RMOL. Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa sudah menyerahkan hasil kesimpulan yang diperolehnya kepada Bareskrim Polri.
“Kesimpulannya memang ada nama-nama content provider (CP) sesuai daftar dari Badan Regulasi Telekomunikasi IndoÂnesia (BRTI) dan satu operator telekomunikasi yang ditengarai nakal,†kata anggota Panja PenÂcurian Pulsa, Roy Suryo, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, dari daftar BRTI sebanyak 43 CP yang ditengarai melakukan tindakan pencurian pulsa. Yang merugikan masyaraÂkat. Namun, yang menentukan salah atau tidak adalah keÂpolisian.
“Polisi sudah menetapkan dua tersangka dari CP. Kemudian Vice President Digital Music & ConÂtent Management Telkomsel. Karena itu, sekarang kita sedang meÂÂlihat korban yang lain,†katanya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Sekarang kita akan melihat korban yang lain karena saya daÂpat banyak masukan dari masyaÂrakat yang menanyakan kenapa hanya operator Telkomsel saja. Padahal kasus ini juga dialami oleh operator lain.
Karena itulah, saya mengÂhimbau kepada masyarakat, jika ada yang mengalami kerugian pulsa harus segera lapor jangan menunda-nunda karena kalau menunda-nunda akibatnya polisi hanya akan memproses yang ada laporannya saja.
Bagaimana dengan operator selain Telkomsel, bukankah juga sebagai penyedia content?
Memang baru satu operator yang ditetapkan polisi. Saya rasa masih akan terus berkembang. Indosat, XL dan lainnya akan saÂngat memungkinkan karena yang melakukan atau yang menyeÂdiakan content ini tidak hanya satu operator saja.
Kalau diserahkan ke kepoliÂsian, tugas Panja Pencurian Pulsa ini apa?
Dari sisi peraturan, panja ini hanya memiliki wewenang untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap eksekutif, yakni kepoÂlisian. Makanya, dari sisi UnÂdang-Undangnya kita meÂminta pemerintah agar segera menyeÂlesaikan peraturan tentang CP ini agar tidak ada lagi korban.
Kapan peraturan itu akan diÂsahkan?
Sedang dibahas pemerintah. Kita tunggu saja forum konÂsulÂtasinya.
Korban pencurian pulsa haÂrus melaporkan ke Panja PenÂcurian Pulsa atau ke kepoliÂsian?
Pengaduannya bisa langsung ke Bareskrim. Tapi ada juga yang melaporkan ke Panja dan sudah kami sampaikan ke kepolisian dan sudah dipanggil.
Sayangnya, yang melaporkan ini tidak semuanya datang ketika dipanggil kepolisian. Karena ada juga yang datang, akibatnya tidak diproses. Kalau ada yang benar-benar menjadi korban, silakan lapor ke polisi untuk segera diÂproses.
Kabarnya, ada beberapa CP yang dibekingi DPR?
Memang ada beberapa CP yang mengaku-ngaku punya beÂkingan dari kalangan DPR. Tapi saya jelaskan kepada polisi bahwa masalah pencurian pulsa ini masalah rakyat banyak yang harus diselesaikan.
Siapapun yang bekingi dari parÂtai mana pun harus berÂhaÂdaÂpan dengan kami. Setelah adanya pihak yang menjadi tersangka, saya menjadi yakin, poÂlisi masih sangat konÂsen. Masih memÂpuÂnyai kelurusan dan keÂberanian untuk meÂnguÂsutnya.
Jika memang ada bekingan, apa yang akan dilaÂkuÂkan PanÂja?
Saya menantang kalau ada bekiÂngan dari DPR atau dari partai mana pun haÂrus diÂlaÂwan karena jelas-jelas meÂrugiÂÂkan rakÂyat banyak.
Saya tidak terlalu mengetahui pasal apa yang akan dikenakan. Apakah pencucian uang atau yang lainnya. Karena hal itu suÂdah masuk ke ranah teknis. Kalau menurut saya, tidak sampai keÂpada modus pencucian uang.
Memang mereka yang sudah menjadi tersangka ini melakukan pencurian, modusnya pun ada yang secara tersembunyi. Tetapi setahu saya, tidak sampai kepada pencucian uang.
Ada yang menilai, Panja ada kepentingan, komentar Anda?
Saya tegaskan bahwa panja ini tidak ada kepentingannya. Saya sendiri sendiri percaya, BaresÂkrim punya integritas yang sangat baik. Makanya saya pun langusng mengatakan keÂpada KabaresÂkrim, panja benar-benar menduÂkung pengusutan ini dan berada dibalik kepoliÂsian. Polisi tidak usah takut atau khawatir. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: