Main Caplok, Abdullah Tuasikal Dilaporkan ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Mei 2012, 16:59 WIB
Main Caplok, Abdullah Tuasikal Dilaporkan ke Bareskrim
abdullah tuasikal/ist
RMOL. Konflik masyarakat akibat pemekaran daerah terus terjadi di berbagai daerah. Hari ini, Pengurus Besar Forum Persaudaraan Manipa Kelang Buano mengadukan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal, ke Bareskrim Mabes Polri.
 
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Persaudaraan Manipa Kelang Buano, Adjid Tomagola, menyatakan, alasan pihaknya mengadu karena telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Abdullah Tuasikal, yang mengklaim Desa Wasia, Desa Sanahu dan Desa Sapaloni atau Elpaputih juga Dusun Tihulesi, Dusun Wayasel, Dusun Lauma, Dusun Kasuari, Dusun Waeputy dan Dusun Waelapi, ke dalam wilayahnya.

Padahal setelah dilakukan pemekaran, ketiga desa dan lima dusun tersebut sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Hal itu diperkuat dengan Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 2003, tentang pembentukan daerah, salah satunya Kabupaten Seram Bagian Barat. Di dalamnya mencakup tiga desa dan lima dusun itu.

"Ini jelas tindak pidana dengan kualifikasi pemalsuan dan menggunakan surat palsu secara bersama-sama. Dan ini merugikan Kabupaten Seram Bagian Barat," ungkap Adjid Tomagola, di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/5).

Buntut dari kepentingan mengklaim tiga desa dan lima dusun tersebut, menurut Adjid, karena mencari sokongan suara dalam Pilkada 4 April. Warga  Desa Wasia, Desa Sanahu dan Desa Sapaloni/Elpaputih, juga Dusun Tihulesi, Dusun Wayasel, Dusun Lauma, Dusun Kasuari, Dusun Waeputy dan Dusun Waelapi, dimasukkan dalam daftar pemilih tetap oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah. Padahal mereka warga Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Tadi kami sudah laporkan dengan No LP LP 373/V/2012/Bareskrim dengan Pasal 236 KUHP, dengan ancaman 6 tahun," ucap dia.

Dia utarakan, masyarakat yang diklaim berharap Bareskrim Mabes Polri segera mengambil tindakan penyelidikan dan penyidikan serta upaya paksa berupa penyitaan dan penyegelan terhadap dokumen data penduduk Kabupaten Seram Bagian Barat, yang digunakan untuk kepentingan mengusai secara melawan hukum.

"Ini agar tidak terjadi kerusuhan di sana," pungkasnya.

Selain melaporkan tokoh Golkar di Maluku itu, mereka juga melaporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah, Abraham Toisuta (terlapor II), Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, La Alwi ( terlapor III), anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Taib Selano (terlapor IV),  anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdul Rahawarin (terlapor V),  anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Astuti Usman (terlapor VI),  anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Thofinus De Fretes (terlapor VII) dan Dirjen Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (terlapor VIII). [ald].

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA