WAWANCARA

Emil Salim: Siti Fadilah Supari Masih Jalankan Tugas Wantimpres

Selasa, 17 April 2012, 09:22 WIB
Emil Salim: Siti Fadilah Supari Masih Jalankan Tugas Wantimpres
Emil Salim

RMOL. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) belum diberitahu soal status tersangka Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2006.

“Mengingat belum ada pem­beritahuan, ya berarti beliau masih berstatus saksi dalam kasus itu. Kalau berstatus saksi, berarti belum melanggar hu­kum,’’ kata Ketua Wantimpres, Emil Salim, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.   

Seperti diketahui, Kepala Di­visi Humas Mabes Polri Inspek­tur Jenderal Saud Usman Nasu­tion menegaskan, status hukum bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait du­gaan korupsi pengadaan alat kese­hatan senilai Rp 15 miliar, masih se­bagai saksi.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan Agung untuk empat tersangka dalam kasus ter­sebut. Tidak ada nama Siti Fa­di­lah Supari yang saat ini menjadi anggota Wantimpres.

Tapi Jaksa Agung Basyrief Arief  mengatakan, pihaknya te­lah menerima SPDP dengan ter­sangka atas nama Siti Fadilah Supari yang dikirim dari Bares­krim Polri.

Emil Salim selan­jut­nya menga­ta­kan, tidak ada penga­ruh Siti Fadilah di­periksa seba­gai saksi terhadap kinerja Wan­timpres.  

“Beliau masih be­kerja se­perti biasa. Tidak ada pe­ngaruhnya. Se­bab, be­liau kan ma­sih berstatus saksi,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

 

Kalau Siti Fadilah Supari men­jadi tersangka, apa ada ke­tentuan di Wantimpres untuk menonaktifkan sementara?

Wewenang memberhentikan sementara atau ketentuan segala macamnya di Wantimpres di tangan Presiden.

Sebelum dilantik apa ada per­­janjian yang mengharus­kan anggota Wantimpres mengun­durkan diri atau nonaktif se­men­tara jika ditetapkan sebagai tersangka?

Ada satu pakta integritas bahwa kami melakukan tugas seperti disepakati yang kami tan­datangani. Sepanjang saya tahu dalam pakta yang saya tandata­ngani tidak ada persoalan me­nge­nai diberhentikan atau non­aktif se­mentara. Yang ada adalah bahwa kita mematuhi keputusan yang disepakati. Wewenang itu mengikuti ketentuan yang ber­laku bagi pegawai negeri dan pejabat negara.


Sepengetahuan Anda apakah Siti Fadilah sudah ditetapkan se­bagai tersangka?

Belum ada pemberitahuan se­cara resmi, sehingga dalam hal ini kami tidak bisa menganggap beliau sebagai tersangka sebe­lum ada pemberitahuan resmi kepada Wantimpres.


Apa pemeriksaan yang dila­ku­kan terhadap Siti Fadilah mem­pengaruhi kinerja Wan­tim­pres?

Status  Ibu Siti Fadilah ada­lah sebagai saksi dalam kasus alat kesehatan saat beliau men­jabat Menkes. Pemeriksaan atas diri beliau tidak dalam ke­du­dukan se­laku anggota Wan­timpres, se­hingga perlu dipisahkan dengan kasus yang menyangkut posisi beliau. Anggota Wantimpres te­tap menjalankan tugas seperti biasa, termasuk Ibu Siti Fadilah.


Kalau Siti Fadilah nanti di­te­tap­kan menjadi tersangka, apa menganggu kinerja Wan­tim­pres?

Itu saya belum bisa menjawab karena itu belum terjadi.


Siti Fadilah masih ke kantor setiap hari?

Sepanjang beliau sebagai saksi, selama ini beliau masih menja­lan­kan fungsinya seperti biasa.


Kapan Anda bertemu ter­akhir dengan Siti Fadilah?

Hari-hari kerja selalu ketemu. Hari ini (kemarin) saya di luar kan­tor karena ada suatu perte­muan, sehingga belum bertemu. Tapi siang ini saya kembali ke kantor.


Apa Wantimpres secara inter­nal sudah membicarakan masa­lah ini?

Apa yang perlu kita bahas ka­lau masih dalam proses. Belum ada keputusan. Kami tahu bahwa itu masih dalam penyelesaian.  Kita tunggu saja kesimpulannya. Jangan terburu-buru mengambil suatu kesimpulan yang belum final.


Sudahkah Presiden menge­luar­­kan pendapat mengenai ma­salah ini?

Karena Ibu Siti Fadilah baru di­periksa sebagai saksi, tentu tidak ada masalah. Selama masih men­jadi saksi maka bukan melanggar hukum.


Kalau seandainya ditetapkan menjadi tersangka, apa Presi­den mengeluarkan kebijakan mengenai itu?

Itu tergantung beliau. Soal nonaktif itu kan kewenangan Pre­siden. Tapi saya kira beliau akan mengambil langkah per­baikan.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA