Ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo mengakui, pemÂbahasan revisi UU Pemilu baru tuntas 70 persen. “Masih ada empat poin krusial plus satu mengenai belanja kampanye,†kata Arif Wibowo kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Empat poin tersebut, sebut Arif, menyangkut sistem pemilu apakah menggunakan proporsioÂnal terbuka atau tertutup, peÂnenÂtuan ambang batas kursi di parÂlemen (parliamentary threshold), penentuan kuota kursi per daerah pemilihan, dan cara penghituÂngan suara.
Politisi PDIP yang duduk di KoÂmisi II DPR ini mengungÂkapÂkan, pembahasan empat poin terÂsebut plus soal belanja kampanye sangat alot, karena masing-maÂsing fraksi memiliki sikap dan pandangan berbeda.
Apa yang dilakukan Arif dan teman-temannya dalam memeÂcahÂkan kebuntuan tersebut? Berikut penuturannya:
Lobi-lobi yang selama ini diÂlakukan memang seperti apa, sehingga pembahasan RUU PeÂmilu tak tuntas-tuntas?
Kami sedang melakukan lobi-lobi informal ke semua fraksi untuk bisa menyepakatinya.
Secara formal sudah pernah diÂlakukan?
Jadi begini. Sebelumya fraksi-fraksi di DPR ini sudah melakuÂkan lobi-lobi secara formal, serta mengintensifkan lobi-lobi inforÂmal. Nanti, pimpinan DRP akan memfasilitasi untuk melakukan lobi-lobi secara formal.
Pembahasan RUU Pemilu ini sudah lama ya...
Secara keseluruhan dari maÂteriÂnya sudah 70 persen selesai. Sisanya hanya empat poin krusial yang saya sebutkan tadi dan satu mengenai belanja kampanye.
Minggu lalu, pimpinan DPR dengan pansus RUU Pemilu geÂlar rapat, kenapa tak menghaÂsilÂkan kesepakatan?
Saya rasa memang tidak sekali pertemuan langsung disepakati. Ada beberapa yang disepakati juga kok. Memang yang empat poin tadi dan mengenai belanja kampanye belum disepakati. DaÂlam waktu dekat akan ada perteÂmuan lagi.
Kapan?
Pokoknya dalam waktu dekat, sekitar Rabu minggu ini. Pada pertemuan-pertemuan berikutnya ini, kami berharap selesai secara bulat.
Jadi, kapan RUU ini akan diÂsahkan?
Disahkannya sebelum masa sidang paripurna atau sekitar 5 April tahun ini.
Kita mendorong sekuat tenaga dan pikiran sekerasnya agar pada 5 April ini bisa disahkan. Saya kira komitmen semua fraksi kuat untuk segera disahka. Kita mengÂinginÂkan tidak perlu adanya ancam-mengancam atau saling sandra.
Aturan belanja kampanye terÂÂmasuk yang belum disepaÂkati antar fraksi, kenapa aturan muncul?
Aturan belanja kampanye ini agar antara pemasukan partai saat kampanye dengan pengeluaranÂnya bisa seimbang. Jika tidak ada aturan itu, maka biaya politik di dalam pemilu semakin mahal dan kemungkinan adanya dana-dana illegal. Kemandirian parpol pun akan terpengaruh.
Fraksi mana saja yang belum setuju dengan aturan belanja kampanye?
Ada fraksi-fraksi yang tidak setuju kalau belanja kampanye ini diatur. Tetapi ada juga fraksi-fraksi yang setuju dengan aturan belanja kampanye. Ada dua fraksi yang belum setuju dengan aturan beÂlanja kampanye, yakni Fraksi ParÂtai Golkar dan Partai Demokrat.
Yakin hanya dua fraksi saja yang tidak setuju?
Ya. Alasan mereka karena beÂlanja kampanye ini cukup diatur internal partai saja. Karena setiap partai kemampuannya berbeda-beda dan menjadi otoritas dari masing-masing partai sesuai kemampuannya. Padahal dengan adanya aturan belanja kampanye ini membuat pemilu murah dan tidak jor-joran antar partai.
Aturan belanja kampanye ini seperti apa?
Mengenai sisÂtem beÂlanja kamÂpaÂnye ini, Fraksi PDI Perjuangan menguÂsulkan belanja kampanye parpol setiap daerah pemilihan maksiÂmal Rp 1 miliar. Sedangkan untuk calon legislatif DPR sebeÂsar Rp 500 juta, DPR provinsi Rp 300 juta dan DPR kabuÂpaten/kota sebeÂsar Rp 150 juta.
Jika meleÂbiÂhi dari ketenÂtuan itu?
Tentunya akan ada sanksi dan denda. Misalnya parpol bisa diÂbekukan, caleg terpilih bisa diÂbatalkan.
Serius bisa bekukan parpol?
Ya. Parpol bisa dibekukan seÂbagai peserta pemilu jika meÂmang melanggar aturan belanja kampante. Karena belanja kamÂpanye ini sangat penting agar pelaksanaan pemilu bisa transÂparan dan terukur. Begitu juga dengan laporannya bisa secara rutin dan berkala.
Jadi, selain biaya kampanye ini murah, akuntabilitas keuangan parpol pun bisa semakin jelas dan menghindari kemungkinan adaÂnya dana-dana illegal.
Maksud dari dari illegal?
Kalau uang pemasukannya kita tahu, maka uang pengeluarannya pun mestinya tahu. Misalnya, pemasukan Rp 1.000 dan kemuÂdian pengeluarannya hingga Rp 2 ribu, sisanya diambil dari mana itu. Mestinya, pengeluarannya tidak melebih Rp 1.000 kan. Jadi sederhana saja. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: