Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, diterimanya permohonan perlindungan para saksi dan korban merupakan hasil koordinasi tim LPSK dengan penyidik terkait dan adanya bukti serta potensi ancaman yang dialami para saksi dan korban.
"Pemberian perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis serta perlindungan fisik," kata dia.
Kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan Habib Hasan Bin Ja’far Assegaf telah dilaporkan para saksi dan korban yang merupakan mantan jamaah pengajian Nurul Mustofa yang dipimpin Habib Hasan Bin Ja’far Assegaf.
Pemberian perlindungan, kata Semendawai, akan dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak terkait lainnya, diantaranya pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan anak Indonesia.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: