WAWANCARA

Setya Novanto: UU Pemilu Baru Jamin Pemilu 2014 Berkualitas

Rabu, 18 April 2012, 09:32 WIB
Setya Novanto: UU Pemilu Baru Jamin Pemilu 2014 Berkualitas
Setya Novanto

RMOL. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto yakin Pemilu 2014 lebih berkualitas dari pemilu sebelumnya.

“Kami berpandangan bahwa UU Pemilu yang baru merang­kum semua pendapat. Ada kema­juan dari UU Pemilu sebelum­nya,’’ kata Setya Novanto kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa visi Partai Golkar dalam pembahasan RUU Pemilu, se­hingga terkesan ngotot dan le­bih baik kalah voting daripada melakukan kompromi?

Ini pertanyaan yang sangat penting dan menarik. Visi Partai Golkar Pasca 2014 ialah konsoli­dasi demokrasi Indonesia dan penataan sistem politik nasional. Sudah 14 tahun sejak reformasi 1998 telah kita lalui dan rasakan selama ini, sering kami men­de­ngar dari kalangan media ten­tang politik Indonesia yang ga­duh, ra­mai dalam perdebatan. Tapi sepi dalam gagasan baik di ting­kat lokal maupun nasional.

Kami memandang hal sema­cam ini harus segera diakhiri secara perlahan-lahan melalui peraturan yang ada.

Kita harus membangun sistem politik nasio­nal yang demokratis. Tapi juga efektif dalam produkti­vitas dan kinerja.

Sistem demokrasi adalah kese­pakatan nasional bangsa ini dan kita tidak boleh mundur akan hal tersebut. Sudah saatnya kita  ha­rus memikirkan pembangunan ekonomi dan peningkatan kese­jahteraan rakyat.


Apa hubungannya dengan sistem demokrasi?

Tentu ada. Makanya  Partai Golkar memandang bahwa kita harus mencari sistem demokrasi multipartai yang kompatibel bah­kan support terhadap sistem pe­merintahan yang bersifat presi­den­sial. Ini penting agar pemerin­tahan ke depan dapat fokus me­lakukan kerja-kerja yang produk­tif untuk peningkatan kesejah­teraan rakyat.

Karena itulah, Partai Golkar mengusulkan Sistem Pemilu Terbuka dengan PT 5-4 persen. Besaran kursi 3-6 di dapil dan metode perhitungan Devisor varian Webster.


Pandangannya sama dengan pemerintah?

Ya. Di situlah menariknya, ter­nyata pemerintah juga mempu­nyai pemikiran yang sama de­ngan Partai Golkar di dalam usulan-usulan awalnya. Tapi tentu saja dalam mengambil se­buah keputusan, pendapat dari seluruh kelompok yang ada perlu dipertimbangkan dan didialogkan agar kebijakan yang diambil lebih berkualitas dan mampu merang­kum pandangan seluruh fraksi-fraksi di DPR, terutama masukan dari masyarakat, akademisi, pa­kar dan NGO yang fokus ter­hadap isu pemilu dan tentu saja media massa.

Inilah hasil dari proses terse­but, yang telah disah­kan menjadi UU Pemilu beberapa waktu lalu.


Apa ya merangkum semua pendapat?

FPG memandang bahwa RUU ini merangkum semua pendapat yang ada. Yang jauh lebih penting lagi adalah ada kemajuan dari UU Pemilu dibanding UU sebelum­nya, seperti PT yang semakin me­ningkat dan berlaku nasional. Makanya kami sangat berterima kasih kepada seluruh Fraksi-Fraksi di DPR dan seluruh ma­sya­rakat Indonesia yang ikut ter­libat dalam mengawasi proses pembentukan UU Pemilu.

Semoga UU ini mampu meng­hadirkan kualitas pemilu yang semakin baik.


O ya, bisakah Anda menjelas­kan posisi Fraksi Partai Golkar  saat paripurna Perubahan UU APBNP 2012 yang lalu?

Seperti yang telah diketahui pada umumnya bahwa Partai Golkar berpandangan bahwa saat itu (1 April 2012-red) belum saat­nya pemerintah untuk melakukan kenaikan harga BBM bersubsidi. Ini juga dalam rangka memahami aspirasi masyarakat yang sangat kuat dalam melakukan penolakan terhadap kenaikan, maka sesuai dengan semboyan Par­tai Golkar yaitu Sua­ra Golkar Suara Rakyat maka kami mencoba untuk me­nyalur­kan aspirasi ini.


Itu berhasil ya, aspirasi rak­yat dia­spirasi, tapi ke­pen­ti­ngan koa­lisi juga aman, inilah keli­haian Partai Golkar ya?

Sebagai partai yang solutif, Partai Golkar juga tetap harus menawarkan ide dan gagasan da­lam penyelesaian penyelama­tan APBN kita yang semakin ter­bebani akibat subsidi BBM yang semakin membubung tinggi.

Dalam rangka mencari titik kom­promi antara dua arus besar inilah Partai Golkar mencoba menawar­kan Pasal 7 ayat 6 huruf a tersebut sebagai jalan keluar­nya. Dengan kompromi ini terca­pai dua hal utama yaitu 1 April 2012 harga BBM tidak jadi naik untuk meng­akomodasi aspirasi masyarakat.

Tapi kita juga memberi pe­luang kepada Pemerintah untuk mela­kukan penyesuaian harga BBM ke depan dalam rangka pe­nyelamatan APBN dengan per­sya­ratan tertentu yaitu kenaikan ICP rata-rata selama 6 bulan terakhir mencapai lebih dari 15 persen.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA