RMOL. Penyidik Mabes Polri merasa yakin bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tidak melarikan diri ke luar negeri, sehingga tidak perlu diajukan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi.
“Itu keyakinan penyidik. Kalau begitu kami juga merasa yakin,’’ kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Saut Usman Nasution, keÂpada Rakyat Merdeka, Kamis (19/4).
Sebelumnya penetapan status tersangka ini sempat simpang siur. Awalnya, Saud Usman NaÂsution menegaskan, status hukum Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp 15 miliar, masih seÂbagai saksi.
Namun pejabat Kejagung mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Siti Fadilah Supari sejak 28 Maret 2012. KaÂsus ini berkaitan dengan pengaÂdaan alat-alat kesehatan di KeÂmenterian Kesehatan. BerdasarÂkan dokumen yang diterima KeÂjagung, terdapat nama Siti FadiÂlah Supari sebagai tersangka.
Akhirnya Mabes Polri juga berÂpendapat yang sama, Siti FadiÂlah Supari yang saat ini menÂjadi anggota Dewan PertimbaÂngan Presiden telah menjadi tersangka.
Saud Usman Nasution selanÂjutnya mengatakan, pihaknya juga merasa tidak perlu melakuÂkan penahanan terhadap Siti Fadilah Supari. Sebab, diyakini tidak akan mempersulit pemerikÂsaan, dan tidak akan menghilangÂkan barang bukti.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kan kemarin sudah diumumÂkan oleh Kabareskrim (Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri).
Ada beberapa pihak mengÂanggap Polri belum memberiÂkan pengumuman resmi, tangÂgaÂpan Anda?
Itu urusan mereka. Silahkan saja mau dianggap resmi atau tidak resmi. Tetapi kalau KaresÂkrim sudah mengatakan sebagai tersangka, ya itu resmi.
Dewan Pertimbangan PresiÂden menunggu status Siti FadiÂlah Supari, apa sudah diberiÂtahu?
SPDP (Surat PeÂrinÂtah DimuÂlaiÂnya PeÂnyiÂdiÂkan) sudah diÂÂkirim ke Kejaksaan Agung. Itu berarti suÂdah resmi, kecuali kita tidak kiÂrim SPDP-nya, itu tidak resmi.
Kapan Polri akan mengirimÂkan surat resmi keÂpada Dewan PerÂtimÂbangan PreÂsiden?
Itu nanti saya tanya dulu keÂpada penyidiknya.
Berapa lama penyelidikan diÂlakukan, hingga menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka?
Sudah lama. Ini kan dari proÂses penanganan empat orang yang sudah disidangkan. KapaÂsitas Ibu Siti Fadilah dalam kaÂsus ini seÂbagai Menteri KesehaÂtan sebagai penanggung jawab kebijakan pelaksanaan.
Sebelum menetapkan sebaÂgai tersangka, apakah Siti FaÂdilah pernah di periksa sebagai saksi?
Sudah, tapi saya enggak hafal berapa kali. Tetapi sudah melalui tahapan proses diperiksa sebagai saksi. Setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka.
Kalau memang sudah dilakuÂkan pemeriksaan sebelumnya seÂbagai saksi, mengapa Siti FaÂdiÂlah kaget saat ditetapkan sebagai tersangka?
Itu kan hak beliau mau kaget atau gimana.
Sebenarnya dari penyelidiÂkan tersebut, apa yang memÂbuat Siti Fadilah menjadi terÂsangka?
Ini kan bagian dari rangkain penyelidikan. Tidak mungkin tiba-tiba ditetapkan menjadi terÂsangka bila tidak dilakukan peÂnyelidikan. Biarlah penyidik berÂÂÂproses dulu. Nanti kita tunggu saja persidangannya.
Apakah ada koordinasi deÂngan KPK sebelum menetapÂkan Siti Fadilah sebagai terÂsangka?
Sudah ada. Kami kan sudah peÂriksa empat orang terlebih daÂhulu, selaku kuasa pelaksana anggarannya, pimpro-nya juga dan pelaksana pengadaan, termaÂsuk pihak kedua dan pihak lainÂnya. Bahkan dua kasus sudah diajukan ke persidangan. Dari situ muncul fakta bahwa penunÂjukan tender langsung itu dari kebijakan Menteri Kesehatan.
Kapan Siti Fadilah ditahan?
Penahanan dapat dilakukan kapan saja. Tapi kalau tidak perlu melakukan penahanan, ya buat apa. Sepanjang tidak memÂperÂsulit pemeriksaan, tidak menghiÂlangkan barang bukti, dan tidak melakukan perbuatan yang sama, saya kira tidak perlu ditahan.
Apa Mabes Polri sudah meÂminta surat pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi?
Kalau penyidik menganggap nggak perlu, ya nggak perlu. Itu kan nggak wajib. Ngapain dibuat.
Mabes Polri yakin Siti FadiÂlah tidak melarikan diri ke luar negeri?
Bukannya kita tidak takut dia pergi ke luar negeri. Tapi itu kan pertimbangan penyidik. Kalau penyidik meyakini, ya berarti yakin.
Kapan berkasnya diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan?
Nantilah. Kalau sudah selesai, kami akan kirim berkas. Kita tunggu saja. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: