Jimly mengungkapkan, pasal itu awalnya dimaksudkan agar incumbent tidak menggunakan jabatannya untuk menggerakkan dukungan birokrasi yang berada di bawah pengaruhnya.
"Tapi untuk Jokowi (Joko Widodo) & Alex (Alex Noerdin) jelas tidak relevan karena di daerah yang lain," ujar Jimly kepada Rakyat Merdeka Online petang tadi (9/5).
Jimly mengungkapkan itu dimintai tanggapan atas pengajuan nota keberatan seorang warga Jakarta, Amrullah, atas pencalonan Alex Noerdin dan Joko Widodo dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. Pengajuan itu, kata Amrullah, sesuai keputusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU/32 tahun 2004. MK hanya membatalkan pasal 58 huruf q.
Jimly mengaku turut mendukung Joko Widodo-Basuki T. Purnama dan Alex Noerdin-Nono Sampono untuk ikut berkompetisi secara fair di pemilihan gubernur DKI Jakarta. Jokowi saat ini masih menjabat Walikota Solo; dan Alex Noerdin Gubernur Sumatera Selatan.
"Mereka belum tentu menang. Tapi sebaiknya jangan diganggu dengan isu ketidaksahan sebagai calon," tekan Jimly.
Apakah Jokowi dan Alex harus menuntaskan masa jabatan lima tahun di daerah mereka masing-masing sehingga tidak boleh mencalonkan di Jakarta?
"Tidak ada larangan untuk berhenti di tengah (jalan) apabila ada tuntutan tanggungjawab lain yang lebih besar untuk negara," ungkap Gurubesar Hukum Tata Negara UI ini.
Soal pengunduran diri ini, menurut Jimly, pandangan orang Indonesia memang umumnya melihat mundur dari jabatan bukan sesuatu yang mulia. Bahkan sudah jelas-jelas salah atau gagal saja tetap saja pejabat tidak mau mundur. Dan kalau mundur pun, pejabat itu tidak akan dipuji. Tapi malah dicemooh.
"Inilah kondisi bangsa kita. Coba saja tanya kepada para pejabat atau pengamat. Biasanya mundur dari jabatan itu dianggap jelek. Ada saja sudut pandang yang dipakai untuk memberi pembenaran atas pandangan masing-masing. Makanya tidak ada budaya mundur dalam kultur politik kita," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: