Prof. Sri Edi Swasono: Sayang, Banyak Aset Negara Dijual ke Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 20 April 2012, 15:42 WIB
Prof. Sri Edi Swasono:  Sayang, Banyak Aset Negara Dijual ke Asing
Sri Edi Swasono/ist
RMOL. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menyatakan perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Hal itu disampaikan Gurubesar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dalam diskusi publik "Bersama MK Tegakkan Kedaulatan Negara" di aula PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat (20/4).

"Perekonomian disusun artinya tidak boleh dibiarkan tersusun sendiri oleh mekanisme pasar, oleh selera pasar atau oleh kehendak pelaku-pelaku dan penguasa pasar," ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, perekonomian disusun berarti negara, melalui pemerintah, melakukan intervensi, turun tangan dan campur tangan mengatur sistem, menyusun desain, melakukan pengorganisasian dan mekanisme perekonomian demi tercapainya kesejahteraan sosial bagi kesejahteraan.

"Usaha bersama artinya usaha yang berdasar pada rasa bersama, yang dalam bahasa asing dapat disebut mutualisme, katakanlah sebagai usaha secara berjamaah," jelasnya.

Sedangkan, asas kekeluargaan, dia merinci, adalah asas berdasar brotherood, hubungan antara sesama warga ibarat keluarga besar. Jadi asas kekeluargaan ini bukanlah asas kekerabatan yang nepotistik.

Tapi sayang, sambungnya, faktanya sekarang banyak aset dan sumber-sumber ekonomi negara yang dijual kepada asing, seperti Krakatau Steel, Indosat dan lain sebagainya. "Juga terjadi banyak penyimpangan terhadap konstitusi negara, serta pasal-pasal pesanan asing dalam proses pembuatan suatu undang-undang," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA