RMOL. Sejumlah pihak menduga hubungan KPK dengan Kejagung kurang harmonis belakangan ini. Sebab, sejumlah jaksa yang ada di KPK dikembalikan ke Kejagung.
Mereka di antaranya Hendy KurÂniawan, Moch Irwan SuÂsanÂto, Arief Y Miftach dan Dwi Aries SuÂÂÂdarto. Menanggapi hal itu, WaÂkil Jaksa Agung Darmono meÂngaÂÂÂtakan, tidak benar kalau diÂbilang jakÂsa yang ada di KPK diÂpuÂÂlangÂkan ke Gunung Bundar.
â€Yang benar adalah kami yang menarik sejumlah jaksa di KPK demi kepentingan institusi KeÂjakÂsaan Agung,’’ kata Darmono keÂpada Rakyat Merdeka di Jakarta, keÂmarin.
Apa ya sih demi kepentingan institusi?
Ya. Semua jaksa yang ditemÂpatÂkan di beberapa instansi lain, paÂda saatnya ditarik, seperti seÂjumlah jaksa yang ada di KPK terÂsebut. Mereka bukan dipuÂlangÂkan KPK. Tapi kami tarik demi keÂpentingan institusi.
Bukankah banyak jaksa di KPK, kenapa mesti ditarik yang ada di KPK?
Selain ini demi kepentingan institusi, juga demi kepentingan yang bersangkutan. Penarikan ini memang ada unsur promosi jaÂbatan.
Alasan sesungguhnya apa ya?
Alasannya memang demi keÂpentingan institusi. Lagi pula suÂdah waktunya mereka ditarik dari KPK. Selanjutnya kami mengÂusulÂkan kembali jaksa untuk mengÂgantikan orang tersebut.
Kejagung sudah menyiapÂkan penggantinya?
Ya, kita siapkan penggantinya. Kalau misalnya KPK memÂbuÂtuhÂkan tiga orang, paling tidak kita mengusulkan enam orang untuk dilakukan seleksi kembali oleh KPK. Biar KPK memilih yang terÂbaik dari enam yang kita usulÂkan itu.
Hanya enam jaksa saja yang disiapkan Kejagung?
Tergantung kebutuhan KPK. Untuk sekarang ini saya kurang tahu berapa persisnya yang suÂdah disiapkan. Sebab, sudah maÂsuk dalam hal teknis. Tapi yang pasti ada penggantinya untuk diseleksi KPK.
Kami banyak stok kok, tenang saja. Intinya apa yang kami laÂkukan mengenai masalah keÂpeÂgawaian ini untuk kepentingan yang lebih luas, kepentingan orÂgaÂnisasi dan kepentingan pemÂbinaan karier. Semuanya sudah kita pertimbangkan secara maÂtang. Tidak sembarangan kami menarik begitu saja.
Biasanya dipromosikan unÂtuk jadi apa?
Banyak yang kami tarik di berÂbagai institusi. Ini dilakukan unÂtuk promosi kepada orang terÂsebut. Misalnya dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan NeÂgeri di daerah atau dipromosikan untuk menjabat eselon dua dan lain sebagainya.
Bukankah kinerjanya mereÂka kurang bagus di KPK?
Tidak seperti itu. Jaksa yang ditugaskan di KPK itu sudah terÂuji kinerjanya. Memang jaÂbatÂan yang ditugaskan itu maksimal empat tahun. Tapi bisa ditarik sebelum empat tahun.
Apa penarikan itu hanya gaÂra-gara promosi jabatan?
Tidak harus. Bisa juga karena yang berÂsangkutan ini sangat dibuÂtuhÂkan Kejagung.
Bukankah penyidik KPK seÂdang fokus bekerja, apakah peÂnarikan itu tidak akan mengÂganggu kerja KPK?
Saya kira tidak. Sebab, di sana sudah banyak penyidik. Yang jeÂlas, kami kan sudah mengÂusulÂkan penggantinya. Ini kan dilaÂkukan untuk kepentingan negara juga, demi kebaikan negara.
Yang jelas kami menggantinya kok. Tidak mungkin kami tidak kirim penggantinya.
Kapan Kejagung mengusulÂkan jaksa ke KPK?
Proses pengusulan dan sebÂaÂgaiÂnya sudah ada tim yang meÂnyiapÂkan. Secara pasti kami beÂlum tahu. Kalau ada yang diÂtarik, KPK minÂÂta pengÂganÂtinya. MakaÂnya kami usulkan lebih dari yang diÂperlukan KPK, biar bisa meÂÂnyeÂÂleksi mana yang terbaik di antara orang-orang yang kaÂmi usulkan itu.
Oh ya, ada kabar penyidik KPK protes kepada pimpinan KPK, komentar Anda?
Kalau itu kan menyangÂkut maÂsaÂlah internal KPK. Saya tidak daÂlam posisi untuk memÂbeÂrikan peÂnilaian apa yang terjadi di KPK. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: