"Sayangnya pemerintah berakal pendek. Toh masih banyak upaya lain selain mengikuti tren saja," ujar Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Lamen Hendra Saputra kemarin.
Lamen mengungkapkan, pemerintah sendiri mengakui bahwa terdapat 70 persen sumur minyak dan gas (migas) di Indonesia dikuasai oleh perusahaan minyak dan gas asing. Perusahaan-perusahaan asing itupun ternyata selama ini menunggak pajak.
Pada Januari 2012, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, menegaskan bahwa Ditjen Pajak telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk menagih kekurangan pajak dari 13 KKKS Migas (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).
"Berartikan masih ada upaya-upaya lain, misalkan bisa saja menerapkan pajak progresif kepada perusahaan-perusahaan asing tersebut. Jika mereka masih tidak mau, ya apa salahnya lakukan renegosiasi kontrak. Perusahaan-perusahaan itu yang seharusnya dibebani kewajiban lebih, jangan selalu rakyat kecil yang di korbankan. Jika memang perspektif pemerintah benar-benar untuk mengembalikan kedaulatan Nasioanal yang berdiri berlandaskan Pancasila & UUD 1945," demikian Lamen.[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: