Korban dan Saksi Pencabulan Habib Hasan Dapat Perlindungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Maret 2012, 21:08 WIB
Korban dan Saksi Pencabulan Habib Hasan Dapat Perlindungan
semendawai/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan 7 orang saksi dan korban dugaan tindakan pencabulan terhadap anak oleh Habib Hasan Bin Ja’far Assegaf. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna LPSK hari ini (Selasa. 20/3).

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, diterimanya permohonan perlindungan para saksi dan korban merupakan hasil koordinasi tim LPSK dengan penyidik terkait dan adanya bukti serta potensi ancaman yang dialami para saksi dan korban.

"Pemberian perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis serta perlindungan fisik," kata dia.

Kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan Habib Hasan Bin Ja’far Assegaf telah dilaporkan para saksi dan korban yang merupakan mantan jamaah pengajian Nurul Mustofa yang dipimpin Habib Hasan Bin Ja’far Assegaf.

Pemberian perlindungan, kata Semendawai, akan dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak terkait lainnya, diantaranya pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan anak Indonesia.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA