WAWANCARA

Darmono: Kasus Dhana Widyatmika Nggak Bakal Di-SP3-kan

Kamis, 01 Maret 2012, 09:31 WIB
Darmono: Kasus Dhana Widyatmika Nggak Bakal Di-SP3-kan
Darmono

RMOL. Kalau tidak ada aral melintang, Kamis (1/3) ini tersangka kasus dugaan korupsi Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika (DW), diperiksa Kejaksaan Agung.

“Kasus ini terus kami kem­bang­­kan dengan memeriksa DW, dan sejumlah saksi. Tunggu saja hasil penyelidikannya. Apakah nanti ada tersangka baru atau ba­gaimana,’’ ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada Rakyat Me­rdeka, Selasa (28/2).

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan DW  sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Ditjen Pajak. DW diduga me­miliki rekening tidak wajar seba­gai seorang PNS, atas perbuatan­nya itu, DW terancam pasal 2, 3, dan 5 undang-undang tindak pidana korupsi. DW pun sudah dicekal sejak 22 Februari 2012 hingga 21 Agustus 2012.

Darmono selanjutnya menga­ta­kan, pihaknya berjanji secepat­nya menuntaskan kasus ini. Tidak bakal dihentikan penyidikannya di tengah jalan.

“Insya Allah penyidik dapat segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Ada yang mengkhawatirkan Kejagung keluarkan SP3, tang­gapan Anda?

Saya kira nggak bakal di-SP3-kan ya seperti yang dikhawatir­kan itu. Tapi lihat nanti saja. Mu­dah-mudahan tidak SP3 (Su­rat Pe­rintah Penghentian Pe­nyi­dikan) karena kurangnya bukti. Kami tetap berkomitmen untuk me­nuntaskan kasus ini se­cepat­nya. Kemudian melimpah­kan­­nya ke pengadilan.


Kasus ini tergolong besar, ke­napa tidak ditangani KPK sa­ja?

Kejaksaan punya kewenangan untuk melakukan penyidikan perkara dengan nilai berapa pun, itu tidak masalah. Kami punya kewenangan berdasarkan un­dang-undang.

Memang KPK ranahnya me­nangani penyelenggara negara. Tapi itu tidak menghambat ke­jak­saan untuk melakukan penyi­dikan kepada siapa saja. Baik pihak swasta, PNS, maupun para penyelenggara negara.


Apakah orang terdekat DW akan diperiksa?

Ya pasti. Intinya semua pihak yang terkait perkara itu akan dimintai keterangan. Misalnya, apa orang itu mengetahui, meli­hat, dan membantu serta bekerja sama dengan yang bersangkutan.

Itu salah satu tugas penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Siapa saja yang terlibat. Siapa saja yang dimintai pertanggung­jawaban secara hukum. Tentu pe­nyidik yang punya otoritas untuk mengembangkan.


Ada kemungkinan mengung­kap kasus lain di Ditjen Pajak?

Kemungkinan itu tetap ter­buka. Ini tergantung bagaimana perkara itu dikembangkan. Ba­gaimana peran serta masyarakat atau pihak-pihak yang bisa ikut membantu menegakkan hukum.


Bagaimana awal kasus ini te­rungkap?

Ini berawal dari laporan ma­sya­­rakat. Tiap laporan selalu ka­mi tindaklanjuti. Kami me­la­kukan penyelidikan dan evaluasi. Mengingat kasus ini terkait aliran dana, tentu kami minta bantuan PPATK untuk mengetahui aliran dana dari mana saja.


Bukankah kasus ini berda­sar­kan laporan PPATK?

Setahu saya, awalnya bukan dari laporan PPATK. Dari laporan masyarakat. Kemudian Kejagung minta PPATK untuk menelusuri aliran dana itu. Kami minta ban­tuan PPATK untuk melengkapi data, dan menelusuri dana yang bersangkutan. Sejauhmana dana tersebut digunakan. Itu kan sudah standar.


Kapan laporan itu diterima Kejagung?

Saya tidak tahu persis. Yang jelas kasus itu sudah dikembang­kan ke tingkat penyidikan 17 Februari lalu.

Sebelum itu, tentu ada tindakan penyelidikan. Ini berarti kira-kira antara Desember 2011 atau Januari 2012 laporan itu kami te­rima.


Berapa lama lagi kira-kira tuntas penyidikannya?

Bila datanya kuat dan lengkap, prosesnya bisa cepat. Namun bila laporan masyarakat itu terlalu sumir, biasanya penyidik mencari data dan mengembangkannya cukup lama. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA