"RUU Pendidikan Tinggi merupakan pintu masuk komersialisasi pendidikan," kata Ketua PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI) bidang Jaringan Perguruan Tinggi, Haeruddin Elu, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 2/5).
Komersialisasi ini, ungkap Haeruddin, terlihat dalam pasal 69 RUU PT yang mengatur agar perguruan tinggi menerapkan sistem badan layanan umum (BLU). BLU merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis dalam institusi pendidikan.
"Jika RUU PT ini disahkan maka sama halnya negara melepaskan tanggung jawabnya terhadap pendidikan," tegas Haeruddin, sambil menegaskan bahwa PMII menolak tegas RUU PT ini.
Haeruddin mengingatkan bahwa Pembukaan UUD 1945 jelas menerangkan bahwa negara bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitupun pada pasal 31 mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pendidikan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: