Ray Rangkuti: UU Pemilu Untuk Mempertahankan Parpol di DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 13 April 2012, 21:26 WIB
Ray Rangkuti: UU Pemilu Untuk Mempertahankan Parpol di DPR
ilustrasi
RMOL. Undang-undang Pemilu yang baru saja disahkan oleh paripurna DPR dinilai hanya untuk mempertahankan partai politik (Parpol) yang saat ini berada di DPR.

Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, di Jakarta, Jumat (13/4). Menurutnya, UU Pemilu yang baru tak memberi arti penting.

"Perubahan-perubahan yang dicapai tak signifikan. Kecuali untuk mempertahankan dominasi parpol-parpol yang sekarang sudah eksis di DPR," kata Ray.

Dijelaskannya, transparansi dana keuangan parpol juga tak berubah banyak. Publik tetap tak dapat mengakses dengan tepat siapa, berapa, dan bagaimana dana-dana publik dan parpol dipergunakan dan dipertanggungjawabkan.

"Tak ada pencegahan memadai agar politik uang dapat lebih diminimalisasi, dibatasi dengan ketat dan dengan sanksi yang berat. Tak ada pula ketentuan memadai untuk advokasi pelanggaran-pelanggaran Pemilu, melayani para korban pelaksanaan pemilu, baik masyarakat maupun para peserta sendiri," paparnya. [mar]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA