WAWANCARA

Azwar Abubakar: Kami Minta Hakim Bersabar, Gaji Dinaikkan Tahun 2013

Jumat, 13 April 2012, 08:23 WIB
Azwar Abubakar: Kami Minta Hakim Bersabar, Gaji Dinaikkan Tahun 2013
Azwar Abubakar

RMOL. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar berjanji memperjuangkan hak-hak para hakim.

“Tujuannya agar sesuai de­ngan amanat Undang-Undang yang menyebutkan hakim se­bagai pejabat negara,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, lanjutnya, masalah ini sudah dijelaskan dalam PP No­mor 41 tahun 2002 tentang ke­n­aikan jabatan dan pangkat ha­kim. Ada perlakuan khusus terha­dap hakim. Namun belum direali­sasikan. Saat ini tunja­ngan yang diberikan baru tun­jangan kerja.

Berikut kutipan selengkapnya;


Apa mungkin gaji hakim di­naikkan karena APBN Peruba­han sudah ditandatangani?

Kami tidak bisa menjamin gaji para hakim dinaikkan tahun 2012 ini. Sebab Anggaran Pen­da­patan dan belanja Negara Peru­bahan (APBN-P) tahun 2012 sudah di­setujui DPR dan sedang berjalan.

Tapi perlu mendiskusikan hal ini dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Kapan mulai dibahas?

Saya sudah ketemu dengan Wa­kil Menteri Ke­uang­an saat rapat di DPR. Baik DPR maupun Wamenkeu langsung mengecek APBN-P. Ternyata, APBN-P su­dah berjalan.


Kapan kira-kira gaji dan tun­jangan para hakim ini di­naik­kan?

Ren­cana ke­naikan gaji ha­kim tahun ini tidak bisa lagi. Tapi ta­hun depan bisa naik. Saya ber­harap me­reka bersa­bar.

Untuk tahun 2013, probilitas­nya bisa 90 persen. Aspirasinya kan sudah sampai di kami.

      

Apa saja tunjangan yang ba­kal didapat hakim itu?

Berdasarkan PP Nomor 41 tahun 2002, masuk dalam kate­gori pejabat negara berhak me­miliki tunjangan pejabat negara. Tapi yang baru diberikan kepada hakim ini sejak 2008 adalah tun­jangan kinerja, tunjangan pe­jabat negara belum diberikan.

      

Kenapa hingga kini masih be­lum mendapatkannya?

Hakim sebagai pejabat negara bukan hanya gaji yang didapat­kan. Tapi juga hak-hak protoko­ler, seperti tunjangan rumah, tun­jangan ja­batan seusuai dengan kemam­puan keuangan negara.

      

Kalau tidak mencukupi ba­gai­mana?

Ini yang perlu dibahas. Pera­turan yang disiapkan tidak hanya memberikan payung untuk ha­kim, namun juga untuk semua pejabat negara.


Bagaimana jika hakim be­nar-benar melakukan mogok?

Saya meminta kepada hakim untuk tidak melakukan mogok kerja. Sebab pemerintah sudah menggolongkan hakim ke dalam kategori pejabat negara.

Pemerintah kan sudah keluar­kan PP nomor 41 tahun 2002 bahwa hakim ini adalah kelom­pok pejabat negara. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA