Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, di Jakarta, Jumat (13/4). Menurutnya, UU Pemilu yang baru tak memberi arti penting.
"Perubahan-perubahan yang dicapai tak signifikan. Kecuali untuk mempertahankan dominasi parpol-parpol yang sekarang sudah eksis di DPR," kata Ray.
Dijelaskannya, transparansi dana keuangan parpol juga tak berubah banyak. Publik tetap tak dapat mengakses dengan tepat siapa, berapa, dan bagaimana dana-dana publik dan parpol dipergunakan dan dipertanggungjawabkan.
"Tak ada pencegahan memadai agar politik uang dapat lebih diminimalisasi, dibatasi dengan ketat dan dengan sanksi yang berat. Tak ada pula ketentuan memadai untuk advokasi pelanggaran-pelanggaran Pemilu, melayani para korban pelaksanaan pemilu, baik masyarakat maupun para peserta sendiri," paparnya.
[mar]
BERITA TERKAIT: