik,” ujar Basarah.

Jika dalam kasus ini di­te­mukan fakta baru, lanjut Ba­sa­rah, maka penyidik tidak perlu begitu repot menunda penun­tutan. “Kalau alasan ditemukan bukti-bukti baru, maka ses­ung­guhnya bukti-bukti baru itu bisa di­kembangkan dalam per­si­da­ngan,” sarannya.

Apabila persidangan masih berlangsung dan terdakwa serta obyek dakwaannya masih sama, katanya, maka tidak perlu dibuatkan berkas baru. Basarah menambahkan, dalam proses pe­nyidikan dan penuntutan se­buah perkara, ada banyak faktor yang kerap memperlambat penuntutan.

“Multi faktor, antara lain ada ruang dan waktu untuk mela­ku­kan penyimpangan. Jika aspek waktu antara penyidikan ke pe­nuntutan tidak kita awasi, maka itu sangat mungkin ter­jadi,” ujar dia.

Nah, tegas Basarah, potensi abuse of power, rentang waktu penyidikan ke penuntutan yang cukup longgar adalah aspek-aspek yang dapat me­nye­babkan kelambanan pe­nun­ta­san kasus ini. “Itu harus terus di­awasi,” kata anggota DPR dari PDIP ini.

Tak Ada Celah Kecuali Berani Main Mata

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Yenti Garnasih menyampaikan, kecil kemungkinan penyidik mem­perlambat proses penuntutan apa­bila tersangka sudah dita­han. Walau demikian, ada saja celah untuk bermain mata.

“Kalau tersangkanya ditahan, tidak mungkin molor pe­nun­tu­tannya, karena ada batas wak­tu­nya. Jika diperlama dan di­ulur-ulur, berarti ada masalah,” ujar Yenti.

Jika berlama-lama diproses, ujar pengajar Universitas Tri­sakti ini, justru kian me­nim­bul­kan tanya di masyarakat. “Se­harusnya tidak bisa mundur. Apa ada skenario supaya me­nguap begitu saja? Kalau sam­pai mereka main-main, nama Kejaksaan Agung diper­taruh­kan,” ucapnya.

Yenti berkeyakinan, penun­tutan kasus DW akan segera dilaksanakan bila sesuai m­e­ka­nisme normal. “Tidak ada ce­lah, kecuali berani main mata,” ucapnya. Dia mengingatkan, ka­sus ini jangan sampai me­nguap. “Apakah ini tanda-tanda bahwa perkara ini akan me­nguap?” tanya Yenti.

Ia mengingatkan, banyak per­kara korupsi yang masih me­nyi­sakan tanda tanya bagi publik. Seperti kasus Bahasyim, Gayus Tambunan, jaksa Cirus, kasus Ayin. “Semua itu kan membuat kita khawatir dengan instansi ter­sebut,” ucapnya.

Makanya, Yenti berharap ka­sus DW tuntas secara utuh. Se­gera, kata dia, kasus ini di­lan­jut­kan ke tahap penuntutan. “Ka­laupun ada temuan baru, bu­kan terus boleh menunggu se­maunya, kan ada batasnya,” ujar dia. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA