"Kepolian harus malu," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 7/4).
Neneng sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Agustus 2011 lalu. Dari proyek ini, isti M Nazaruddin itu kebagian jatah Rp 2,7 miliar. Bulan Mei 2011 Neneng ikut kabur ke luar negeri bersama Nazaruddin.
Menurut Boyamin, kepolisian tak serius membantu KPK menangkap Neneng. Tidak adanya perhatian khusus, misalnya dari Presiden seperti terhadap Nazaruddin dulu, membuat kepolisian tak serius memburu Neneng.
"Dulu dibilang kaburnya bareng sama Nazar, itu kan harusnya ketangkap juga," kata dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: