WAWANCARA

Arif Wibowo: Golkar & Demokrat Menolak Aturan Belanja Kampanye

Selasa, 20 Maret 2012, 08:44 WIB
Arif Wibowo: Golkar & Demokrat Menolak Aturan Belanja Kampanye
Arif Wibowo
RMOL.Revisi UU No 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD, di singkat UU Pemilu, yang dibahas di DPR belum tuntas juga. Masih ada empat poin krusial yang membuat revisi tersebut mentok di DPR.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo mengakui, pem­bahasan revisi UU Pemilu baru tuntas 70 persen. “Masih ada empat poin krusial plus satu mengenai belanja kampanye,” kata Arif Wibowo kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Empat poin tersebut, sebut Arif, menyangkut sistem pemilu apakah menggunakan proporsio­nal terbuka atau tertutup, pe­nen­tuan ambang batas kursi di par­lemen (parliamentary threshold), penentuan kuota kursi per daerah pemilihan, dan cara penghitu­ngan suara.

Politisi PDIP yang duduk di Ko­misi II DPR ini mengung­kap­kan, pembahasan empat poin ter­sebut plus soal belanja kampanye sangat alot, karena masing-ma­sing fraksi memiliki sikap dan pandangan berbeda.

Apa yang dilakukan Arif dan teman-temannya dalam meme­cah­kan kebuntuan tersebut? Berikut penuturannya:

Lobi-lobi yang selama ini di­lakukan memang seperti apa, sehingga pembahasan RUU Pe­milu tak tuntas-tuntas?

Kami sedang melakukan lobi-lobi informal ke semua fraksi untuk bisa menyepakatinya.

Secara formal sudah pernah di­lakukan?

Jadi begini. Sebelumya fraksi-fraksi di DPR ini sudah melaku­kan lobi-lobi secara formal, serta mengintensifkan lobi-lobi infor­mal. Nanti, pimpinan DRP akan memfasilitasi untuk melakukan lobi-lobi secara formal.     

Pembahasan RUU Pemilu ini sudah lama ya...

Secara keseluruhan dari ma­teri­nya sudah 70 persen selesai. Sisanya hanya empat poin krusial yang saya sebutkan tadi dan satu mengenai belanja kampanye.

Minggu lalu, pimpinan DPR dengan pansus RUU Pemilu ge­lar rapat, kenapa tak mengha­sil­kan kesepakatan?

Saya rasa memang tidak sekali pertemuan langsung disepakati. Ada beberapa yang disepakati juga kok. Memang yang empat poin tadi dan mengenai belanja kampanye belum disepakati. Da­lam waktu dekat akan ada perte­muan lagi.

Kapan?

Pokoknya dalam waktu dekat, sekitar Rabu minggu ini. Pada pertemuan-pertemuan berikutnya ini, kami berharap selesai secara bulat.

Jadi, kapan RUU ini akan di­sahkan?

Disahkannya sebelum masa sidang paripurna atau sekitar 5 April tahun ini.

Kita mendorong sekuat tenaga dan pikiran sekerasnya agar pada 5 April ini bisa disahkan. Saya kira komitmen semua fraksi kuat untuk segera disahka. Kita meng­ingin­kan tidak perlu adanya ancam-mengancam atau saling sandra.

Aturan belanja kampanye ter­­masuk yang belum disepa­kati antar fraksi, kenapa aturan muncul?

Aturan belanja kampanye ini agar antara pemasukan partai saat kampanye dengan pengeluaran­nya bisa seimbang. Jika tidak ada aturan itu, maka biaya politik di dalam pemilu semakin mahal dan kemungkinan adanya dana-dana illegal. Kemandirian parpol pun akan terpengaruh.

Fraksi mana saja yang belum setuju dengan aturan belanja kampanye?

Ada fraksi-fraksi yang tidak setuju kalau belanja kampanye ini diatur. Tetapi ada juga fraksi-fraksi yang setuju dengan aturan belanja kampanye. Ada dua fraksi yang belum setuju dengan aturan be­lanja kampanye,  yakni Fraksi Par­tai Golkar dan Partai Demokrat.

Yakin hanya dua fraksi saja yang tidak setuju?

Ya. Alasan mereka karena be­lanja kampanye ini cukup diatur internal partai saja. Karena setiap partai kemampuannya berbeda-beda dan menjadi otoritas dari masing-masing partai sesuai kemampuannya. Padahal dengan adanya aturan belanja kampanye ini membuat pemilu murah dan tidak jor-joran antar partai.

Aturan belanja kampanye ini seperti apa?

Mengenai sis­tem be­lanja kam­pa­nye ini, Fraksi PDI Perjuangan mengu­sulkan belanja kampanye parpol setiap daerah pemilihan maksi­mal Rp 1 miliar. Sedangkan untuk calon legislatif DPR sebe­sar Rp 500 juta, DPR provinsi Rp 300 juta dan DPR kabu­paten/kota sebe­sar Rp 150 juta.

Jika mele­bi­hi dari keten­tuan itu?

Tentunya akan ada sanksi dan denda. Misalnya parpol bisa di­bekukan, caleg terpilih bisa di­batalkan.

Serius bisa bekukan parpol?

Ya. Parpol bisa dibekukan se­bagai peserta pemilu jika me­mang melanggar aturan belanja kampante. Karena belanja kam­panye ini sangat penting agar pelaksanaan pemilu bisa trans­paran dan terukur. Begitu juga dengan laporannya bisa secara rutin dan berkala.

Jadi, selain biaya kampanye ini murah, akuntabilitas keuangan parpol pun bisa semakin jelas dan menghindari kemungkinan ada­nya dana-dana illegal.

Maksud dari dari illegal?

Kalau uang pemasukannya kita tahu, maka uang pengeluarannya pun mestinya tahu. Misalnya, pemasukan Rp 1.000 dan kemu­dian pengeluarannya hingga Rp 2 ribu, sisanya diambil dari mana itu. Mestinya, pengeluarannya tidak melebih Rp 1.000 kan. Jadi sederhana saja. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA