RMOL. Atasi Demo, Perlukah TNI Diterjunkan?
Menghadapi aksi demo anti-kenaikan harga BBM di Jakarta, sedikitnya 30 ribu apaÂrat gabungan TNI/Polri disiagaÂkan. Meski Mabes Polri meÂmastiÂkan, pelibatan TNI hanya untuk mem-back up dan menÂjaga objek-objek vital seperti Istana Negara, Gedung DPR dan Pertamina, tetap saja ada keÂkhawatiran TNI kembali reÂfresif menghadapi demonstran.
“Semua kendali ada di bawah kepolisian,†kata Kepala BiÂdang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kemarin.
Sebelumnya, Menko PolhuÂkam Djoko Suyanto menegasÂkan, keterlibatan TNI dalam pengamanan demo BBM sifatÂnya hanya untuk membantu Polri. TNI akan bergerak jika memang dibutuhkan. “TNI diÂgunakan atas permintaan Polri, in time of crisis and in time of needed,†ujar Djoko.
Kendati demikian, pengeraÂhan personel TNI tersebut meÂnuai pro-kontra. Mulai dari siapa yang layak memberi izin TNI keluar barak, sampai munÂculnya kekhawatiran tragedi Semanggi I dan II kembali teÂrulang jika TNI dihadap-hadapÂkan dengan rakyat yang berÂjuang melawan kebijakan peÂmeÂrintah. Wakil Ketua Komisi I DPR dari Demokrat, Hayono Isman dan Wakil Ketua Komisi I DPR dari PDIP, Tubagus HaÂsanuddin, memberi penjelasan berbeda terkait persoalan ini. Berikut kutipannya:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituding telah melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasalnya, TNI telah dikerahkan untuk mengÂhadapi demontsran yang menolak kenaikan harga BBM.
Tudingan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR, Tubagus Hasanuddin. Tubagus menegaskan, DPR memang harus ikut cawe-cawe setiap TNI mau dilibatkan atasi demo?
Pasal 7 ayat (2) Undang-UnÂdang TNI sudah mengklasifiÂkaÂsikan 14 kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang bisa dilakukan TNI, salah satunya membantu Polri. Hanya saja pada ayat (3) disebutkan, ketentuan pelibatan TNI dalam membantu Polri itu dilakukan berdasarkan keputusan politik negara. ArtiÂnya, harus meminta pertimbangÂkan dari DPR.
Iya, itu pelanggaran terhadap Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Hayono Isman dari DemoÂkrat yakin, pengerahan TNI tiÂdak melanggar UU...
Saat RUU Intelijen dibuat, saya adalah sekretaris militer. Menurut RUU Intelijen ya seperti itu. Mau dibantah bagaimana lagi, kan kita yang bikin, pemerintah yang bikin kok. Kalau memang mau dipungkiri silakan saja, tapi kalau dibawa ke Mahkamah Konstitusi, jangan malu loh.
Kalau dibawa ke MK, apa konÂsekuensi yang ditanggung dari keputusan itu?
Ya salah, karena seharusnya tidak boleh menurunkan TNI tanpa pertimbangan DPR.
Tapi, apakah benar dalam beÂberapa kasus seperti penangaÂnan bencana dan terorisme, TNI dapat membantu polri tanpa izin DPR?
Itu salah. Dalam kasus peÂnangaÂnan bencana alam jelas melalui persetujuan DPR, makaÂnya dibentuk Badan PenangguÂlangan Bencana Alam. Begitu juga dalam penanganan teroris, itu juga minta izin DPR, lalu laÂhirlah peraturan presiden namaÂnya Badan Nasional PemberataÂsan Terorisme. Kita harus belanÂdaskan pada hukum, ini kan negara hukum. Jangan ngeyel.
Apa kekhawatiran Anda terÂkait pengerahan TNI hadapi demo?
Mereka itukan sejak era reforÂmasi tidak dilatih menangguÂlangi huru-hara, saya khawatir, nanti prajurit latah atau emosi kemuÂdian timbul korban. Kalau itu terjadi bisa terulang SeÂmanggi I, Semanggi II, nanti mereka diÂangggap sebagai martir. SemenÂtara nanti kalau ada orang yang nggak suka, tiÂdak bagus loh, karena demonsÂtran bisa disusupi. Nanti tuntutan turunkan minyak bisa menjadi turunkan SBY.
Anda yakin, demo cukup diÂatasi Polri?
Cukuplah. Tentara juga pasti merasa, ngapain harus di bawah kendali polisi.
Kira-kira kenapa TNI tetap dikerahkan?
Menurut hemat saya banyak staf presiden yang memberikan saran yang tidak bagus kepada SBY. Saya mengingatkan agar peÂmerintah tidak gegabah mengÂÂhadapkan prajurit TNI dengan rakyat yang sedang berÂjuang meÂnentang kenaikan harga BBM. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: